Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tata Kampung Akuarium, Anies-Sandi akan revisi Perda tata ruang dan zonasi

Tata Kampung Akuarium, Anies-Sandi akan revisi Perda tata ruang dan zonasi Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menata Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Guna memuluskan niatannya itu, Wakil Gubernur DKI, Jakarta Sandiaga Uno mengisyaratkan akan merevisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Sandi mengatakan, Pemrov DKI sudah menerima sejumlah usulan warga dan organisasi non pemerintah dalam menata Kampung Akuarium. Konsep yang diajukan bermacam-macam.

"Ada dua lantai, delapan lantai. Ada pula yang menyampaikan konsep rumah harus berbasis seperti rumah hibrid," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/4).

Orang lain juga bertanya?

"Tentunya memastikan bahwa aspek ekonominya, pendidikan, aspek sosialnya bisa terpetakan di sana," sambung dia.

Sandi ingin menjadikan Kampung Akuarium sebagai contoh. "Ini merupakan test case buat kita bisa gak menata dan mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat yang waktu itu secara brutal dilakukan oleh pemprov sendiri. Ini yg kita ingin kembalikan rasa keadilan di kampung akuarium," ujarnya.

Namun sebelumnya, Pemprov DKI akan lebih membuat regulasi sebagai payung hukum untuk menata Kampung Akuarium. Agar dalam pelaksanaannya tidak berseberangan dengan hukum.

"Pemrov harus memberikan contoh. Kami tidak boleh membangun tanpa ada perizinannya atau regulasi yang sesuai karena harapan kita penataan ini sesuai dengan koridor hukum," ungkap dia.

Yang memungkinkan adalah merevisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Menyusul, adanya sejumlah wilayah hunian yang berubah menjadi wilayah komersil.

"Ini yang menjadi konsep kita ke depan tahun 2019 itu yang dimungkinkan adalah revisi terhadap tentunya tata ruang. Karena sekarang ini bukan hanya di kawasan kampung kumuh. Tapi di daerah misalnya Kemang, Senopati. Tempatnya perumahan tapi dijadikan tempat jualan," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Salah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor

Menteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR Tandatangani MoU Sinergi Program Kelautan dan Perikanan
Menteri ATR Tandatangani MoU Sinergi Program Kelautan dan Perikanan

Penandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Bakal Kaji Ulang UU IKN Jika Jadi Presiden, Anies: Anggarannya Dialihkan untuk Guru P3K
Bakal Kaji Ulang UU IKN Jika Jadi Presiden, Anies: Anggarannya Dialihkan untuk Guru P3K

Menurut Anies, anggaran pembangunan IKN amat besar.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota

Revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya