Tentukan Status, Polisi Gelar Perkara Kasus Bully SMA Binus BSD Diduga Libatkan Anak Vincent
Disebut-sebut, penganiayaan dilakukan di warung yang ada di depan sekolah.
Disebut-sebut, penganiayaan dilakukan di warung yang ada di depan sekolah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan segera melakukan gelar perkara mendalami dugaan tindak pidana kekerasan perundungan terhadap siswa SMA Binus Internasional BSD, Tangerang Selatan yang dilakukan sekelompok murid lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menerangkan, dalam gelar perkara nanti penyidik Satuan Reskrim akan meningkatkan status pemeriksaan polisi.
"Rencana kami hari ini melakukan gelar perkar untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, Selasa (20/2).
Namun, Kasat Reskim masih irit bicara juga belum mau merinci pihak-pihak dalam kasus perundungan tersebut. Termasuk detail kronologi kejadian. Dia hanya memastikan pelaku perundungan lebih dari satu orang.
"Dalam waktu dekat nanti kami infokan, diduga lebih dari satu orang. Nanti akan kami dalami lagi," ujar Alvino.
Kasus perundungan di sekolah internasional mulanya viral di media sosial. Diduga, perundungan dilakukan sejumlah pelajar pria dan disebut-sebut pula salah satunya adalah anak dari artis Vincent Rompies.
Perundungan kabarnya terjadi di sebuah warung yang berlokasi di depan sekolah. Pascaperistiwa itu, para orangtua pelaku sudah dipanggil.
Akibat perundungan itu, korban menderita sejumlah luka memar dan bakar pada bagian tubuhnya akibat terkena benda panas.
Wendi, enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terhadap pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan kabar mengenai kondisi pelajar korban bullying di SMA Binus Serpong yang diduga libatkan anak Vincent Rompies
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin kasus terus berlanjut sampai pengadilan.
Baca SelengkapnyaHaris mengaku pihak sekolah nantinya juga akan memanggil pihak orang tua atau wali dari anak-anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya.
Baca SelengkapnyaHari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya