Kondisi Terkini Kebakaran Hutan Taman Nasional Baluran, Tutup untuk Wisatawan hingga Akhir September
Sebagian kawasan Taman Nasional Baluran mengalami kebakaran. Akibatnya, objek wisata ini ditutup untuk wisatawan hingga akhir September.
Menambah daftar panjang kebakaran hutan pada musim kemarau kali ini
Kondisi Terkini Kebakaran Hutan Taman Nasional Baluran, Tutup untuk Wisatawan hingga Akhir September
Hutan di kawasan Gunung Baluran yang termasuk Taman Nasional Baluran, Situbondo, mengalami kebakaran sejak Senin, 25 September 2023. Balai Taman Nasional Baluran memutuskan menutup kunjungan wisata di kawasan tersebut.
(Foto: Instagram @btn_baluran)
Titik Api
Titik api pertama kali muncul di wilayah Gunung Baluran sebelah timur yang berdekatan dengan lokasi wisata Jalur I (Batangan-Bekol-Bama), Demi mempercepat pengendalian kebakaran, Balai Taman Nasional (BTN) Baluran menutup objek wisata untuk wisatawan pada 25-30 September 2023. Penutupan ini juga bertujuan untuk kepentingan keselamatan wisatawan.
Pada hari kedua, Selasa (26/9/2023), kebakaran di Gunung Baluran terjadi di area blok glengseran. Petugas Taman Nasional Baluran menindaklanjuti dengan membuat ilaran api untuk sekat bakar agar api tidak meluas.
(Foto: Instagram @btn_baluran)
Penanganan kebakaran hutan dilakukan oleh Polres Situbondo bersama Masyarakat Peduli Api TN Baluran
Tutup untuk Wisatawan
Taman Nasional Baluran ditutup untuk wisatawan hingga 30 September 2023. Penutupan dilakukan agar penanganan kebakaran optimal, serta demi keselamatan wisatawan.
Kebakaran Sebelumnya
Beberapa bulan lalu, pada Minggu (11/6/2023), kebakaran terjadi di kawasan hutan jati Taman Nasional Baluran, seperti dilansir dari liputan6.com.
Butuh waktu sekitar dua jam untuk memadamkan si jago merah di destinasi wisata yang berlokasi di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo tersebut.
Kebakaran hutan jati terjadi di Blok Pengarengan, RPTN Watunumpuk. Daun jati, ranting, hingga semak yang mulai mengering pada musim kemarau tahun ini membuat api merembet dengan cepat.
Taman Nasional Baluran
Taman Nasional Baluran dimulai sejak 1920 silam. Kawasan ini hadir dengan usulan pencadangan hutan Bitakol seluas sekitar 1.553 hektare untuk ditetapkan sebagai areal hutan produksi tanaman jati (jatibosch) (Wind dan Amir, 1977). Langkah konservasi kawasan Baluran telah dilakukan sejak lama yakni pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1928.
Rintisan penunjukannya menjadi suaka margasatwa dilakukan oleh Kebun Raya Bogor sejak 1928. Rintisan ini didasarkan pada usulan A.H. Loedeboer (pemegang konsesi lahan perkebunan pada sebagian kawasan Baluran di daerah Labuhan Merak dan Gunung Mesigit kala itu).
Pada 23 Januari 1930 diterbitkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 83 (Gouvernement Besluit van 23 Januari 1930, No. 83) tentang penetapan Baluran sebagai Hutan Lindung (Boschreserve).
Kemudian pada 25 September 1937, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 9, Lembaran Negara Hindia Belanda 1937, No. 544 (Besluit van Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indië van 25 September 1937, No. 9, Staatsblad van Nederlandsch- Indië 1937, No. 544) yang berisi keputusan areal Baluran ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa (wildreservaat) dengan luas sekitar 25.000 hektare.
Penunjukan kawasan Baluran sebagai Suaka Margasatwa pada 1937 memasukkan areal hutan produksi jati Bitakol sebagai bagian kawasan dimaksud seluas total sekitar 25.000 hektare.
Pada 1949, jawatan kehutanan Banyuwangi merencanakan pengelolaan hutan untuk hutan Bitakol, diperluas hingga daerah lain di sepanjang jalan provinsi dengan total areal 4.739 hektare. Areal ini tidak pernah dikeluarkan dari kawasan suaka margasatwa oleh pemerintah, namun kegiatan eksploitasi terus meningkat.
Area hutan seluas 1.000 hektare ditebang habis dan ditanami kembali dengan jati mulai 1955 sampai 1965. Selanjutnya pada areal seluas 2.000 hektare mulai 1966 sampai 1976.
Perubahan Status
Pada 6 Maret 1980, bertepatan dengan pelaksanaan kongres Taman Nasional sedunia di Bali, Kawasan Baluran menjadi salah satu dari lima kawasan yang dideklarasikan sebagai taman nasional oleh Menteri Pertanian dengan luas 25.000 hektare.
Penunjukan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 279/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 seluas 25.000 hektare. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 279/Kpts-VI/1997 ini secara resmi merubah status kawasan Baluran yang semula Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional.