Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya, Perlu Diketahui
Merdeka.com - Tanah merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki oleh setiap orang. Sebab, umumnya harga tanah selalu meningkat setiap tahunnya. Apalagi jika tanah tersebut terdapat di suatu wilayah yang strategis, seperti di tengah perkotaan hingga dekat dengan akses tempat-tempat umum.
Tak jarang, tanah di lokasi tersebut selalu menjadi incaran para pembeli tanah. Dalam proses pembeliannya, setiap orang yang telah sah membeli seluas tanah tertentu harus mengurus administrasi surat menyurat, salah satunya sertifikat tanah. Sertifikat tanah ini sebagai bukti sah kepemilikan aset tanah.
Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia ini meliputi, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Tanah Girik. Masing-masing jenis sertifikat ini memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan tujuannya.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Apa saja jenis kertas sertifikat yang populer? Dilansir merdeka.com dari berbagai sumber, Jumat (13/10) berikut 11 jenis kertas sertifikat yang paling populer dipakai.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Apa saja jenis kata sifat dalam Bahasa Indonesia? Jenis-jenis kata sifat dalam bahasa Indonesia bisa dilihat pada artikel di bawah ini. Kata sifat memiliki peran penting dalam memperkaya dan memperindah bahasa Indonesia. Dengan memahami berbagai jenis kata sifat, kita dapat menggunakannya secara tepat.
-
Apa manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat? “Tetapi, setelah disertipikasi maka akan banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat,“ tuturnya.
Sebagai salah satu dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi masyarakat memahami jenis-jenis sertifikat dan berbagai fungsinya. Selain mengetahui jenis dan fungsinya, Anda juga perlu mengetahui bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah yang benar. Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum jenis-jenis sertifikat tanah, fungsi, dan cara membuatnya, bisa disimak.
Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha
Jenis-jenis sertifikat tanah yang pertama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat Hak Milik adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Berdasarkan pandangan hukum, sertifikat ini memiliki kedudukan yang paling kuat dibandingkan jenis sertifikat tanah yang lain.
Orang yang memiliki SHM berarti berhak secara penuh dalam mengelola atau menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Jika tanah tersebut kemudian terjadi sengketa, maka orang yang memiliki SHM menjadi pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Berbeda dengan jenis sertifikat tanah yang lain, SHM berlaku seumur hidup tanpa batasan waktu. Sertifikat ini dapat diwariskan atau dipindahtangankan pada ahli waris atau orang yang dikehendaki sesuai dengan persetujuan pemilik.
©2021 instagram.com/kementerian.atrbpn
Jenis-jenis sertifikat tanah berikutnya yaitu Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini adalah dokumen yang menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara atau pihak lain yang diberikan setelah adanya perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jika SHM dapat berlaku seumur hidup, Sertifikat Hak Pakai ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Di mana pemilik tanah dan penyewa tanah melakukan kesepakatan dalam menentukan jangka waktu penggunaan lahan. Ketika sudah habis masa sewa, maka penyewa tanah tidak dapat lagi menggunakan lahan tersebut.
Jenis-jenis sertifikat tanah selanjutnya yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Ini merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah kepada seseorang, baik individu maupun badan usaha untuk mengelola lahan dengan tujuan tertentu. Lahan ini bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan, seperti peternakan, pertanian, dan kegiatan lain yang dianggap sah atau legal.
Biasanya, jenis sertifikat tanah ini berlaku dalam jangka waktu maksimal 35 tahun. Meskipun begitu, sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika terdapat persetujuan dari pemerintah sebagai pemilik tanah. Selain itu, SHGU juga dapat dipindahtangankan pada orang lain. Biasanya ini membutuhkan proses paling lama 2 tahun sebelum jatuh tempo waktu pemanfaatan lahan sesuai perjanjian di awal.
Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya: Sertifikat Hak Guna Bangunan, Tanah Girik
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga termasuk salah satu dari jenis-jenis sertifikat tanah yang penting untuk diketahui. Ini adalah dokmen resmi yang digunakan para developer untuk membangun sebuah apartemen atau perumahan. Sertifikat ini juga berlaku dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan persetujuan. Namun, umumnya sertifikat ini habis setelah 30 tahun, namun jika diinginkan Anda bisa memperpanjang hingga 20 tahun.
Jenis-jenis sertifikat tanah yang terakhir adalah Tanah Girik. Ini sebenarnya bukan dokumen sertifikat, melainkan sebutan untuk sebuah tanah yang belum memiliki akta sertifikat. Dalam hal ini, Tanah Girik biasanya berupa surat kuasa tanah yang ditandatangani dan disahkan oleh kepada desa setempat.
Di dalam dokumen surat kuasa ini tercantum nomor surat, luas tanah, serta pemilik hak yang didapat dari transaksi jual beli atau warisan.Karena legalitas hukumnya tidak sekuat jenis-jenis sertifikat tanah yang lain, sehingga tanah girik ini dijual dengan harga yang lebih murah dibanding tanah yang bersertifikat SHM atau SHGU.
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui berbagai jenis-jenis sertifikat tanah dan fungsinya, terakhir penting untuk diketahui bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah secara legal di Indonesia. Dalam hal ini, orang yang ingin membuat sertifikat tanah maka harus melakukan pengurusan administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mengurus dokumen ini, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas seperti:
Setelah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda bisa segera menuju kantor BPN Terdekat. Setelah itu, isi formulir pembuatan sertifikat tanah yang disediakan di kantor BPN. Setelah itu, biasanya akan harus membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Jika berkas permohonan pembuatan sertifikat diterima, selanjutnya petugas akan melakukan proses pengukuran dan pemeriksaan tanah. Hasil pengukuran tersebut kemudian dilanjutkan ke BPN Pusat untuk mendapatkan surat keputusan.
Jika sudah diberikan surat keputusan, selanjutnya Anda membayar pendaftaran SK hak. Ini merupakan tahap terakhir dalam prose pembuatan akta sertifikat tanah. Setelah itu, dokumen sertifikat tanah secara resmi bisa dimiliki. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaBaginya, hal tersebut merupakan bukti karakter orang Indonesia yang peduli terhadap sesama.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaTanah wakaf dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaBalik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca SelengkapnyaSehingga dengan sertifikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.
Baca Selengkapnya