Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI: Anies Tak Tegas, Jakarta Kebanjiran

PSI: Anies Tak Tegas, Jakarta Kebanjiran Banjir di Bekasi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Salah satu penyebab banjir di Jakarta dinilai adalah karena tak ada sikap tegas dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Terutama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sejak awal.

"Kalau tidak ada pekerjaan yang detail dan sikap yang tegas, tidak akan ada perkembangan baik, termasuk enggak mau koordinasi sama PUPR, termasuk enggak melakukan pembebasan lahan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia, Rian Ernest, Kamis (2/1).

Dia mengatakan, masalah besar di Jakarta salah satunya adalah daerah aliran sungai (DAS) yang semakin menyempit akibat dari menjamurnya hunian liar. Hal itu, menurutnya, yang menjadi salah satu penyebab makin parahnya banjir tersebut.

Rian juga menyayangkan sikap Anies yang enggan meneruskan program normalisasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Padahal, menurutnya, program itu menjadi solusi untuk mengurangi banjir.

"Paling tidak mengurangi dampak banjir. Kalau normalisasi dijalankan secara konsekuen harusnya dampak kerusakannya tidak semasif seperti sekarang. Karena faktanya 2016 lalu berkurang titik rawan banjir dari 480 titik jadi 80 titik," ujar Rian.

"Kita lihat kemarin di Plaza Senayan banjir. Terus daerah-daerah yang enggak pernah banjir tiba-tiba banjir. Nah ini ada apa. Oke lah curah hujan ekstrem, tapi kan kita juga dulu pernah ekstrem hujannya," sambungnya.

Rian menilai, program naturalisasi yang digagas Anies sama sekali tidak menjadi solusi dalam mengatasi banjir Jakarta. Pasalnya, program itu tidak cocok untuk diterapkan di DKI.

"Jadi sebenarnya yang Pak Anies sampaikan soal naturalisasi yang mencontoh Singapura itu tidak bisa diterapkan di Jakarta. Karena kalau di Singapura tak ada penghuni bantaran sungai secara liar. Apa yang disampaikan Pak Anies itu enggak aple to aple dengan di Jakarta," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, banjir yang melanda Jakarta itu bisa menjadi puncak kemarahan publik terhadap kepemimpinan Anies. Kemudian, menurutnya, kemarahan publik akan berbuah melahirkan krisis kepercayaan yang meluas.

"Bahkan akan berakhir dengan gerakan pemakzulan Anies Baswedan dari kursi Gubernur DKI Jakarta melalui pernyataan pendapat atau Hak Angket DPRD DKI Jakarta," katanya.

Meski sudah memimpin selama dua tahun, kata Petrus, namun Anies terkesan gagal mengatasi masalah banjir. Publik, lanjut dia, sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2022.

"Karena persoalan ketidakbecusan Anies Baswedan dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi. Kasus munculnya anggaran siluman yang ditemukan oleh DPRD DKI Jakarta meski kemudian dikoreksi, hal itu pertanda publik mampu melihat ada kongkalikong antara eksekutif dan beberapa anggota DPRD DKI dalam mempermainkan uang rakyat," ujarnya.

Dia melanjutkan, Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanggulangan banjir sebesar Rp242 miliar dan anggaran pengendalian banjir sebesar Rp500 miliar tahun 2019.

Kemudian anggaran untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari yang disediakan sebesar Rp850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp350 miliar. Padahal, menurutnya, kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara dan warga DKI Jakarta.

"Karena seluruh aktivitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga masyarakat di ibu kota terganggu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditanggung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta," ungkap dia.

Kebijakan memangkas anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Hal itu, menurutnya, melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang harus ditaati oleh semua pejabat pemerintah.

Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara sendiri menyatakan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Wali Kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Baswedan Bicara Kampung Bayam di DPW PKB DKI
Anies Baswedan Bicara Kampung Bayam di DPW PKB DKI

Kunci hunian tinggal diserahkan ke warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies Klaim Tanggul Pantai NCICD Berhasil Kurangi Banjir di Jakarta
Jubir Anies Klaim Tanggul Pantai NCICD Berhasil Kurangi Banjir di Jakarta

Pembangunan tanggul ini terkendala karena banyaknya permukiman liar warga.

Baca Selengkapnya
Sejarah Banjir Jakarta, Sejak Zaman VOC Tak Pernah Beres
Sejarah Banjir Jakarta, Sejak Zaman VOC Tak Pernah Beres

Banjir menjadi bencana alam yang sering terjadi di kota metropolitan Jakarta. Ternyata, banjir Jakarta telah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya
Sebut Banjir Demak karena Pembalakan Liar, Jokowi: Alih Fungsi Lahan Harus Dicegah
Sebut Banjir Demak karena Pembalakan Liar, Jokowi: Alih Fungsi Lahan Harus Dicegah

Jokowi menuturkan penebangan pohon di hulu sungai membuat bencana banjir terjadi.

Baca Selengkapnya
Lokasi Banjir di DKI Jakarta Meningkat
Lokasi Banjir di DKI Jakarta Meningkat

Hujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (17/04) menyebabkan kenaikan status Pos Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) pada pukul 19.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.

Baca Selengkapnya
Hujan Deras Guyur Jakarta Sore Ini, 3 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam Banjir
Hujan Deras Guyur Jakarta Sore Ini, 3 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam Banjir

Banjir ini membuat status Pos Angke Hulu Siaga 3 (Waspada).

Baca Selengkapnya
Diguyur Hujan Deras, 18 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini
Diguyur Hujan Deras, 18 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini

Ketinggian air yang menggenang sejumlah wilayah tersebut bervariasi.

Baca Selengkapnya
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat

Baca Selengkapnya
FOTO: Kotornya Kawasan Ini, Banyak Sampah Plastik Hambat Aliran Kali Jatibaru
FOTO: Kotornya Kawasan Ini, Banyak Sampah Plastik Hambat Aliran Kali Jatibaru

Sampah plastik, sisa makanan, dan berbagai limbah rumah tangga lainnya menghambat aliran air di Kali Jatibaru.

Baca Selengkapnya