Penjual Diajak Makan di Warteg oleh Calon Pembeli, Motor Dibawa Kabur
Merdeka.com - Anggota Polsek Johar Baru menangkap seorang atas nama inisial S alias KS Batik. Ia ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap korbannya atas nama Hery Prisaksono.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi mengatakan, kejadian ini berawal saat korban mendapat telepon dari pelaku atau calon pembeli motornya tersebut. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/1) di Warteg Kharisma Jalan Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Lalu korban berkenalan dan berjanjian bertemu di daerah Roxi Gambir, Jakarta Pusat," kata Supriadi dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk berkeliling Jakarta dengan menggunakan motor merek Yamaha dengan nomor polisi B 6291 VLL yang ia posting di media sosial. Setelah dirasa cukup keliling, pelaku mengajak korban untuk makan di warteg.
"Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok dan meninggalkan korban seorang diri di Warteg Kharisma. Korban merasa ditipu, karena sekian lama menunggu sepeda motor beserta STNK aslinya tidak kembali," jelasnya.
Merasa tertipu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Johar Baru. Kemudian, laporan itu pun ditindaklanjuti oleh polisi untuk dilakukan penyelidikan.
"Anggota Polsek meminta seorang untuk menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu. Lalu di sepakati waktu hari Jumat, 22 Januari 2021 sekira jam 01.00 Wib tempatnya di depan RS Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat," ujarnya.
"Bersama Kanit Reskrim AKP Suprayogo, dengan anggota kemudian menangkap pelaku, kemudian dilakukan interogasi lisan pelaku mengaku sepeda motor korban beserta STNK aslinya telah di jual ke seseorang bernama saudara Sony (DPO) di Kampung Ambon, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta pada Minggu, 17 Januari 2021," sambungnya.
Kini, polisi masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Mengingat, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap satu orang yang masuk dalam DPO.
"Pengungkapan kasus ini sesuai atensi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat bahwa tindak pidana apapun yang meresahkan masyarakat di masa pandemi virus corona segera diungkap dan diproses," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. "Barang bukti yang diamankan satu BPKB asli motor merek Yamaha dengan nomor polisi B 6291 VLL, satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu handphone merek Samsung," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaNamun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai, sekitar pukul 04.00 korban berencana kembali ke tempatnya bekerja.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca Selengkapnya