Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Penipuan Catut Nama Perusahaan Kripto Indodax, Korban Rugi hingga Rp625 Juta

Waspada Penipuan Catut Nama Perusahaan Kripto Indodax, Korban Rugi hingga Rp625 Juta Pengungkapan Kasus Penipuan Perusahaan Kripto Indodax. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Dua orang berinisial L (52) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan B (22) warga Kalimantan Timur (Kaltim) nekat mencatut PT. Indodax Nasional, perusahaan yang bergerak pada investasi kripto. Pencatutan dilakukan kedua pelaku untuk menipu masyarakat.

Diketahui perusahaan Indodax merupakan startup teknologi finansial di bidang aset kripto atau aset digital pertama di Indonesia. Perusahaan ini telah terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Tim Ditreskrimsus telah menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).

Penangkapan Kedua Pelaku

Auliansyah menjelaskan kedua pelaku diringkus di tempat berbeda. Tersangka L, ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA. Kemudian tersangka B, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA.

Kedua pelaku tidak memiliki hubungan, namun melakukan penipuan yang hampir serupa. Dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan nama besar dari Indodax untuk menawarkan investasi trading kripto melalui akun media sosial.

"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan," ujar dia.

Pelaku Iming-imingi Keuntungan 80 Persen

Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan 80% dari nilai investasi dan sisanya 20% akan diambil sebagai dalih bagi hasil perusahaan. Bahkan, proses bagi hasil itu disebut pelaku akan dibagi setelah tiga jam korban mentransfer sejumlah uang.

"Ini modus operandi yang dilakukan saudara L. ini masih konvensional masih tipu-tipu dengan mengiming-imingkan keuntungan besar dalam jangka waktu dekat," kata dia.

"Saudara B, dengan menawarkan investasi trading yang seolah-olah halaman resmi Indodax Indonesia. Dimana calon korban akan diarahkan ke sejumlah akun. Setelah korban yakin kemudian korban diarahkan menyetorkan sejumlah uang," tambah dia.

Lewat dalih investasi Indodax, keduanya berhasil menggasak uang yang ditampung lewat rekening para korban. Pertama L berhasil mengantongi Rp25 juta dan B Rp600 juta dari hasil kejahatannya.

Atas kejahatan itu, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, " ucap Auliansyah.

Penjelasan Indodax

Pada kesempatan yang sama, CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan terungkapnya kasus penipuan dengan mencatut perusahaannya. Adalah bentuk menjaga nama baik dan melindungu member Indodax yang mencapai 5,8 juta member di seluruh Indonesia.

"Sebenarnya para tersangka bukan secara langsung melakukan serangan apapun ke dalam Indodax. Tapi mereka menyalahgunakan nama Indodax untuk menipu para member Indodax untuk menipu para member Indodax dengan menyalahgunakan nama secara sosial media," ucapnya.

"Ini adalah salah satu rangka proaktif dilakukan oleh Indodax. Karena kami merasa bahwa melindungi member adalah sesuatu yang paling penting dilakukan oleh setiap perusahaan. Karena perlindungan terhadap member adalah dasar daripada member bisa percaya kepada perusahaan," tambah dia.

Meski demikian, Osca menyatakan pihaknya tidak mengalami kerugian secara materil. Karena kerugian atas kejahatan ini berupa kejahatan immateriil karena menyalahgunakan nama baik perusahaan Indodax.

"Contoh satu pelaku menggunakan nama L Indodax. Kalau ditulis sangat mirip tapi sebenarnya berbeda, tapi kita harus tahu kenapa member bisa tertipu itu karena merek mengira itu Indodax. Jadi kami ingin melindungi para member makanya kami membuat laporan ini," tuturnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Platform Perdagangan Kripto Indodax Diretas, Saldo Nasabah Aman?
Platform Perdagangan Kripto Indodax Diretas, Saldo Nasabah Aman?

Teguh menyebut kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Serangan Siber Terus Meningkat, Perdagangan Kripto Aman?
Serangan Siber Terus Meningkat, Perdagangan Kripto Aman?

Di Indonesia, kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi dan menjadi perhatian utama di semua sektor.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Diterapkan Industri Cegah Pencucian Uang di Aset Kripto
Begini Strategi Diterapkan Industri Cegah Pencucian Uang di Aset Kripto

Apabila terdapat transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda, maka takkan diproses dan bakal dikembalikan oleh sistem Indodax.

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Analis soal Insiden Peretasan Indodax: Publikasi Dana Cadangan Kembalikan Kepercayaan Investor
Analis soal Insiden Peretasan Indodax: Publikasi Dana Cadangan Kembalikan Kepercayaan Investor

Upaya yang dilakukan Indodax perlu diterapkan oleh exchanges lainnya demi menciptakan iklim investasi aset kripto yang transparan

Baca Selengkapnya
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat

Pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.

Baca Selengkapnya
Platform Ini Kuasai 33 Persen Pangsa Pasar Industri Kripto Tanah Air, Punya 6,3 Juta Investor
Platform Ini Kuasai 33 Persen Pangsa Pasar Industri Kripto Tanah Air, Punya 6,3 Juta Investor

Jumlah pemegang aset kripto di Indonesia terus bertambah. Terlebih, tahun 2024 merupakan tahun kripto di mana terjadi momentum halving.

Baca Selengkapnya
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Dengan inisiatif ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Data Bappebti: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp344 Triliun Hingga Juli 2024, jumlah Investor 20,5 Juta
Data Bappebti: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp344 Triliun Hingga Juli 2024, jumlah Investor 20,5 Juta

Pertumbuhan pasar kripto di Indonesia dapat membuka lebih banyak peluang untuk inovasi di sektor keuangan digital di masa depan.

Baca Selengkapnya
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024

Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Strategi Unik Industri Tingkatkan Pemahaman Masyarakat soal Investasi Kripto
Strategi Unik Industri Tingkatkan Pemahaman Masyarakat soal Investasi Kripto

Dalam film '13 Bom di Jakarta', Indodax berupaya memberikan kontribusi yang signifikan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya