Peremas payudara karyawati di Halte Transjakarta segera disidang
Merdeka.com - Polisi tak menahan AA, mahasiswa yang melakukan pelecehan terhadap karyawati AS di jembatan penyeberangan halte Transjakarta Jati Padang. Meski demikian, polisi berjanji segera melimpahkan berkas AA ke kejaksaan.
"Ya kami memastikan tersangka akan disidang. Kami akan limpahkan berkas kasusnya ke kejaksaan," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy F Sanjaya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Saat ini, AA hanya diminta untuk melakukan wajib lapor. Hal ini untuk memastikan AA tidak kabur.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa harus lapor ke P2TPA? Cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) bisa menjadi langkah awal untuk mengakhiri siklus KDRT yang merusak dan mengancam keselamatan individu di dalam rumah tangga tersebut.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Tersangka kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Sampai kami selesaikan pemberkasan," ujar dia.
Doddy menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi. Saksi tersebut merupakan petugas Transjakarta dan anggota polisi lalu lintas yang membantu menangkap tersangka.
"Korbannya juga telah kami periksa. Selanjutnya setelah berkas lengkap kami akan limpahkan ke kejaksaan," ucap Doddy.
Sebelumnya, AS mengalami pelecehan seksual di JPO halte transjakarta Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8) siang. Pelakunya AA, yang sebelumnya satu bus dengan AS.
Saat AA meremas dada AS, wanita itu pun spontan berteriak terdengar oleh petugas Transjakarta. Selanjutnya, petugas itu langsung mengejar AA yang sempat kabur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaPelaku tak menyangka korban akan melakukan perlawanan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya