Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyebar Hoaks Terkait Wabah Corona
Merdeka.com - Polda Metro Jaya terus menindak tegas penyebar berita hoaks terkait pandemi virus Corona atau Covid-19. Sampai Senin (30/3), empat pelaku ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, merinci satu orang berinisial A menyebarkan hoaks tentang penutupan pintu tol Jakarta.
"Informasi menyebar di media sosial hingga membuat masyarakat resah ini berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata dia, Senin (30/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Kemudian, seorang wanita berinisal H menyebarkan hoaks tentang adanya pengunjung Bandara Soekarno Hatta ada yang positif virus Corona. Berita itu sempat membuat geger para pengunjung di bandara tersebut.
"Pelaku sebarkan di medsos seorang pengunjung sakit karena Covid-19. Padahal bukan, sehingga buat resah seisi bandara. Pelakunya ditahan di Polres Soekarno Hatta," ujar dia.
Terakhir, kejadian di Jakarta Timur. Yusri menyebut, ada dua penyebar hoaks yang ditangkap.
"Pertama yang menyebarkan ke medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di lockdown," kata dia.
"Kedua juga di Jakarta Timur tentang adanya laporan video durasi 20 menit pada saat itu menyatakan ada orang yang sakit terkena Covid-19. Ini juga menyebar di media sosial," dia menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijebloskan ke penjara. Para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca Selengkapnya