Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Aborsi Seret Vadel Badjideh Naik Penyidikan
Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi usai Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Polisi resmi menaikkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi usai Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Ade Ary menerangkan, penyidik kini tinggal mencari siapa sosok tersangkanya. Dalam laporan ini, terlapornya adalah TikToker Vadel Badjideh.
"Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Ade Ary memastikan, Polres Metro Jaksel akan menangani kasus ini secara tuntas, secara profesional, secara proporsional.
"Mohon waktu update-nya sampai dengan hari ini, demikian," ucap dia.
Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.