Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Endus WNA Terlibat TPPO, Korban Sempat Dijadikan ART di Rumah Pelaku

Polisi Endus WNA Terlibat TPPO, Korban Sempat Dijadikan ART di Rumah Pelaku Penangkapan Dua Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Singapura dan Arab Saudi. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Polisi mengantongi identitas dalang salah satu sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Identitas dalang itu terkuak setelah dua perempuan yang merupakan kaki tangan pelaku berinisial HCI dan A ditangkap polisi.

HCI dan A, berperan menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri seperti Singapura, Myanmar dan Arab Saudi. Sosok dalang tersebut kini diburu polisi.

"Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind atau big bos di belakangnya akan dikejar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).

Orang lain juga bertanya?

Hengki menerangkan, kasus TPPO harus diungkap karena menurunkan harkat martabat dan melanggar HAM sebagaimana Undang-Undang pemberantasan TPPO Nomor 21 tahun 2007.

"Ini jadi perhatian masyarakat secara nasional," ujar dia.

Penyidik Subdit Renakta, Iptu Widodo menambahkan, ada dugaan dalang di balik TPPO melibatkan warga negara asing. Menurut dia, dari hasil penyelidikan memang tenaga kerja yang dikirimkan merupakan permintaan dari luar negeri.

"Ada kebutuhan di sana kemudian disambungkan di Indonesia meskipun di Indonesia dilarang inilah celah yang dilihat oleh pelaku sehingga kirimkan korban-korban ini ke luar negeri ke Arab, Timur Tengah dengan cara-cara yang tidak prosedural," ujar dia.

Korban Dipekerjakan Sebagai ART di Rumah Pelaku Sebagai Pelatihan

Lima TKI Ilegal hendak dikirim ke luar negeri dilakukan kedua pelaku HCI dan A diselamatkan polisi. Para korban ditemukan di salah satu rumah yang disulap menjadi tempat penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Hengki mengatakan, salah satu tersangka yaitu HCI (61) mengajarkan mereka mengurus pekerjaan tangga dan bahasa Inggris. Hengki menyebut, sebagian dari mereka justru dipekerjakan sebagai ART di rumah tersangka HCI.

"Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, calon tenaga kerja diinapkan di rumah penampungan selama kurang lebih 4 bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Adapun, alasannya untuk pelatihan.

"Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang," ujar dia.

Sulit Mendeteksi Keberadaan TKI Ilegal

Polisi mengakui kesulitan menelusuri keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan secara ilegal. Ada beberapa kendala. Salah satunya minimnya informasi terkait para korban.

Hal itu disampaikan oleh salah satu penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo. Dia termasuk salah satu orang yang ikut menangkap dua emak-emak yaitu HCI dan A yang telah memberangkatkan puluhan tenaga kerja Indonesia ke Singapura, Myanmar dan Arab Saudi.

"Pada kasus pertama (HCI) yang dikirimkan ke Myanmar ada puluhan sementara dalam buku catatan hanya nama secara global belum tersebut identitas (detail)," kata Iptu Widodo.

Polisi mengamankan buku catatan berisi orang-orang yang telah dikirimkan oleh kedua tersangka ke luar negeri. Pada buku, hanya nama global belum ada identitas lain seperti tanggal lahir.

"Sehingga itu dalam proses pendalaman kami," ujar dia.

Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait begitu mendapatkan informasi rinci seperti jadwal pemberangktan, siapa dan di mana posisi mereka. Tercatat, sejauh ini ada 80 orang lebih yang masih berada di luar negeri.

"Untuk jumlah korban dari hasil penyelidikan awal kami jumlahnya sudah puluhan. Sedang didalami karena nanti terkait dengan pemulangan bukan hanya kami Polri nanti ada pihak terkait dari Kementerian luar negeri," ujar dia.

Kasus terbongkar berkat informasi yang diberikan oleh beberapa TKW. Mereka mengeluhkan perkerjaan dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian. Kejadian itu yang dialami TKW saat berada di luar negeri.

Lebih lanjut Widodo menerangkan, pengiriman Tenaga Kerja ke kawasan Timur Tengah sebenarnya sudah dilarang sejak terbitnya Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara kawasan Timur Tengah.

Di sinilah celah yang dilihat oleh para pelaku karena pelarangan hanya berlaku di Indonesia.

"Sedangkan untuk penerima Arab Saudi, di sana dilegalkan bahkan kebutuhan berdasal dari sana," ujar dia.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, tenaga kerja yang dikirimkan oleh kedua tersangka yaitu HCI dan A dilakukan secara non prosedural.

Yonky menyebut, para TKI itupun mendapat upah yang tak sesuai dengan perjanjian awal. Terkaiy hal ini, Yonky belum bisa berbicara lebih gamblang.

"Kami kurang bisa tentukkan nominal yang pasti dari janji tidak sesuai harapan mereka. Bahkan sangat rugikan mereka, sehingga banyak kejadian kita lihat mereka minta dipulangkan kembali ke Indonesia karena tidak sesuai harapan mereka," tandas dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300

Tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia

Dari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Polisi Pulangkan Ibu Korban TPPO di Dubai, Usai Anaknya Buat Video Minta Tolong ke Kapolri
Polisi Pulangkan Ibu Korban TPPO di Dubai, Usai Anaknya Buat Video Minta Tolong ke Kapolri

Usai videonya viral, ibu dari bocah asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang berhasil dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal

Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.

Baca Selengkapnya
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik

Ibu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.

Baca Selengkapnya
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak

Ramadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.

Baca Selengkapnya