Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan, Lengkap Beserta Cara Mengurusnya

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan, Lengkap Beserta Cara Mengurusnya ilustrasi rumah. pexels

Merdeka.com - Contoh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) penting diketahui setiap orang, terutama bagi orang yang ingin membangun rumah atau gedung. IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik gedung untuk membangun baru atau memperluas bangunan. IMB sendiri menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan meski hanya melakukan penambahan bangunan.

Permohonan IMB bangunan dapat diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota tempat bangunan tersebut didirikan. Jika IMB tidak lengkap dan tidak sesuai dengan bangunan, maka permohonan kredit ke bank dapat ditolak.

Dalam PP No 36/2005 mengatur tentang sanksi jika tidak memiliki IMB. Sanksi ini bersifat administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau sudah dibangun.

Orang lain juga bertanya?

Berikut contoh surat izin mendirikan bangunan dan cara mengurusnya yang merdeka.com lansir dari Liputan6.com dan sumber lainnya:

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan Sederhana

cv

©US News Money

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

No. Identitas:

Alamat lengkap:

Dengan ini menerangkan bahwa saya adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan keterangan sebagai berikut:

Luas tanah:

Bukti kepemilikan tanah:

IMB:

Lokasi:

Maka dengan ini saya menyatakan tidak keberatan atas digunakan tanah dan bangunan tersebut di atas oleh:

Nama :

No. Identitas:

Alamat lengkap:

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, menyangkut status tanah ini adalah menjadi tanggung jawab kami.

Gunungkidul,

Yang Menerima Pernyataan                                       Yang Membuat Pernyataan

(...................................)                                       (....................................)

Surat Izin Mendirikan Bangunan Informasi Properti

                                                                                                   Kepada:

                                                           Yth. Bapak Bupati Kabupaten Gunungkidul melalui                                                             Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan                                                                  Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul di                                                             GUNUNGKIDUL

Nomor:

Lampiran:

Perihal: Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Nama Perusahaan:

Pekerjaan:

Alamat:

Dengan ini saya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan:

1. Lokasi: Kampung:

Desa/Kel:

Kecamatan:

Kabupaten:

2. Tahun Pendirian Bangunan:

3. Bukti Surat Tanah:

4. Luas Tanah:

5. Nama Pemilik Tanah:

6. Bangunan digunakan untuk:

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan Lama yang telah ada

..............................................................

8. Kontruksi Bangunan:

a. Pondasi:

b. Dinding:

c. Rangka Atap:

d. Atap:

e. Kusen:

f. Lantai:

Demikian permohonan ini untuk dijadikan bahan proses izin Mendirikan Bangunan.

Gunungkidul,

Pemohon,

Materai Rp6.000

(                      )

Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

ilustrasi rumah

pexels

Cara mengurus IMB cukup praktis dan mudah dilakukan. IMB merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan bangunan baru, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan yang sesuai dengan persyaratan tertentu.

Ada beberapa langkah mengurus yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Cara mengurus IMB yang pertama, yaitu dengan mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

2. Bila bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.

3. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.

4. Lakukan pembayaran biaya pengukuran.

5. Setelah itu, tunggu sekitar seminggu, untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.

6. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.Sementara itu, biaya mengurus IMB memperhatikan beberapa poin penting, yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, dan indeks lokasi serta tarif dasar.

Syarat Izin Mendirikan Bangunan

Berikut daftar dokumen syarat IMB lengkap untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal.

• Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan sebagai syarat IMB.

• Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

• Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/ HGB (Hak Guna Bangunan).

• Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berimpit dengan batas persil.

• Surat kerelaan tanah bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

• Ada izin prinsip dan pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota untuk syarat IMB terakhir.

• Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.

Syarat IMB Bangunan Umum

Syarat IMB yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua, yaitu bangunan umum bertingkat 8-9 lantai atau lebih dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Jenis bangunan ini memiliki beberapa syarat IMB dan alur yang berbeda dalam prosesnya. Berikut daftar yang perlu disiapkan untuk mengurus IMB dengan bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai:

• Formulir permohonan syarat IMB.

• Surat Kuasa (jika dikuasakan).

• Bukti pembayaran PBB.

• Izin Mendirikan Bangunan lama dan lampirannya (untuk permohonan mengubah/menambah bangunan)

• Bukti kepemilikan tanah

• Ketetapan Rencana Kota (KRK)/ RTLB

• SIPPT (untuk luas tanah 5.000 m2)

• IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, dan instalasi (legalisir asli)

• Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai). (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Baca Selengkapnya
Doa Peletakan Batu Pertama Rumah Menurut Islam, Lengkap Arab, Latin dan Arti
Doa Peletakan Batu Pertama Rumah Menurut Islam, Lengkap Arab, Latin dan Arti

Dalam Islam, doa peletakan batu pertama rumah memiliki tujuan untuk memohon perlindungan, kelancaran, serta keselamatan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Jual Desain, Ternyata Ini Fungsi Penting Arsitek Saat Bangun Rumah
Bukan Cuma Jual Desain, Ternyata Ini Fungsi Penting Arsitek Saat Bangun Rumah

Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Investasi dalam properti bukanlah hal yang sepele.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya

Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB

Pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Tak Banyak Orang Tahu, Ini Daftar Pengeluaran Menguras Dompet Sebelum Punya Rumah
Tak Banyak Orang Tahu, Ini Daftar Pengeluaran Menguras Dompet Sebelum Punya Rumah

Ada sejumlah pengeluaran yang perlu diperhatikan saat ingin memiliki rumah.

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR: Bangunan di IKN Cerdas Semua, Bukan Coba-Coba
Kementerian PUPR: Bangunan di IKN Cerdas Semua, Bukan Coba-Coba

Pemerintah mengusung konsep kota cerdas atau smart city dalam pembangunan IKN

Baca Selengkapnya