Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Wajib Diketahui Pekerja dan Pengusaha

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Wajib Diketahui Pekerja dan Pengusaha Ilustrasi bekerja. ©Shutterstock/Dmitriy Shironosov

Merdeka.com - Melakukan hubungan kerja akan lebih transparan jika menggunakan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja inilah yang menjadi acuan dan pedoman antara pengusaha dan pekerja.

Hal ini penting, pasalnya jika terjadi permasalahan dapat dikembalikan kepada ketentuan yang telah disepakati. Sebagaimana yang telah diketahui hak dan kewajiban tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Meski amat sangat penting, namun tidak banyak orang tahu ketentuan pekerja bagi buruh dan pengusaha. Yang sering terjadi ialah ketentuan antara perusahaan dan pekerja secara lisan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, banyak praktik yang terjadi perjanjian kerja diperpanjang tanpa menggunakan prosedur sesuai perundang-undangan. Ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku dalam Undang-undang, yakni PKWT dan PKWTT.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.

Kali ini merdeka.com akan mengulas jenis PKWT yang wajib diketahui tentang PKWT. Tak hanya itu ketentuan PKWT juga harus diketahui sebelum menyetujui perjanjian kerja dengan perusahaan.

Berikut, melansir dari Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Jenis PKWT Berdasarkan Undang-Undang

membangun start up

© Start-UP

PKWT untuk Pekerjaan Sementara

PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yangdidasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dalam hal ini paling lama ialah selama 3 tahun. Namun PKWT ini dapat putus hukum jika pekerjaan dapat diselesaikan daripada yang diperjanjikan.

Sebaliknya, jika pekerjaan belum terselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan ini dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari pada saat setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama masa tenggang, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.

PKWT untuk Pekerjaan Musiman

Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Hal ini membuat pelaksanaan PKWT dapat dilakukan pada musim tertentu. Dalam pelaksanaanya, PKWT pekerjaan musiman dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Selain itu, bagi buruh atau pekerja yang menjalaninya hanya untuk pekerjaan tambahan.

PKWT pekerjaan musiman bersifat tetap dan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Begitu juga pihak perusahaan harus membuat daftar nama pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan tambahan yang bersifat musiman.

PKWT untuk Pekerjaan Produk Baru

PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang dapat berhubungan dengan produk baru. Misalnya PKWT yang dilakukan kepada buruh atau pekerja yang berhubungan dengan produk tambahan dan masih dalam masa percobaan atau penjajakan. Masa percobaan produk baru ini ialah paling lama selama 2 tahun. Dan dapat diperpanjang oleh perusahaan untuk satu kali selama 1 tahun.

Selain itu, PKWT untuk pekerjaan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja di luar pekerjaan pokok yang biasa dilakukan pekerjaan.

PKWT untuk Pekerjaan Harian Lepas

Meskipun dalam ranah pekerja lepas, namun ada ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan ini. Misalnya jenis pekerjaan yang berubah dan upah yang berdasarkan kehadiran dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian lepas. Pekerja harian lepas dilakukan selama kurang dari 21 hari selama satu bulan.

Jika pelaksanaan pekerjaan harian lepas selama 21 dan lebih dari 3 bulan atau lebih, maka perjan perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Selain itu bagi pengusaha wajib membuat perjanjian kerja lepas secara tertulis.

Daftarnya berupa nama, alamat perusahaan, alamat pekerja, jenis pekerjaan, hingga besaran upah atau imbalan lainnya.

Ketentuan PKWT Bagi Pekerja dan Pengusaha

ilustrasi bekerja keras

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Pressmaster

Pencatatan PKWT 

Secara administratif PKWT harus dilakukan pencatatan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota. Jangka waktu yang diberikan ialah paling lambat 7 hari sejak penandatanganan.

Lain halnya dengan perjanjian kerja harian lepas, dilakukan pencatatan berdasarkan identitas yang berlaku, baik pihak perusahaan dan pekerja hingga ketentuan umum meliputi upah dan bonus. 

Perubahan PKWT Menjadi PKWTT

Sebelum berbicara mengenai peralihan PKWT menjadi PKWTT, perlu diketahui apa itu PKWTT. PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kontrak kerja ini tidak dibatasi waktu atau tidak dibatasi proyek kerja.

Sehingga jenis kontrak ini pada intinya tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun maupun jika pekerja meninggal. Bertolak belakang dengan pengertian PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 

Ketentuan PKWTT salah satunya ialah jika terjadi PHK, maka harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI. APabila terjadi PHK, perusahaan atau instansi terkait harus wajib memberikan pembayaran (kecuali ada alasan tertentu).

Perubahan PKWT menjadi PKWTT dapat dilakukan jika adanya penyimpangan. Penyimpangan tersebut misalnya pada aturan PKWT untuk kerja musiman. Selain itu peralihan dapat terjadi jika tidak sesuai ketentuan PKWT bagi pekerja tambahan. 

Selain itu PKWT berhubungan dengan produk baru jika terjadi penyimpangan misalnya lebih dari 2 tahun dan melebihi perpanjangan selama 1 tahun, maka PKWT diubah menjadi PKWTT. 

Pada PKWT sementara, jika terjadi penyimpangan tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya PKWT maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut. (mdk/Ibr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

Baca Selengkapnya
Viral ART Digaji Rp1,7 Juta, Ini Aturan Permenaker soal Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
Viral ART Digaji Rp1,7 Juta, Ini Aturan Permenaker soal Perlindungan Pembantu Rumah Tangga

Viral Eks JKT48 Cleopatra mencari seorang asisten rumah tangga (ART) dengah gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya