Waspada Penipuan Catut Nama Perusahaan Kripto Indodax, Korban Rugi hingga Rp625 Juta
Merdeka.com - Dua orang berinisial L (52) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan B (22) warga Kalimantan Timur (Kaltim) nekat mencatut PT. Indodax Nasional, perusahaan yang bergerak pada investasi kripto. Pencatutan dilakukan kedua pelaku untuk menipu masyarakat.
Diketahui perusahaan Indodax merupakan startup teknologi finansial di bidang aset kripto atau aset digital pertama di Indonesia. Perusahaan ini telah terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Tim Ditreskrimsus telah menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Apa yang dialami startup di Indonesia? Laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Glints dan Monk's Hill Ventures (MHV) mengenai performa perusahaan startup di Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 2024 menunjukkan adanya penurunan gaji bagi karyawan startup, khususnya di Indonesia.
-
Kapan Kripto mulai berkembang? Kemajuan besar terjadi pada tahun 2015, ketika Ethereum dan kontrak pintar membuka pintu untuk aplikasi yang terdesentralisasi (dApps) dan tokenisasi aset.
Penangkapan Kedua Pelaku
Auliansyah menjelaskan kedua pelaku diringkus di tempat berbeda. Tersangka L, ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA. Kemudian tersangka B, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA.
Kedua pelaku tidak memiliki hubungan, namun melakukan penipuan yang hampir serupa. Dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan nama besar dari Indodax untuk menawarkan investasi trading kripto melalui akun media sosial.
"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan," ujar dia.
Pelaku Iming-imingi Keuntungan 80 Persen
Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan 80% dari nilai investasi dan sisanya 20% akan diambil sebagai dalih bagi hasil perusahaan. Bahkan, proses bagi hasil itu disebut pelaku akan dibagi setelah tiga jam korban mentransfer sejumlah uang.
"Ini modus operandi yang dilakukan saudara L. ini masih konvensional masih tipu-tipu dengan mengiming-imingkan keuntungan besar dalam jangka waktu dekat," kata dia.
"Saudara B, dengan menawarkan investasi trading yang seolah-olah halaman resmi Indodax Indonesia. Dimana calon korban akan diarahkan ke sejumlah akun. Setelah korban yakin kemudian korban diarahkan menyetorkan sejumlah uang," tambah dia.
Lewat dalih investasi Indodax, keduanya berhasil menggasak uang yang ditampung lewat rekening para korban. Pertama L berhasil mengantongi Rp25 juta dan B Rp600 juta dari hasil kejahatannya.
Atas kejahatan itu, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, " ucap Auliansyah.
Penjelasan Indodax
Pada kesempatan yang sama, CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan terungkapnya kasus penipuan dengan mencatut perusahaannya. Adalah bentuk menjaga nama baik dan melindungu member Indodax yang mencapai 5,8 juta member di seluruh Indonesia.
"Sebenarnya para tersangka bukan secara langsung melakukan serangan apapun ke dalam Indodax. Tapi mereka menyalahgunakan nama Indodax untuk menipu para member Indodax untuk menipu para member Indodax dengan menyalahgunakan nama secara sosial media," ucapnya.
"Ini adalah salah satu rangka proaktif dilakukan oleh Indodax. Karena kami merasa bahwa melindungi member adalah sesuatu yang paling penting dilakukan oleh setiap perusahaan. Karena perlindungan terhadap member adalah dasar daripada member bisa percaya kepada perusahaan," tambah dia.
Meski demikian, Osca menyatakan pihaknya tidak mengalami kerugian secara materil. Karena kerugian atas kejahatan ini berupa kejahatan immateriil karena menyalahgunakan nama baik perusahaan Indodax.
"Contoh satu pelaku menggunakan nama L Indodax. Kalau ditulis sangat mirip tapi sebenarnya berbeda, tapi kita harus tahu kenapa member bisa tertipu itu karena merek mengira itu Indodax. Jadi kami ingin melindungi para member makanya kami membuat laporan ini," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teguh menyebut kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia, kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi dan menjadi perhatian utama di semua sektor.
Baca SelengkapnyaApabila terdapat transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda, maka takkan diproses dan bakal dikembalikan oleh sistem Indodax.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaUpaya yang dilakukan Indodax perlu diterapkan oleh exchanges lainnya demi menciptakan iklim investasi aset kripto yang transparan
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.
Baca SelengkapnyaJumlah pemegang aset kripto di Indonesia terus bertambah. Terlebih, tahun 2024 merupakan tahun kripto di mana terjadi momentum halving.
Baca SelengkapnyaDengan inisiatif ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan pasar kripto di Indonesia dapat membuka lebih banyak peluang untuk inovasi di sektor keuangan digital di masa depan.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam film '13 Bom di Jakarta', Indodax berupaya memberikan kontribusi yang signifikan dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya