Cara Perpanjang STNK Mobil, Berikut Langkah dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Merdeka.com - Cara perpanjang STNK mobil perlu diketahui. Melakukan perpanjangan STNK adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh para pemilik kendaraan, baik itu motor ataupun mobil. STNK kendaraan di Indonesia umumnya harus diperpanjang secara 1 dan 5 tahunan. Apabila STNK tidak diperpanjang, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Cara perpanjang STNK mobil pada dasarnya sama saja dengan perpanjangan STNK motor. Pun dokumen-dokumen yang harus disiapkan juga tak jauh beda. Mempelajari bagaimana cara perpanjang STNK mobil dan apa saja dokumen yang diperlukan sangatlah penting sebelumnya agar Anda tak kewalahan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi selengkapnya mengenai cara perpanjang STNK mobil berikut dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan. Semoga membantu!
-
Mengapa penting untuk memperpanjang STNK mobil 5 tahunan? Melakukan perpanjangan tepat waktu adalah hal yang sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum yang mungkin timbul.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Dimana harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
Pengertian STNK
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK adalah dokumen yang sangat penting untuk dimiliki karena merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK diterbitkan oleh Samsat dan didukung oleh tiga instansi pemerintah yaitu Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja. STNK ini adalah dokumen yang wajib dibawa pada saat berkendara, guna menghindarkan Anda dari tilang atau operasi pengecekan kendaraan.
Selain STNK, saat membeli kendaraan ada juga surat lain yang bernama BPKB. Mengutip website resmi Polri, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor di mana penerbitannya dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat Perpanjangan STNK Mobil
Sebelum masuk pada cara perpanjang STNK mobil, terlebih dulu Anda harus tahu apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan. Ya, untuk memperpanjang STNK baik mobil atau motor, ada dokumen-dokumen tertentu yang telah ditetapkan untuk Anda bawa. Di antaranya adalah:
1. STNK Asli dan Fotokopi
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopi
4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa
5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan
6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan
7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan
8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir.
Cara Perpanjang STNK Mobil
Setelah semua dokumen persyaratan disiapkan, berikut adalah prosedur cara perpanjang STNK mobil maupun motor yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya. Adapun perpanjangan STNK terdiri dari dua jenis yakni STNK tahunan dan 5 tahunan.
Cara Perpanjang STNK Mobil Tahunan
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda.
2. Datangi loket atau meja informasi di Samsat untuk meminta formulir pendaftaran.
3. Isi formulir tersebut dengan lengkap.
4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat perpanjang STNK ke loket pendaftaran. Pastikan Anda menyerahkannya ke loket khusus perpanjangan STNK.
5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrean.
6. Petugas akan memastikan semua persyaratan dan formulir lengkap, setelahnya Anda akan diberikan lembar berisikan informasi pajak yang perlu dibayarkan.
7. Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera.
8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu sebentar sampai dipanggil kembali untuk mengambil STNK yang sudah disahkan.
9. STNK baru sudah selesai disahkan.
Sebagai informasi tambahan, cara perpanjang STNK mobil tahunan ini dapat Anda lakukan secara langsung di gerai Samsat, Samsat Keliling, atau secara online.
Cara Perpanjang STNK Mobil 5 Tahunan1. Kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen persyaratan perpanjangan.
2. Melakukan cek fisik kendaraan.
3. Legalisir hasil cek fisik tersebut, yang dilakukan oleh petugas Samsat.
4. Kunjungi loket perpanjangan STNK (loket progresif) dan isi formulir yang tersedia.
5. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta.
6. Serahkan formulir pendaftaran bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah disiapkan. Jadikan satu ke dalam map agar tidak berceceran.
7. Tunggu hingga nama Anda dipanggil sesuai antrean yang ada.
8. Selanjutnya, pada saat dipanggil Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas yang diberikan oleh petugas.
9. Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan.
10. STNK dan plat nomor terbaru akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
11. STNK dan plat nomor yang baru siap diambil.
Cara perpanjang STNK mobil 5 tahunan secara garis besar tak jauh berbeda dengan cara perpanjang STNKmobil tahunan. Hanya saja, cara perpanjang STNK mobil 5 tahunan hanya bisa Anda lakukan secara langsung atau offline di gerai Samsat.
Saat hendak melakukan perpanjangan STNK mobil di gerai Samsat, pastikan Anda datang sesuai jam operasional yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling, jam operasionalnya adalah pukul 08.00-12.00 WIB. Terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling, Anda bisa mengeceknya di laman sosial media resmi Samsat dan Bapenda sesuai domisili Anda. (mdk/edl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaBerikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca Selengkapnya