4 Fakta Kasus Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Hasilkan 2 Juta Butir Sehari
Merdeka.com - Pada Senin (27/9), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya yang pabrik pembuatannya berada di wilayah Yogyakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan setidaknya ada delapan pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Ia mengatakan, pabrik produksi obat keras dan psikotropika itu berada di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngetisharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
“Tempat ini telah beroperasi sejak 2018 lalu dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam sehari. Ini merupakan sesuatu yang perlu kita antisipasi bersama karena berhubungan dengan kesehatan masyarakat,” kata Brigjen Rusdi dikutip dari ANTARA pada Senin (28/9). Berikut selengkapnya:
-
Kapan pabrik narkoba di Malang beroperasi? Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Kronologi Pengungkapan Kasus
©Instagram/@poldajogja
Brigjen Rusdi mengatakan, sejak 6 September Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian dengan sandi Anti-Pil Koplo dengan target penangkapan produsen dan pengedar gelap obat keras dan berbahaya.
Dari kegiatan ini, pada tanggal 13-15 September polisi berhasil menangkap para pengedar obat-obatan tersebut beserta barang buktinya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, serta Aprazolam dari beberapa tempat penangkapan yaitu Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
“Atas pengungkapan ini, kita mendapat petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta,” kata Rusdi.
Akan Terus Bertambah
©Instagram/@poldajogja
Sementara itu Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa tersangka kasus peredaran gelap obat keras itu akan terus bertambah. Sejauh ini sudah ada 13 tersangka yang ditangkap mulai dari pengedar dan distributor.
Ia mengatakan, peredaran obat keras itu memiliki jaringan mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Namun tidak menutup kemungkinan kalau obat-obatan tersebut sudah diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia.
“Tentu dari 13 tersangka itu akan berkembang dengan tersangka-tersangka lainnya. Karena nanti akan kita upayakan untuk membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan sehingga jaringan peredaran obat berbahaya ini dapat kita tangani dengan baik pada masa mendatang,” kata Komjen Agus dikutip dari ANTARA.
Hasilkan 2 Juta Butir dalam Sehari
©2016 Merdeka.com
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa pabrik obat keras yang digerebek polisi di Yogyakarta mampu memproduksi sebanyak 2 juta pil per hari dengan perkiraan omzet hingga Rp2 miliar per hari.
Tak hanya di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, produksi obat juga dilakukan di pabrik yang beralamat di Desa Banyuraden, Gamping, Sleman.
“Dalam operasionalnya mereka sangat tertutup dan izinnya juga tidak ada. Makanya peran serta masyarakat sangat perlu. Kalau ada informasi terkait dengan situasi di sekelilingnya kami mohon diinformasikan ke polisi terdekat,” kata Agus.
Kasus Terbesar
©Instagram/@poldajogja
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan kalau pengungkapan kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya ini merupakan kasus terbesar yang selama ini diungkap jajarannya.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan tingkat produksinya, luas pabrik, maupun kelengkapan mesin produksinya. Walaupun bahan-bahan pembuatan obat-obatan itu berasal dari luar negeri, Krisno belum menemukan adanya keterlibatan warga negara asing dalam produksi obat keras itu.
“Keterlibatan dengan orang asing sejauh ini belum ada. Memang bahan-bahan kimia ini produsennya dari luar negeri. Tim lapor kami kemarin sudah datang untuk olah TKP. Tentunya tidak bisa kami simpulkan begitu cepat hingga ada bukti,” kata Brigjen Krisno dikutip dari ANTARA pada Senin (27/9). (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca Selengkapnya