Polisi Bakal Periksa Dokter yang Diduga Aborsi Lolly Anak Nikita Mirzani
Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dokter yang dimaksud.
Dokter yang diduga terlibat dalam pengaborsian anak Nikita Mirzani, Lolly, kini juga terkena dampak dari kasus ini. Pihak kepolisian telah mengirimkan panggilan kepada dokter tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, yang mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirim.
"Ya, untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, kami sedang memanggil dokter yang melakukan aborsi," ungkap Nurma kepada wartawan pada Selasa (22/10).
Dia menjelaskan bahwa dokter tersebut diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Namun, Nurma belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dokter yang dimaksud.
"Itu akan dibahas lebih lanjut oleh penyidik. Yang pasti, kami sudah mengirimkan panggilan kepada dokter yang diduga melakukan aborsi pada LM," jelasnya. "Jadwal pemeriksaan ada di penyidik. Minggu ini," tambahnya.
Kepolisian kini sedang bekerja sama dengan pihak RSCM untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus aborsi ini. Laporan polisi yang terdaftar memiliki nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Vadel alias VAB telah melakukan pencabulan terhadap Lolly yang mengakibatkan kehamilan. Selain itu, Vadel juga meminta Lolly untuk melakukan aborsi.
Kejadian ini berlangsung sejak Januari 2024 hingga saat ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ia menyatakan bahwa pelapor, Nikita Mirzani, telah resmi melaporkan kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan. "Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9).
Ade Ary menyampaikan bahwa dugaan terkait persetubuhan dan aborsi terungkap kepada Nikita Mirzani setelah ia mendengar keterangan dari teman Lolly yang berinisial C. Dalam laporan yang diajukan, Nikita memang menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan, yaitu C, D, dan Y.
Kejadian ini bermula ketika pelapor, Nikita Mirzani, sebagai orang tua korban, menemukan foto yang menunjukkan bahwa korban hamil, yang diperoleh dari saksi C. Selain itu, korban juga diketahui telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah terlapor, Vadel alias VAB.
"Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dituduh melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan atau Pasal 77a jo 45a, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81," jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan mereka.