Kasus Penipuan Bermotif Pendaftaran TNI/Polri, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Merdeka.com - Kasus penipuan dengan berbagai modus selalu terjadi di tengah masyarakat. Jenis penipuan itu bermacam-macam, biasanya didorong oleh kondisi mendesak yang dimiliki korbannya, sehingga ia mudah terperdaya.
Pada Minggu (9/4), Petugas Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah. Modusnya adalah menjanjikan anak menjadi anggota TNI/Polri.
“Kasus penipuan ini melibatkan dua tersangka. Yaitu seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dikutip dari ANTARA.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Lalu seperti apa pengungkapan kasus penipuan ini? berikut selengkapnya:
Kronologi Kasus
©2014 Merdeka.com
Kombes Edy mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan korban, seorang perempuan bernama Maflaka (52) warga Kecamatan Adiwerna, Tegal, dengan MA dengan NJ di sebuah rumah makan di Purwokerto pada 18 Mei 2021. Saat itu korban datang bersama dua saksi atas nama Jalaludin Akbar dan Zeyla Aulia Zein.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban untuk menjadi anggota TNI/Polri. Korban menyanggupi dengan bersedia membayar Rp250 juta. Setelah sepakat, korban bersama saksi Jalaludin Akbar segera menuju bank untuk transfer uang Rp200 juta ke rekening MA. Mereka kemudian kembali lagi bertemu di rumah makan.
Sisa Uang yang Dibayar
©©2014 Merdeka.com
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuat kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima sebagai anggota TNI/Polri. Namun belum resmi sang anak diterima, korban kembali mengirim uang ke rekening pelaku MA sebesar Rp10 juta pada 7 Mei 2021, Rp20 juta pada 5 Juli 2021, ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021, dan Rp50 juta pada 26 April 2022. Sehingga total uang yang ditransfer sebesar Rp300 juta.
Tapi nyatanya sang anak tak kunjung diterima sebagai anggota TNI/Polri. Hal ini membuat Maflaka melapor kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penyelidikan kepada kedua pelaku. Keduanya ditangkap pada Rabu (6/4) sekitar pukul 03.00 di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp200 juta, satu lembar slip pemindahbukuan antar rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI.
Selain itu ada juga barang bukti satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca Selengkapnya