Minta Kepala Daerah Waspadai Penambangan Ilegal, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo
Merdeka.com - Aktivitas penambangan ilegal masih marak terjadi di berbagai tempat. Aktivitas ini juga marak terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Keadaan ini disadari oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ia meminta seluruh kepala daerah mewaspadai berbagai praktik penambangan ilegal yang marak belakangan ini.
“Pengawasan dan edukasi penting dilakukan agar praktik penambangan bisa dilakukan sesuai aturan,” kata Ganjar dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/5).
Lantas seperti apa penjelasan Ganjar Pranowo terkait praktik penambangan ilegal di wilayahnya? Berikut selengkapnya:
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana aktivitas penambangan tanah di Gunung Gedang? Tampak dalam sebuah video yang dibagikan pemilik kanal YouTube RaraTV, tampak deretan truk muatan dan ekskavator memadati kawasan bukit Gunung Gedang. Bukit itu telah tandus sepenuhnya. Tak ada lagi vegetasi yang tumbuh di sana.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Kebutuhan Material Sangat Tinggi
©2023 Merdeka.com/Nur Habibie
Ganjar mengatakan potensi kebutuhan material yang sangat tinggi memungkinkan aksi penambangan ilegal marak terjadi di berbagai daerah. Lebih lanjut, ia menyebut kebutuhan material di Jateng sekitar 133,6 juta kubik. Sedangkan yang baru bisa dicukupi hanya 2 juta kubik.
Menurut Ganjar, pengaturan tata ruang dan tata lingkungan di setiap daerah penting dilakukan termasuk edukasi masyarakat agar melegalkan usaha tambangnya serta melakukan penambangan sesuai kaidah.
Selain itu, ia meminta para penambang agar melengkapi perizinan tambang, memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar tambang, serta memberdayakan masyarakat di sekitar tambang untuk ikut menjaga lingkungan.
Sebabkan Kerusakan Lingkungan
Ganjar mengatakan bahwa posisi sumber mata air juga harus diperhatikan dan setelah dilakukan penambangan lokasinya harus direklamasi agar lingkungan tetap terjaga.
Ia mengungkapkan bahwa sampai sekarang masih banyak penambang ilegal yang menimbulkan banyak persoalan. Selain kerusakan lingkungan, adanya tambang ilegal juga menyebabkan jalan rusak dan potensi terjadinya kecelakaan begitu tinggi karena biasanya truk yang digunakan untuk menambang muatannya melebihi batas beban yang ditentukan.
“Kami terus lakukan pembinaan. Kalau tidak bisa, ya terpaksa kami lakukan aparat penegak hukum,” kata Ganjar dikutip dari ANTARA. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menyampaikan, good practice mining harus diterapkan di setiap aktivitas penambangan.
Baca SelengkapnyaBiar ekstraksi ini pelan-pelan bisa kita kurangi terus kemudian tidak merusak," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaSaat mencapai titik Gubernur Jateng, Ganjar mengatakan tagline atau jslogannya adalah bertanya kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan Indonesia yang memiliki luas laut yang mendominasi dengan kekayaan alam besar didalamnya.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPernyataan Ganjar itu pun sontak mengundang tawa dari para peserta Rakorpimnas Inkindo.
Baca SelengkapnyaAda persoalan serius dengan hukum di Indonesia, usai putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaBeberapa di antara bahan galian golongan c meliputi: gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, hingga obsidian.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca Selengkapnya