DPLH Adalah Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Telah diatur menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau DPLH.
Selain DPLH, ada juga DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yaitu dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga lingkungan? Semua lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, hingga lembaga pemerintah dan bisnis, memiliki peran penting dalam mendukung kelestarian lingkungan.
-
Apa pengertian pembangunan berwawasan lingkungan? Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan serta mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Bagaimana mencapai tujuan pembangunan berwawasan lingkungan? Pembangunan berwawasan lingkungan juga dipahami sebagai upaya pembangunan yang dapat memeuhi kebutuhan masyarakat tanpa merusak lingkungan dan mengorbankan kehidupan generasi yang akan datang.
Kriteria DPLH
Regulasi mengenai DELH dan DPLH adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termuat di sana bahwa pengertian DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, DELH dan DPLH adalah dokumen yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:
Bersifat Wajib
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau DPPL adalah suatu dokumen yang berisi informasi dan data mengenai suatu usaha atau kegiatan serta kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Segala usaha atau kegiatan yang telah berjalan adalah usaha atau kegiatan yang telah melakukan kegiatan fisik baik dari tahap konstruksi sampai dengan operasi. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Penanggungjawab usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun tidak memiliki DPLH wajib menyusun DPPL.
Dalam melakukan penyusunan DPPL, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat meminta bantuan konsultan. Penyusun DPPL ini wajib memiliki sertifikat pelatihan penyusun AMDAL dan memiliki pengetahuan di bidang rencana usaha atau kegiatan yang hendak dikaji. (mdk/edl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada ancaman yang dihadapi bumi kita yang disebut Triple Planetary Crisis.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaPengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca Selengkapnya