Bentuk Negara Malaysia Serta Sistem Pemerintahannya, Menarik Dipelajari
Merdeka.com - Diketahui secara umum, bentuk negara Malaysia adalah federal yang terdiri dari 13 negeri, dan 3 wilayah persekutuan. Setiap wilayah di Malaysia dipimpin oleh raja, yang memiliki tugas seperti gubernur di Indonesia. Ibukota negara Malaysia adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putra Jaya menjadi pusat pemerintahan federal.
Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan oleh Inggris, sebab dahulu Malaysia merupakan jajahan Inggris yang lantas menjadi negara persemakmuran Inggris. Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
Kekuasaan tertinggi di negara ini dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agungkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun. Seorang raja tidak hanya menjabat sebagai kepala negara saja, tetapi juga menjadi panglima perang tertinggi.
-
Apa bentuk pemerintahan Malaysia? Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
-
Bagaimana sistem pemerintahan di Negara Serikat? Federasi adalah serikat atau aliansi yang terorganisir secara konstitusional dari negara bagian yang berpemerintahan sendiri sebagian atau wilayah lain di bawah pemerintah federal pusat.
-
Siapa pemimpin tertinggi di Malaysia? Kekuasaan tertinggi di negara Malaysia dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agongkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun.
-
Kenapa Malaysia menganut sistem monarki? Malaysia telah melakukan pemilihan raja mereka sejak merdeka dari Inggris pada 1957.
-
Bagaimana Perdana Menteri dipilih di Malaysia? Untuk urusan kepemerintahan, Malaysia diatur oleh seorang Perdana Menteri yang berasal dari Dewan Rakyat, melalui pemilihan langsung dari rakyat dan mendapatkan persetujuan dari raja.
-
Gimana cara negara ngatur keuangannya? APBN berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang bersangkutan.
Untuk urusan kepemerintahan, Malaysia diatur oleh seorang Perdana Menteri yang berasal dari Dewan Rakyat, melalui pemilihan langsung dari rakyat dan mendapatkan persetujuan dari Raja. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai bentuk negara Malaysia beserta sistem pemerintahan hingga sistem hukum yang berlaku.
Selayang Pandang Negara Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara persekutuan yang terdiri dari 13 negeri bagian yaitu Selangor, Pahang, Negeri Sembilan, Johor, Melaka, Perak, Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Terengganu, Kelantan, Sabah, dan Sarawak dan ibu kotanya adalah Kuala Lumpur.
Sistem birokrasi yang diterapkan di Malaysia adalah Sistem Raja Berperlembagaan yaitu Yang Di Pertuan Agung menjadi lambang pemimpin negara. Kekuasaan eksekutif Yang Di Pertuan Agung dijalankan oleh sebuah badan yang disebut sebagai Kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Di setiap negeri kabinet tersebut dipimpin oleh Sultan atau Yang Dipertuan Negeri. Kekuasaan eksekutifnya dijalankan oleh Kepala Menteri (Presiden) atau Menteri Besar (gubernur).
Sistem Pemerintahan Malaysia
Seperti yang telah disebut sebelumnya, bentuk negara Malaysia adalah federal dengan sistem pemerintahan monarki parlementer seperti Inggris. Kepemerintahan Malaysia dikepalai oleh Perdana Menteri yang berasal dari Dewan Rakyat, melalui pemilihan langsung dari rakyat dan mendapatkan persetujuan dari Raja.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang perdana menteri dibantu oleh parlemen dan kabinet. Kabinet di Malaysia dipilih oleh dewan rakyat dan dewan negara. Dewan rakyat dan dewan negara merupakan anggota dari parlemen. Dewan rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan menjabat selama 5 tahun. Sedangkan dewan negara bertugas sebagai penasihat kepala negara.
Malaysia menganut sistem parlemen dua kamar, dewan dipilih langsung oleh rakyat dan bertugas mewakili aspirasi rakyat di negara yang menjabat selama 5 tahun, satunya merupakan dewan negara yang dipilih oleh raja dan parlemen, yang kemudian menjadi penentu kebijakan negara Malaysia dan menjabat selama 3 tahun.
Sistem Hukum Malaysia
Malaysia adalah negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon atau yang juga disebut sebagai Common Law. Sistem hukum Malaysia terdiri dari hukum-hukum yang muncul dari tiga periode penting dalam sejarah Malaysia, yakni dari Kesultanan Malaka, penyebaran Islam ke Asia Tenggara, dan selanjutnya penyerapan budaya hukum pemerintahan kolonil Inggris yang memperkenalkan pemerintahan yang konstitusional dan sistem hukum Anglo Saxon.
