Polda Metro klaim sistem ganjil genap kurangi macet hingga 50 persen
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak. Selain itu, penerapan sistem ganjil genap dianggap langkah jitu untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menilai, penerapan kebijakan pembatasan kendaraan pelat ganjil genap bisa mengurai kemacetan hingga 50 persen.
"Ya kita harapkan begitu, bisa mengurai kemacetan 50 persen," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7).
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Bagaimana jam ini bekerja? Cara kerja dari jam ini juga nantinya akan didukung oleh sinar matahari yang akan menggerakan mekanik. Sehingga, nantinya akan bergerak dengan menampilkan waktu dengan akurat.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa harus mengatur jam kerja? Setiap perusahaan pasti memiliki ketentuan jam kerja yang harus ditaati oleh para karyawannya, Bekerjalah sesuai dengan porsi jam kerja tersebut, dan berhentilah bekerja ketika jamnya sudah selesai.
Dia menambahkan, masalah utama di Jakarta adalah soal kemacetan akibat tingginya volume kendaraan. Ini kemungkinan bisa diatasi dengan pembatasan tahun kendaraan.
"Cuma ya memang apapun kebijakan ini memang jauh dari harapan. Kalau kita ngomong volume kendaraan ya harus ada pembatasan, kan pembatasan ini sifatnya masih pemberlakuan satu kawasan saja bukan pembatasan yang permanen. Misalnya pembatasan tahun, kendaraan tahun pembuatannya," jelas Awi.
Penerapan kebijakan ini akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016, dan resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016 mendatang.
Penerapan kebijakan ini diberlakukan setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 07.00-10.00 sampai pukul 16.00-20.00 di ruas jalan yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto.
Pengendara yang melanggar akan didenda Rp 500 ribu. Sistem yang akan dipakai dalam penerapan nopol ganjil-genap ini adalah sistem hunting. Dan pos-pos pemantauan juga akan difungsikan.
"Sistemnya ya sistem hunting, kalau memang waktu masuk misalnya dari CSW atau dari Sudirman sini, nanti gimana keluarnya kan pos-pos pemantauan nanti berfungsi," tutup Awi. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Baca Selengkapnya"Kami dan Pemda belum menemukan formula yang tepat bagaimana mengatasi kemacetan," kata Karyoto
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, bila melihat dari indeks kemacetan, untuk kondisi ideal di Jabodetabek berada pada angka 35 persen.
Baca SelengkapnyaSyafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca Selengkapnya