Perda dilanggar Anies hingga berujung ancaman interpelasi
Merdeka.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dikritik keras oleh Fraksi PDIP di masa kerja 100 hari. Fraksi PDIP bahkan ingin menggalang hak interpelasi kepada keduanya atas alasan banyak melanggar aturan.
Hak Interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, kritik tersebut disampaikan agar kebijakan pembangunan di Jakarta ke depan menjadi lebih baik.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kenapa Anies Baswedan menyerahkan keputusan hak angket ke pimpinan partai? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
-
Bagaimana Anies Baswedan berpendapat tentang demokrasi? 'Kemudian kan dia nyindir-nyindir sekarang tidak demokratis, kalau tidak demokratis berarti dia tidak jadi gubernur. Ketika memaparkan sesuatu itu lebih banyak asumsi, opini,' kata Trubus.
-
Apa nama partai yang dibentuk Anies Baswedan? Sampai saat ini Anies belum mengumumkan nama partai yang akan didirikannya.
"Fraksi PDIP menjalankan fungsinya, fungsi kontrol. Kita memanfaatkan semaksimal mungkin fungsi kontrol untuk mengawal jalannya pemerintahan dalam lima tahun ke depan," jelasnya, Rabu (24/1).
Dengan banyaknya UU dan Perda yang dilanggar oleh Anies-Sandi dalam mengeluarkan kebijakan menjadi dasar Fraksi PDIP mengkaji hak interpelasi. "Arah kita akan ke sana," tegas Gembong.
Pihaknya yakin ini bisa ditindaklanjuti. Mengenai rencana ini pihaknya akan segera mematangkan dan berkomunikasi dengan fraksi lain.
"Agar niat kita membangun Jakarta ke arah yang lebih baik bisa kita wujudkan bersama-sama," tegasnya.
Dasar mengajukan hak interpelasi sebagai upaya saling koreksi antara legislatif dan eksekutif dan memaksimalkan fungsi pengawasan.
Menurut Gembong, NasDem juga telah sepakat untuk bersama-sama mengajukan hak interpelasi. Dan pihaknya akan mengajak semua fraksi lain soal rencana ini.
"Masa kepala daerah yang melanggar perda kita diemin aja, kan engga bener juga sebagai Fraksi terbesar di DKI Jakarta," katanya.
Paling disorot adalah kebijakan menutup Jl Jatibaru Raya untuk menjadi tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan. Kebijakan ini dinilai telah melanggar perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan kebijakan Anies di Tanah Abang juga melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga menyebutkan penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Anies Baswedan menutup Jalan jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017 selama 10 jam setiap hari sejak pukjl 08.00 WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur dan kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menilai gagasan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno telah melanggar ketentuan administratif di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan usai blusukan ke kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang.
"Ya ada UU tentang jalan, tentang lalu lintas tentang jalan, Perda tentang Pedestrian tata ruang, Perda tentang ketertiban umum ada 4 itu 5 lah tentang trotoar hal hal yang eksisting dan seyogyanya di invers oleh pemerintah sendiri," kata Andrianus usai blusukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Adanya kawasan PKL yang dibuat oleh Anies membuat para pedagang dan pembeli merasa diuntungkan tetapi pemerintah seharusnya mematuhi peraturan. Dia mengatakan seharusnya ada perhatian dari pihak DPRD.
"Kami berpikir dari sisi adanya ketentuan administratif yang dilanggar yang dalam hal ini tidak cocok dengan situasi ini. Jadi kami berpikir akan kembali ke bapak Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai yang memiliki ide tersebut untuk membicarakan ini," lanjut Andrianus.
Andrianus juga menjelaskan pihak Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa memberlakukan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Dia juga menjelaskan ada beberapa peraturan yang seharusnya diingat. "Ya pada dasarnya jangan kemudian fungsi jalan yang ada diubah secara permanen. Pada dasarnya yang terdapat beberapa UU dan Perda," jelas Andrianus.
Dia juga menjelaskan jika hal tersebut terus dilanggar dapat mengakibatkan beberapa hal. Salah satu permasalahannya yaitu harapan besar pedagang yang ingin tetap berdagang. "Tetapi, bayangkan kemudian kalau Pemda akan menggusur mereka, tentu akan melakulan perlawanan," ungkap Andrianus.
Dia mengatakan setelah melakukan blusukan akan memulai kajian kembali. Dan mereka juga akan memanggil beberapa pihak. "Kami akan lakukan kajian dengan memanggil beberapa pihak. Beberapa pedagang yang ada di sini atau blok blok yang sudah sepi. Ada beberapa petugas kami yang juga ikut blusukan ke dalam. Kami bagi bagi tugas," kata Andrianus.
Setelah mendapat hasil dari kajian tersebut. Andrianus berharap Anies Baswedan akan memberikan saran yang meningkat dan terdapat jalan keluar.
Becak
Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga dianggap dilanggar oleh Anies terkait becak. Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa becak dilarang. Anies menyebutkan ingin becak 'ada' atas alasan sebagai transportasi lingkungan.
Selain itu, terdapat Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang menyebutkan bahwa becak bukan sebagai angkutan umum resmi yang tidak masuk dalam rencana induk dan pola makro transportasi terpadu.
Maka dari itu, Gembong Warsono menyebutkan Fraksi PDIP akan 'road show' mengajak Fraksi lain agar hak interpelasi terwujud. Fraksi PDIP menyoroti sebelas poin yang telah dilakukan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Berikut sebelas poin yang disoroti oleh Fraksi PDIP;
1. Pernyataan pribumi2. Membuka kawasan Monas untuk umum3. Pagar pembatas Monas dicopot4. Jumlah TGUPP yang fantastis5. Penataan pasar tanah abang6. Pasca putusan MA tengang pencabutan aturan larangan motor7. Rusunami berkonsep rumah DP nol rupiah8. OK OTrip diterapkan setengah hati9. Becak dioperasikan lagi10. Pencabutan HGB pulau reklamasi11. OK OCE tak berpihak pada pelaku UMKM
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Mba Puan sebagai Ketua DPR tidak pernah menutup mata dengan apapun enggak pernah," Adian Napitupulu
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKubu paslon Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kompak menyoroti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menanggapi sanksi bawaslu kepada Apdesi terkait sanksi pelanggaran netralitas
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaAnies sepakat dengan Ganjar untuk dorong hak angket usut dugaan kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) 2024
Baca SelengkapnyaMomen debat perdana calon presiden berlangsung sengit antara Anies Baswedan dengan Prabowo Subianto saat membahas isu hukum, pada Selasa (12/12/2023).
Baca Selengkapnya