Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya, Perlu Diketahui

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya, Perlu Diketahui Ilustrasi lahan kosong. ©istimewa

Merdeka.com - Tanah merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki oleh setiap orang. Sebab, umumnya harga tanah selalu meningkat setiap tahunnya. Apalagi jika tanah tersebut terdapat di suatu wilayah yang strategis, seperti di tengah perkotaan hingga dekat dengan akses tempat-tempat umum.

Tak jarang, tanah di lokasi tersebut selalu menjadi incaran para pembeli tanah. Dalam proses pembeliannya, setiap orang yang telah sah membeli seluas tanah tertentu harus mengurus administrasi surat menyurat, salah satunya sertifikat tanah. Sertifikat tanah ini sebagai bukti sah kepemilikan aset tanah.

Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia ini meliputi, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Tanah Girik. Masing-masing jenis sertifikat ini memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan tujuannya.

Sebagai salah satu dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi masyarakat memahami jenis-jenis sertifikat dan berbagai fungsinya. Selain mengetahui jenis dan fungsinya, Anda juga perlu mengetahui bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah yang benar. Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum jenis-jenis sertifikat tanah, fungsi, dan cara membuatnya, bisa disimak.

Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha

  • Sertifikat Hak Milik
  • Jenis-jenis sertifikat tanah yang pertama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat Hak Milik adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Berdasarkan pandangan hukum, sertifikat ini memiliki kedudukan yang paling kuat dibandingkan jenis sertifikat tanah yang lain.

    Orang yang memiliki SHM berarti berhak secara penuh dalam mengelola atau menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Jika tanah tersebut kemudian terjadi sengketa, maka orang yang memiliki SHM menjadi pihak yang berhak atas lahan tersebut.

    Berbeda dengan jenis sertifikat tanah yang lain, SHM berlaku seumur hidup tanpa batasan waktu. Sertifikat ini dapat diwariskan atau dipindahtangankan pada ahli waris atau orang yang dikehendaki sesuai dengan persetujuan pemilik.

    sertifikat tanah elektronik

    ©2021 instagram.com/kementerian.atrbpn

  • Sertifikat Hak Pakai
  • Jenis-jenis sertifikat tanah berikutnya yaitu Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini adalah dokumen yang menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara atau pihak lain yang diberikan setelah adanya perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Jika SHM dapat berlaku seumur hidup, Sertifikat Hak Pakai ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Di mana pemilik tanah dan penyewa tanah melakukan kesepakatan dalam menentukan jangka waktu penggunaan lahan. Ketika sudah habis masa sewa, maka penyewa tanah tidak dapat lagi menggunakan lahan tersebut.

  • Sertifikat Hak Guna Usaha
  • Jenis-jenis sertifikat tanah selanjutnya yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Ini merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah kepada seseorang, baik individu maupun badan usaha untuk mengelola lahan dengan tujuan tertentu. Lahan ini bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan, seperti peternakan, pertanian, dan kegiatan lain yang dianggap sah atau legal.

    Biasanya, jenis sertifikat tanah ini berlaku dalam jangka waktu maksimal 35 tahun. Meskipun begitu, sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika terdapat persetujuan dari pemerintah sebagai pemilik tanah. Selain itu, SHGU juga dapat dipindahtangankan pada orang lain. Biasanya ini membutuhkan proses paling lama 2 tahun sebelum jatuh tempo waktu pemanfaatan lahan sesuai perjanjian di awal.

    Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya: Sertifikat Hak Guna Bangunan, Tanah Girik

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga termasuk salah satu dari jenis-jenis sertifikat tanah yang penting untuk diketahui. Ini adalah dokmen resmi yang digunakan para developer untuk membangun sebuah apartemen atau perumahan. Sertifikat ini juga berlaku dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan persetujuan. Namun, umumnya sertifikat ini habis setelah 30 tahun, namun jika diinginkan Anda bisa memperpanjang hingga 20 tahun.

  • Tanah Girik
  • Jenis-jenis sertifikat tanah yang terakhir adalah Tanah Girik. Ini sebenarnya bukan dokumen sertifikat, melainkan sebutan untuk sebuah tanah yang belum memiliki akta sertifikat. Dalam hal ini, Tanah Girik biasanya berupa surat kuasa tanah yang ditandatangani dan disahkan oleh kepada desa setempat.

    Di dalam dokumen surat kuasa ini tercantum nomor surat, luas tanah, serta pemilik hak yang didapat dari transaksi jual beli atau warisan.Karena legalitas hukumnya tidak sekuat jenis-jenis sertifikat tanah yang lain, sehingga tanah girik ini dijual dengan harga yang lebih murah dibanding tanah yang bersertifikat SHM atau SHGU.

    Cara Membuat Sertifikat Tanah

    Setelah mengetahui berbagai jenis-jenis sertifikat tanah dan fungsinya, terakhir penting untuk diketahui bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah secara legal di Indonesia. Dalam hal ini, orang yang ingin membuat sertifikat tanah maka harus melakukan pengurusan administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Untuk mengurus dokumen ini, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas seperti:

  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi NPWP,
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  • Akta Jual Beli (AJB),
  • Pajak Penghasilan (PPh),
  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
  • Setelah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda bisa segera menuju kantor BPN Terdekat. Setelah itu, isi formulir pembuatan sertifikat tanah yang disediakan di kantor BPN. Setelah itu, biasanya akan harus membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.

    Jika berkas permohonan pembuatan sertifikat diterima, selanjutnya petugas akan melakukan proses pengukuran dan pemeriksaan tanah. Hasil pengukuran tersebut kemudian dilanjutkan ke BPN Pusat untuk mendapatkan surat keputusan.

    Jika sudah diberikan surat keputusan, selanjutnya Anda membayar pendaftaran SK hak. Ini merupakan tahap terakhir dalam prose pembuatan akta sertifikat tanah. Setelah itu, dokumen sertifikat tanah secara resmi bisa dimiliki. (mdk/ayi)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat
    Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat

    Menteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.

    Baca Selengkapnya
    Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
    Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat

    Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

    Baca Selengkapnya
    Kelakar Presiden Jokowi saat Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan: Ini Bisa
    Kelakar Presiden Jokowi saat Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan: Ini Bisa "Disekolahkan"

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

    Baca Selengkapnya
    Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
    Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

    Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

    Baca Selengkapnya
    Wamen ATR/BPN Bagikan Sertifikat Wakaf: Bukti Orang Indonesia Rajin Berbagi
    Wamen ATR/BPN Bagikan Sertifikat Wakaf: Bukti Orang Indonesia Rajin Berbagi

    Baginya, hal tersebut merupakan bukti karakter orang Indonesia yang peduli terhadap sesama.

    Baca Selengkapnya
    AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
    AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun

    AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun

    Baca Selengkapnya
    Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat
    Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat

    Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.

    Baca Selengkapnya
    Wamen Raja Juli Antoni Ungkap Dua Manfaat Tanah Wakaf Bersertifikat
    Wamen Raja Juli Antoni Ungkap Dua Manfaat Tanah Wakaf Bersertifikat

    Tanah wakaf dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.

    Baca Selengkapnya
    Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
    Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

    Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

    Baca Selengkapnya
    Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
    Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

    Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

    Baca Selengkapnya
    Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi
    Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi

    Sertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.

    Baca Selengkapnya
    Cegah Sengketa Lahan, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk 4 Kota di Jabar
    Cegah Sengketa Lahan, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk 4 Kota di Jabar

    Sehingga dengan sertifikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.

    Baca Selengkapnya