Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Pencabulan Anak Nikita Mirzani
Fakta baru terungkap setelah proses pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai terlapor rampung dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terus bergulir di Polres Metro Jaksel. Fakta baru terungkap setelah proses pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai terlapor rampung dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Vadel Badjideh memberikan kesaksian yang berbeda dengan saksi-saksi lainnya.
"Setelah pemeriksan VB (Vadel Badjideh) ternyata ada keterangan berbeda yang disampaikan ke penyelidik atau ketidak sesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya," kata Ade Ary dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Ade Ary tak bersedia merincikan secara detail keterangan yang dimaksud. Karena, itu sudah masuk ke dalam materi penyelidikan. Namun, dia memastikan akan mendalami keterangan itu lewat saksi-saksi lainnya.
"Seperti yang saya bilang di awal saksi A ketika bersaksi dapat saja mengatakan peristiwa ini yang dia dengar, dialami, dia lihat. Kemudian penyelidik tentunya tidak hanya percaya pada keterangan satu saksi saja. Itu harus dikonfirmasikan lagi sehingga match sehingga ceritanya menjadi utuh. Itulah bagian dari pendalaman disebuah proses penyelidikan atau penyidikan," ucap dia.
Sebelumnya, TikToker Vadel Badjideh diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal pada, Jumat (4/10).
Tim penasihat hukum Vadel, Rahmat mengungkapkan, kliennya diberondong 33 pertanyaan. Dia mengklaim, kliennya mampu menjawab semua pertanyaan penyidik secara lugas, tenang dan sesuai dengan fakta.
"Tadi pemeriksaannya yang dipertanyakan oleh penyidik 33 pertanyaaan pada Vadel, tenang dia menjawabnya. Dia menceritakan kronologi perkenalan dia dengan Lolly sampai dengan si Lolly yang dijemput oleh ibunya," ujar dia.
"Itu semua diceritakan lebih dari tiga halaman, intinya tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar dia.
Rahmat meyakini, sangkaannya yang dialamatkan ke kliennya tidak akan terpenuhi. Dalam kasus ini, Vadel dituding melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.
"Unsur ini tidak bisa dibuktikan dalam pasal ini karena harus ada kekerasan, pemaksaan dalam berhubungan badan Vadel menyatakan tidak pernah ada, tidak pernah dilakukan hubungan itu," ucap dia.
Pun demikian dengan tuduhan aborsi. Rahmat meyakini kliennya tidak pernah melakukan hal itu. "Tuduhan ini justru kepada saudara Lolly sendiri," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum meminta kepolisian untuk melakukan konfrontir supaya tidak ada keterangan yang berbeda ke depannya.
"Bukan head to head antara Vadel dengan Lolly, tapi didampingi oleh KPAI, oleh penyidik PPA, beserta para lawyernya. Silahkan dicek siapa yang berbohong dan siapa yang tidak," Razman menambahkan.
Sementara itu, Vadel meyakini semua jawaban yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi dapat menepis segala tudingan terhadapnya.
"Alhamdulillah gue bisa menjawab lurus-lurus semua, lancar-lancar semua, dan yang gue tangkap dari semua itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua," tandas dia.