Anglo Saxon atau Common Law adalah sistem hukum yang mulai berkembang di Inggris pada abad ke XI. Common Law sering disebut sebagai “Unwritten Law” (tidak tertulis), meski tak sepenuhnya benar sebab dalam Common Law juga dikenal sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sumber hukum dalam sistem hukum Common Law adalah putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan tertulis, undang-undang dan peraturan administrasi negara.
Sumber dalam sistem Common Law adalah putusan pengadilan dan melalui putusan pengadilan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat secara umum. Selain dari putusan pengadilan, dalam sistem Common Law juga dikenal kebiasaan, peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis dan peraturan administrasi negara.
Rangkuman Bentuk Negara Malaysia
Untuk mempermudah Anda dalam memahami seperti apa bentuk negara Malaysia, Anda bisa mempelajarinya dari sini. Malaysia adalah sebuah negara berbentuk federasi, yang terdiri dari tiga belas negeri dan tiga wilayah persekutuan. Federasi Malaysia dibentuk pada tanggal 16 September 1963, menggabungkan Tanah Melayu, Sabah, Sarawak, dan Singapura (yang kemudian keluar dari federasi pada tahun 1965).
Berikut adalah beberapa karakteristik utama bentuk negara Malaysia:
-
Monarki Konstitusional: Malaysia adalah negara monarki konstitusional di mana Yang di-Pertuan Agong adalah kepala negara. Jabatan ini dipegang secara bergilir oleh para Sultan dari sembilan negara bagian Malaysia dan dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
-
Federasi: Malaysia adalah federasi yang terdiri dari tiga belas negeri dan tiga wilayah persekutuan. Setiap negeri memiliki konstitusi sendiri dan pemerintahannya sendiri, yang terdiri dari Dewan Undangan Negeri (legislatif negeri) dan Dewan Eksekutif Negeri (eksekutif negeri).
-
Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan di Malaysia adalah demokrasi parlementer. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan dipilih dari anggota Dewan Rakyat, yang merupakan bagian dari Parlemen Malaysia.
-
Parlemen: Parlemen Malaysia terdiri dari dua majelis, yaitu Dewan Rakyat (majelis rendah) dan Dewan Negara (majelis tinggi). Anggota Dewan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan anggota Dewan Negara sebagian diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong dan sebagian dipilih oleh Dewan Undangan Negeri.
-
Hukum dan Yudikatif: Sistem hukum di Malaysia berdasarkan pada common law Inggris, tetapi juga mencakup unsur-unsur hukum Islam untuk penduduk Muslim. Sistem yudisial terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Rayuan, Mahkamah Tinggi, dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah.
Struktur ini memastikan adanya distribusi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negeri, serta antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (mdk/edl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan oleh Inggris. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaAda berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaSultan Ibrahim Iskandar digadang-gadang menjadi raja terkaya di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenguasa Johor Sultan Ibrahim Iskandar resmi naik tahta menjadi raja baru Malaysia. Simak sederet fakta menariknya!
Baca SelengkapnyaKerajaan yang dijadikan tema antara lain Aceh, Sunda Kelapa, Jawa Tengah, Bali, Toraja, Medan dan Pasundan
Baca SelengkapnyaKunjungan ke kedai nasi lemak dilakukan Raja Malaysia Sultan Ibrahim Iskandar di hari ulang tahun resminya pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Siak Sri Indrapura, bangunan megah yang menjadi kediaman resmi raja-raja Siak di masa lampau.
Baca SelengkapnyaIndonesia telah menerapkan empat jenis demokrasi menurut sejarah.
Baca SelengkapnyaLahir pada tahun 1958, Sultan Ibrahim merupakan keturunan Melayu-Inggris. Ayahnya, Sultan Iskandar Ismail, memimpin Johor dari tahun 1981 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaTak diduga, salah satu provinsi di Indonesia dahulu ada yang bernama Sumatra Tengah. Kini daerah-daerahnya masih ada sampai sekarang.
Baca SelengkapnyaSebab, tunjangan yang diberikan negara tidak akan cukup yaitu setara Rp90 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaSultan Ibrahim memiliki seperempat saham dari U Mobile, salah satu provider telepon seluler terbesar di Malaysia.
Baca Selengkapnya