Polisi Endus WNA Terlibat TPPO, Korban Sempat Dijadikan ART di Rumah Pelaku
Merdeka.com - Polisi mengantongi identitas dalang salah satu sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Identitas dalang itu terkuak setelah dua perempuan yang merupakan kaki tangan pelaku berinisial HCI dan A ditangkap polisi.
HCI dan A, berperan menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri seperti Singapura, Myanmar dan Arab Saudi. Sosok dalang tersebut kini diburu polisi.
"Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind atau big bos di belakangnya akan dikejar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hengki menerangkan, kasus TPPO harus diungkap karena menurunkan harkat martabat dan melanggar HAM sebagaimana Undang-Undang pemberantasan TPPO Nomor 21 tahun 2007.
"Ini jadi perhatian masyarakat secara nasional," ujar dia.
Penyidik Subdit Renakta, Iptu Widodo menambahkan, ada dugaan dalang di balik TPPO melibatkan warga negara asing. Menurut dia, dari hasil penyelidikan memang tenaga kerja yang dikirimkan merupakan permintaan dari luar negeri.
"Ada kebutuhan di sana kemudian disambungkan di Indonesia meskipun di Indonesia dilarang inilah celah yang dilihat oleh pelaku sehingga kirimkan korban-korban ini ke luar negeri ke Arab, Timur Tengah dengan cara-cara yang tidak prosedural," ujar dia.
Korban Dipekerjakan Sebagai ART di Rumah Pelaku Sebagai Pelatihan
Lima TKI Ilegal hendak dikirim ke luar negeri dilakukan kedua pelaku HCI dan A diselamatkan polisi. Para korban ditemukan di salah satu rumah yang disulap menjadi tempat penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Hengki mengatakan, salah satu tersangka yaitu HCI (61) mengajarkan mereka mengurus pekerjaan tangga dan bahasa Inggris. Hengki menyebut, sebagian dari mereka justru dipekerjakan sebagai ART di rumah tersangka HCI.
"Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, calon tenaga kerja diinapkan di rumah penampungan selama kurang lebih 4 bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Adapun, alasannya untuk pelatihan.
"Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang," ujar dia.
Sulit Mendeteksi Keberadaan TKI Ilegal
Polisi mengakui kesulitan menelusuri keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan secara ilegal. Ada beberapa kendala. Salah satunya minimnya informasi terkait para korban.
Hal itu disampaikan oleh salah satu penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo. Dia termasuk salah satu orang yang ikut menangkap dua emak-emak yaitu HCI dan A yang telah memberangkatkan puluhan tenaga kerja Indonesia ke Singapura, Myanmar dan Arab Saudi.
"Pada kasus pertama (HCI) yang dikirimkan ke Myanmar ada puluhan sementara dalam buku catatan hanya nama secara global belum tersebut identitas (detail)," kata Iptu Widodo.
Polisi mengamankan buku catatan berisi orang-orang yang telah dikirimkan oleh kedua tersangka ke luar negeri. Pada buku, hanya nama global belum ada identitas lain seperti tanggal lahir.
"Sehingga itu dalam proses pendalaman kami," ujar dia.
Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait begitu mendapatkan informasi rinci seperti jadwal pemberangktan, siapa dan di mana posisi mereka. Tercatat, sejauh ini ada 80 orang lebih yang masih berada di luar negeri.
"Untuk jumlah korban dari hasil penyelidikan awal kami jumlahnya sudah puluhan. Sedang didalami karena nanti terkait dengan pemulangan bukan hanya kami Polri nanti ada pihak terkait dari Kementerian luar negeri," ujar dia.
Kasus terbongkar berkat informasi yang diberikan oleh beberapa TKW. Mereka mengeluhkan perkerjaan dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian. Kejadian itu yang dialami TKW saat berada di luar negeri.
Lebih lanjut Widodo menerangkan, pengiriman Tenaga Kerja ke kawasan Timur Tengah sebenarnya sudah dilarang sejak terbitnya Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara kawasan Timur Tengah.
Di sinilah celah yang dilihat oleh para pelaku karena pelarangan hanya berlaku di Indonesia.
"Sedangkan untuk penerima Arab Saudi, di sana dilegalkan bahkan kebutuhan berdasal dari sana," ujar dia.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, tenaga kerja yang dikirimkan oleh kedua tersangka yaitu HCI dan A dilakukan secara non prosedural.
Yonky menyebut, para TKI itupun mendapat upah yang tak sesuai dengan perjanjian awal. Terkaiy hal ini, Yonky belum bisa berbicara lebih gamblang.
"Kami kurang bisa tentukkan nominal yang pasti dari janji tidak sesuai harapan mereka. Bahkan sangat rugikan mereka, sehingga banyak kejadian kita lihat mereka minta dipulangkan kembali ke Indonesia karena tidak sesuai harapan mereka," tandas dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaUsai videonya viral, ibu dari bocah asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang berhasil dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca Selengkapnya