Polisi Kembali Bongkar Praktik Klinik Stem Cell Ilegal, 10 Orang Ditangkap
Merdeka.com - Polisi kembali menggerebek klinik kecantikan yang mempraktikkan stem cell ilegal setelah sebelumnya membongkar praktik stem cell ilegal dijalankan dokter di Klinik Hubsch, Kemang, Jakarta Selatan. Kali ini, polisi menggerebek Klinik De'Eleriz di Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1) pukul 15.00 WIB.
10 orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Salah satunya pemilik klinik kecantikan tersebut.
"(Salah satu) yang diamankan adalah yang punya klinik dan para pegawainya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Selasa (21/1).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Siapa yang memiliki klinik kecantikan? Sama seperti suaminya, Ustaz Solmed, sang istri, April Jasmine, juga memiliki bisnisnya sendiri. Ia terlibat dalam bisnis busana muslim dan memiliki sebuah klinik kecantikan.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
Beberapa alat suntik dan serum disita polisi saat menggerebek klinik kecantikan ini. Menurut Fanani, serum digunakan klinik ini tidak memiliki izin edar dari departemen Kementerian Kesehatan.
Fanani menjelaskan, klinik tersebut resmi beroperasi pada Minggu, 17 Februari 2019. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan stem cell di klinik tersebut.
"Klinik tersebut membuat pasien-pasiennya cantik dengan serum di mana serumnya tidak memiliki ixin edar dari Depkes (Kemenkes) RI. (Untuk pemakaian serum pasien dikenakan) biaya lumayan ya, sekitar Rp 5-10 juta," ujar Fanani.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar praktik stem cell ilegal yang dijalankan Dokter di Klinik Hubsch, Kemang Jakarta Selatan. Sejumlah fakta pun terungkap setelah memeriksa intensif dokter sekaligus pemilik serta staf di klinik tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dokter OH mempelajari tata cara menyuntik stem sell dari media sosial. OH sendiri adalah dokter sekaligus pemilik dari Klinik Hubsch. Ia sama sekali tak punya latar belakang sebagai dokter spesialis.
"OH cuma dokter umum. Saya rasa dia belajar dari media sosial. Apalagi stem cell banyak beredar di berbagai negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana menerangkan dokter menggunakan stem cell berlogo Kintaro yang diimport dari Perusahaan Jepang bernama K Cells Power Co Ltd melalui perantara YW dan EJP.
"YW adalah orang yang mendapatkan mandat dari direksi perusahaan dan menjadi manajer perwakilan di wilayah di Indonesia bisa dikatakan dia Distributor di indonesia. Dia punya akses langsung daripada direksi perusahaan tersebut. Demikian juga dengan EJP," papar dia.
Hingga kini diketahui, 56 orang pernah mendatangi tempat praktik dokter OH. Ia memasang tarif disesuaikan dengan stem cell yang terpakai. Misalnya, 100 juta stem cell dihargai Rp100 juta.
"Jadi perampulnya tergantung isi dari stem cell yang ada. Keuntungannya sekitar Rp10 Miliar," ujar dia.
Meski sejak beroperasi Klinik Hubsch tak mengantongi izin melakukan penyuntikan stam cell.
"Tidak ada izin edar, alat-alat tidak sesuai standar penentuan," ujar dia.
Nana mengatakan, pihaknya sedang menguji Stem cell yang dipakai oleh klinik itu di Lab Forensik untuk memastikan keasliannya. "Masih dalam proses pemeriksaan di lab," terang dia.
Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau dan atau Pasal 75 ayat 1 pasal 76 uu ri no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan ada beberapa pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dokter, Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sel punca mengatur fasilitas kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan pelayanan sel punca atau stem cell
"Jadi kalau ada fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun klinik itu tentu harus ada alur perizinan karena tujuannya kita melindungi masyarakat tentang sel punca," ujar dia.
Tri Hesti menyebut di Indonesia sendiri sel punca masih belum dapat diperjualbelikan. Hingga kini baru sebatas pengolahan yang dijual.
"Karena biaya pengelolaan mahal jadi biaya pengolahan. Tapi sel sendiri belum dapat diperjualbelikan karena masih tahap penelitian berbasis pelayanan," terang dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaElla Nanda merupakan selebgram asal Kota Medan yang meregang nyawa saat menjalani operasi sedot lemak di bagian lengan di WSJ Clinic.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaIni Kasus Pertama di Dunia Penularan HIV Lewat Prosedur Kecantikan, Korbannya Tiga Perempuan Pasien 'Vampir Facial'
Baca SelengkapnyaSaat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati beberapa produk kecantikan yang dibawa para siswi SMP ke sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca Selengkapnya