PSI: Anies Tak Tegas, Jakarta Kebanjiran
Merdeka.com - Salah satu penyebab banjir di Jakarta dinilai adalah karena tak ada sikap tegas dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Terutama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sejak awal.
"Kalau tidak ada pekerjaan yang detail dan sikap yang tegas, tidak akan ada perkembangan baik, termasuk enggak mau koordinasi sama PUPR, termasuk enggak melakukan pembebasan lahan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia, Rian Ernest, Kamis (2/1).
Dia mengatakan, masalah besar di Jakarta salah satunya adalah daerah aliran sungai (DAS) yang semakin menyempit akibat dari menjamurnya hunian liar. Hal itu, menurutnya, yang menjadi salah satu penyebab makin parahnya banjir tersebut.
-
Apa penyebab utama banjir? Banjir terjadi karena berbagai penyebab utama, termasuk hujan lebat, pencairan salju, badai, dan kenaikan permukaan air laut.
-
Kenapa Jakarta banjir? 'Penyebab curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung,' ujar dia.
-
Di mana saja Jakarta banjir? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. 'Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta,' kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).Adapun data wilayah terdampak diantaranya Jakarta Selatan.
-
Apa dampak dari banjir? Banjir tidak hanya menghancurkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan.
-
Dimana banjir terjadi? Sejumlah kereta api jarak jauh dari Jakarta tujuan Surabaya mengalami keterlambatan hingga dua sampai tiga jam dari jadwal yang seharusnya, akibat banjir di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang.
Rian juga menyayangkan sikap Anies yang enggan meneruskan program normalisasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Padahal, menurutnya, program itu menjadi solusi untuk mengurangi banjir.
"Paling tidak mengurangi dampak banjir. Kalau normalisasi dijalankan secara konsekuen harusnya dampak kerusakannya tidak semasif seperti sekarang. Karena faktanya 2016 lalu berkurang titik rawan banjir dari 480 titik jadi 80 titik," ujar Rian.
"Kita lihat kemarin di Plaza Senayan banjir. Terus daerah-daerah yang enggak pernah banjir tiba-tiba banjir. Nah ini ada apa. Oke lah curah hujan ekstrem, tapi kan kita juga dulu pernah ekstrem hujannya," sambungnya.
Rian menilai, program naturalisasi yang digagas Anies sama sekali tidak menjadi solusi dalam mengatasi banjir Jakarta. Pasalnya, program itu tidak cocok untuk diterapkan di DKI.
"Jadi sebenarnya yang Pak Anies sampaikan soal naturalisasi yang mencontoh Singapura itu tidak bisa diterapkan di Jakarta. Karena kalau di Singapura tak ada penghuni bantaran sungai secara liar. Apa yang disampaikan Pak Anies itu enggak aple to aple dengan di Jakarta," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, banjir yang melanda Jakarta itu bisa menjadi puncak kemarahan publik terhadap kepemimpinan Anies. Kemudian, menurutnya, kemarahan publik akan berbuah melahirkan krisis kepercayaan yang meluas.
"Bahkan akan berakhir dengan gerakan pemakzulan Anies Baswedan dari kursi Gubernur DKI Jakarta melalui pernyataan pendapat atau Hak Angket DPRD DKI Jakarta," katanya.
Meski sudah memimpin selama dua tahun, kata Petrus, namun Anies terkesan gagal mengatasi masalah banjir. Publik, lanjut dia, sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2022.
"Karena persoalan ketidakbecusan Anies Baswedan dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi. Kasus munculnya anggaran siluman yang ditemukan oleh DPRD DKI Jakarta meski kemudian dikoreksi, hal itu pertanda publik mampu melihat ada kongkalikong antara eksekutif dan beberapa anggota DPRD DKI dalam mempermainkan uang rakyat," ujarnya.
Dia melanjutkan, Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanggulangan banjir sebesar Rp242 miliar dan anggaran pengendalian banjir sebesar Rp500 miliar tahun 2019.
Kemudian anggaran untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari yang disediakan sebesar Rp850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp350 miliar. Padahal, menurutnya, kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara dan warga DKI Jakarta.
"Karena seluruh aktivitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga masyarakat di ibu kota terganggu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditanggung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta," ungkap dia.
Kebijakan memangkas anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Hal itu, menurutnya, melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang harus ditaati oleh semua pejabat pemerintah.
Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara sendiri menyatakan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Wali Kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kunci hunian tinggal diserahkan ke warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPembangunan tanggul ini terkendala karena banyaknya permukiman liar warga.
Baca SelengkapnyaBanjir menjadi bencana alam yang sering terjadi di kota metropolitan Jakarta. Ternyata, banjir Jakarta telah terjadi sejak lama.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan penebangan pohon di hulu sungai membuat bencana banjir terjadi.
Baca SelengkapnyaHujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (17/04) menyebabkan kenaikan status Pos Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) pada pukul 19.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.
Baca SelengkapnyaBanjir ini membuat status Pos Angke Hulu Siaga 3 (Waspada).
Baca SelengkapnyaKetinggian air yang menggenang sejumlah wilayah tersebut bervariasi.
Baca SelengkapnyaGenangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat
Baca SelengkapnyaSampah plastik, sisa makanan, dan berbagai limbah rumah tangga lainnya menghambat aliran air di Kali Jatibaru.
Baca Selengkapnya