Polda Metro sudah tetapkan 14 tersangka penipuan Pandawa Group
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini sudah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Para tersangka diamankan ke Mapolda Metro Jaya, termasuk bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.
"Kemarin kan tujuh orang. Kemudian pada hari Sabtu (25/2) kita menangkap ada enam orang, dan hari Ahad (26/2) ada satu orang lagi. Jadi total 14 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/2).
Argo membeberkan, tujuh orang yang ditangkap di Perumahan Palem, Depok, Jawa Barat berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, VL. Ketujuh orang itu menjabat sebagai seorang leader di Pandawa Group.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
"Itu semua leader. Satu leader ada dananya di atas Rp 2 Miliar. Ini sedang diidentifikasi kira-kira oleh leader ini uang itu digunakan apa saja. Kita sedang pilah dan teliti," kata Argo.
Sampai saat ini, Mapolda Metro Jaya sudah menerima 22 laporan terkait investasi bodong itu dengan jumlah korban mencapai ribuan.
"Masyarakat datang mengadukan yang merasa tertipu dan masuk koperasi itu ada 1.400 orang yang sudah masuk ke PMJ. Tentunya mereka membawa SPK, ada surat koperasi, KTP dan bukti transfer. Kita ingin mengetahui betul apakah yang datang itu benar atau orang lain," jelas Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Baca Selengkapnya