Polisi Ringkus Enam Pelaku Pemalsuan Buku KIR di Jakarta Utara
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau buku KIR. Mereka masing-masing berinisial MU, H, M, Y, I, dan Z.
Keenamnya ditangkap saat sedang beroperasi mencetak buku KIR palsu untuk segera diedarkan.
"Pada 16 Desember 2020 anggota kita melihat ada orang membawa buku kir dan dilakukan pengecekan ternyata buku kirnya palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Kamis (11/2).
-
Apa saja barang bukti yang disita? “Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,“ sebutnya,
-
Mengapa STNK dan pelat nomor itu dipalsukan? Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,“ ujar dia.
-
Apa yang disita Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Data apa yang dicuri dari KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Bagaimana KPK mengumpulkan bukti? “Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,“ kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana pencurian data melalui KTP dilakukan? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja.
Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan soal peredaran buku KIR palsu. Polisi segera melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat tersebut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti seribu buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untuk memalsukan dokumen.
Polisi menjerat keenamnya dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga perputaran uang transaksi narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara cukup besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaSelain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah senjata tajam jenis celurit.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.
Baca Selengkapnya