Cara Mengurus NPWP Tahunan, Ketahui Persyaratannya
Merdeka.com - Seperti diketahui, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak di sini merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya, hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak. NPWP sendiri dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Selain mendaftarkan diri, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus NPWP tahunan dengan benar.
-
Kenapa harus buat NPWP? Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak dapat dengan mudah melakukan berbagai aktivitas terkait perpajakan, seperti membayar pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), dan mengajukan keberatan atau banding terkait masalah perpajakan.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Siapa saja yang wajib punya NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
-
Kenapa perlu membuat NPWP? Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap individu atau badan usaha di Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Kenapa penting pemadanan NIK NPWP? Pemadanan NIK NPWP merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem perpajakan. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan keakuratan data wajib pajak.
Dalam hal ini, orang yang sudah mendaftarkan diri dan memiliki NPWP perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) setiap tahunnya. Kini, cara mengurus NPWP tahunan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan online yang disediakan. Cara ini tentu sangat berguna bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan di kantor pajak langsung.
Dilansir dari situs Pajak.go.id, berikut kami merangkum cara mengurus NPWP tahunan dengan mudah dan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Dapatkan Nomor EFIN
©2017 newswire.id
Cara mengurus NPWP tahunan, Anda perlu mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN ini harus diaktivasi terlebih dahulu di Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan nomor EFIN :
- Silakan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mendatangi sendiri dan tidak bisa diwakilkan dengan orang lain.
- Setelah itu, Anda harus mengisi, menandatangai, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Saat menyerahkan formulir ini, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen yaitu : fotokopi KPT bagi WNI atau paspor bagi WNA, dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Setelah itu, pegawai pajak akan memberikan nomor EFIN paling lambar 1 hari kerja. Nomor ini mempunyai masa berlaku paling lama 30 hari setelah diterbitkan. Jika Anda tidak segera mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan, nomor ini bisa hangus dan tidak dapat dipakai. Dengan begitu, Anda perlu melakukan permohonan EFIN kembali ke KPP.
- Setelah mendapatkan nomor EFIN, segera daftarkan akun efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id.
- Setelah berhasil mendaftarkn EFIN, selanjutnya logis dengan menggunakan password yang ibuat saat pendaftaran akun.
Lupa Mencatat Nomor EFIN
Sebelum masuk pada penjelasan cara mengurus NPWP tahunan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan ketika lupa mencatat nomor EFIN yang telah didapatkan. Anda bisa membuka email hingga menghubungi nomor layanan pajak untuk membantu masalah tersebut. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
Jenis Formulis yang Diisi
©©2014 Merdeka.com
Sebelum mengetahui beberapa cara mengurus NPWP tahunan, perlu diketahui terlebih dahulu beberapa formulir yang yang harus diisi. Formulir untuk melaporkan SPT ini meliputi formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulit 1770 SS. Berikut beberapa penjelasannya:
1. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dilakukan pada seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan. Baik itu penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau penghitungan penghasilan Neto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final, atau penghasilan lain.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana. Jenis formulir ini harus diisi para Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lembih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final.
3. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana. Formulir ini harus diisi seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta dalam setahun, serta tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank/koperasi.
Cara Mengurus NPWP Tahunan
Setelah mengetahui beberapa persyaratan dan jenis formulir yang harus diisi, berikutnya akan dijelaskan cara mengurus NPWP tahunan secara online dengan mudah. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
- Siapkan beberapa dokumen seperti daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
- Isi e-SPT pada aplikasi efiling. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
- Setelah semua formulir disi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
- Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi yang telah didapatkan
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak panduan lengkap cara membuat NPWP pribadi yang mudah secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaPanduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaBerikut panduan lengkap cara pemadanan NIK NPWP bagi wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
Baca Selengkapnya