Santri sampai bermalam di masjid takut disodomi guru ngajinya
Merdeka.com - Polisi menciduk Ahmad Suryadi alias Aman (29), guru ngaji Yayasan pesantren 'Titipan Ilahi'. Dia diketahui melakukan sodomi pada santri di sekolah itu.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang santri berinisial A (12) kabur dari yayasan. Dia kemudian bersembunyi sekaligus bermalam di masjid sekitar pesantren. Keberadaan A diketahui warga kebetulan datang ke masjid itu. A menceritakan ketakutannya di sodomi sehingga menolak kembali ke pesantren.
"Awal mula kejadian ada korban namanya A tidur di masjid. Tidak pulang ke yayasan, karena takut. 'Saya takut pak, takut di sodomi oleh guru ngaji," kata Supriyanto sambil menirukan ucapan saksi, kepada awak media di Polsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/10).
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Saksi yang identitasnya dirahasiakan langsung mengantar A melapor ke polisi. Setelah laporan A, santri lainnya yang menjadi korban ikut melapor.
"Korban ditemani saksi langsung lapor ke Polsek. Ternyata korban lebih dari 10, satu persatu berdatangan ke sini. Korban di bawah umur semua," lanjutnya.
Usai ditangkap, Aman mengaku nekat berbuat itu karena belum menikah. Polisi sudah coba menghubungi keluarga korban menceritakan yang dialami A.
"Pelakunya mengakui perbuatannya, penjelasan dari pelaku, ngakunya 'Belum nikah (hanya alasan)' dan dia telah melanggar hukum dan mesti ditindak," tegas Supriyanto.
Akibat perbuatannya, Aman dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang 292 KUHP tentang perbuatan sodomi yang dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini dia sudah menjadi tersangka dan dijerat UU perlindungan anak, dan UU 292 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaPengasuh ponpes mengaku tak tahu menahu mengapa muncul narasi AKA dibanting. Pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya pada orangtua korban.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan ini sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak guru, tetapi tidak direspons.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual itu diduga terjadi di Masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (20/8) lalu.
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca Selengkapnya