Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus NPWP Tahunan, Ketahui Persyaratannya

Cara Mengurus NPWP Tahunan, Ketahui Persyaratannya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Seperti diketahui, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak di sini merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya, hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.

Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak. NPWP sendiri dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Selain mendaftarkan diri, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus NPWP tahunan dengan benar.

Dalam hal ini, orang yang sudah mendaftarkan diri dan memiliki NPWP perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) setiap tahunnya. Kini, cara mengurus NPWP tahunan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan online yang disediakan. Cara ini tentu sangat berguna bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan di kantor pajak langsung.

Dilansir dari situs Pajak.go.id, berikut kami merangkum cara mengurus NPWP tahunan dengan mudah dan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Dapatkan Nomor EFIN

npwp

©2017 newswire.id

Cara mengurus NPWP tahunan, Anda perlu mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN ini harus diaktivasi terlebih dahulu di Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan nomor EFIN :

  1. Silakan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mendatangi sendiri dan tidak bisa diwakilkan dengan orang lain.
  2. Setelah itu, Anda harus mengisi, menandatangai, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Saat menyerahkan formulir ini, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen yaitu : fotokopi KPT bagi WNI atau paspor bagi WNA, dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Setelah itu, pegawai pajak akan memberikan nomor EFIN paling lambar 1 hari kerja. Nomor ini mempunyai masa berlaku paling lama 30 hari setelah diterbitkan. Jika Anda tidak segera mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan, nomor ini bisa hangus dan tidak dapat dipakai. Dengan begitu, Anda perlu melakukan permohonan EFIN kembali ke KPP.
  5. Setelah mendapatkan nomor EFIN, segera daftarkan akun efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id.
  6. Setelah berhasil mendaftarkn EFIN, selanjutnya logis dengan menggunakan password yang ibuat saat pendaftaran akun.

Lupa Mencatat Nomor EFIN

Sebelum masuk pada penjelasan cara mengurus NPWP tahunan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan ketika lupa mencatat nomor EFIN yang telah didapatkan. Anda bisa membuka email hingga menghubungi nomor layanan pajak untuk membantu masalah tersebut. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Buka email, lalu cek kotak masuk dengan mengetik kolom pencarian “EFIN”.
  • Telepon ke Kring Pajak 1500200, lalu siapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri dengan jelas pada petugas.
  • Datang langsung ke KPP terdekat untuk mengecek ulang nomor EFIN. Dalam hal ini, Anda perlu membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP.
  • Menghubungi petugas pajak dengan layanan Chatting melalui website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan yaitu : nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat melakukan registrasi EFIN, alamat email dan ponsel sesuai saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir.
  • Jenis Formulis yang Diisi

    ilustrasi uang

    ©©2014 Merdeka.com

    Sebelum mengetahui beberapa cara mengurus NPWP tahunan, perlu diketahui terlebih dahulu beberapa formulir yang yang harus diisi. Formulir untuk melaporkan SPT ini meliputi formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulit 1770 SS. Berikut beberapa penjelasannya:

    1. Formulir 1770

    Formulir 1770 adalah formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dilakukan pada seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan. Baik itu penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau penghitungan penghasilan Neto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final, atau penghasilan lain.

    2. Formulir 1770 S

    Formulir 1770 S yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana. Jenis formulir ini harus diisi para Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lembih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final.

    3. Formulir 1770 SS

    Formulir 1770 SS yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana. Formulir ini harus diisi seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta dalam setahun, serta tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank/koperasi.

    Cara Mengurus NPWP Tahunan

    Setelah mengetahui beberapa persyaratan dan jenis formulir yang harus diisi, berikutnya akan dijelaskan cara mengurus NPWP tahunan secara online dengan mudah. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

    1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
    2. Siapkan beberapa dokumen seperti daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
    3. Isi e-SPT pada aplikasi efiling. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
    4. Setelah semua formulir disi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
    5. Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi yang telah didapatkan
    6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
    (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

    Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

    Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

    Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

    Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Baca Selengkapnya
    Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP
    Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP

    Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

    Baca Selengkapnya
    NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya
    NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya

    Sebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.

    Baca Selengkapnya
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

    ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

    Baca Selengkapnya
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

    Baca Selengkapnya
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

    Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

    Baca Selengkapnya