Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPLH Adalah Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup, Ini Penjelasannya

DPLH Adalah Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup, Ini Penjelasannya Ilustrasi laptop. ©2012 Shutterstock/Dmitriy Shironosov

Merdeka.com - Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Telah diatur menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau DPLH.

Selain DPLH, ada juga DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yaitu dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.

Kriteria DPLH

Regulasi mengenai DELH dan DPLH adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termuat di sana bahwa pengertian DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, DELH dan DPLH adalah dokumen yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:

  • Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  • Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Bersifat Wajib

    Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau DPPL adalah suatu dokumen yang berisi informasi dan data mengenai suatu usaha atau kegiatan serta kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

    Segala usaha atau kegiatan yang telah berjalan adalah usaha atau kegiatan yang telah melakukan kegiatan fisik baik dari tahap konstruksi sampai dengan operasi. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

    Penanggungjawab usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun tidak memiliki DPLH wajib menyusun DPPL.

    Dalam melakukan penyusunan DPPL, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat meminta bantuan konsultan. Penyusun DPPL ini wajib memiliki sertifikat pelatihan penyusun AMDAL dan memiliki pengetahuan di bidang rencana usaha atau kegiatan yang hendak dikaji. (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
    Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

    Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

    Baca Selengkapnya
    48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
    48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

    48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

    Baca Selengkapnya
    Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan
    Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan

    Saat ini ada ancaman yang dihadapi bumi kita yang disebut Triple Planetary Crisis.

    Baca Selengkapnya
    Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
    Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

    Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

    Baca Selengkapnya
    KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di Delapan Provinsi
    KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di Delapan Provinsi

    Pengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.

    Baca Selengkapnya
    Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Wajibkan 14 Industri Pasang Scrubber
    Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Wajibkan 14 Industri Pasang Scrubber

    Setidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.

    Baca Selengkapnya
    Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
    Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

    Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

    Baca Selengkapnya
    Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
    Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?

    Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.

    Baca Selengkapnya