Nasab Anak di Luar Nikah, Ini Statusnya dalam Perspektif Hukum Islam
Merdeka.com - Penting untuk mengetahui bagaimana nasab anak di luar nikah dalam perspektif hukum Islam, terutama jika Anda adalah pemeluk agama yang satu ini. Nasab merupakan pertalian keluarga berdasarkan hubungan darah melalui pernikahan yang sah.
Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga. Agar nasab terjaga, nikah disyariatkan untuk menjaga kemurnian nasab. Status atau nasab ini akan menimbulkan hubungan hak dan kewajiban. Baik kewajiban orang tua terhadap anak, ataupun kewajiban anak terhadap orang tua ketika sudah dewasa.
Dalam ilmu fikih, nasab adalah keturunan, ahli waris atau keluarga yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah atau keturunan, yaitu anak (laki-laki/perempuan), ayah, ibu, kakek, nenek, cucu (laki-laki/perempuan), saudara (laki-laki/perempuan) dan lain sebagainya.
-
Apa itu harta warisan menurut islam? Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan pembahasan yang menjelaskan mengenai aturan pemindahan hak kepemilikan suatu kekayaan peninggalan kepada pewaris.
-
Apa itu harta warisan dalam Islam? Pembagian harta warisan merupakan salah satu hal penting yang diatur dalam hukum Islam.
-
Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan? Ahli waris utama biasanya terdiri dari anak, suami atau istri, serta orang tua, namun dalam beberapa situasi, saudara kandung atau kerabat lain juga bisa menjadi ahli waris.
-
Siapa saja yang berhak menerima warisan? Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan.
-
Siapa yang berhak menerima warisan? Pewaris yang dimaksud di sini bisa merupakan anak, keluarga, atau orang terdekat dari si pemilik harta warisan.
-
Bagaimana cara bagi harta warisan menurut Islam? Dalam Islam, harta warisan dibagi berdasarkan hubungan keluarga dan derajat kedekatan dengan almarhum.
Anak di Luar Nikah Menurut Islam
Anak di luar nikah menurut hukum Islam adalah anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Anak luar nikah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah anak zina atau anak li’an.
Para fuqaha’ merumuskan zina sebagai memasukkan zakar ke dalam faraj yang bukan istrinya, bukan campur secara subhat dan menimbulkan kelezatan, mengutip Faturrahman Djamil dalam buku Pengakuan Anak Luar Nikah dan Akibat Hukumnya: Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Zina bisa diartikan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Tidak memandang apakah salah satu dari kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidupnya masing-masing atau belum pernah menikah sama sekali.
Ahmad Rofiq dalam buku Fiqh Mawawaris berpendapat bahwa anak hasil luar nikah adalah anak yang lahir tidak sah menurut ketentuan agama. Berikut adalah yang termasuk dalam kategori anak yang tidak sah, yakni:
1. Anak yang lahir di luar perkawinan atau hubungan zina, yaitu anak yang dilahirkan oleh seorang wanita tanpa adanya ikatan perkawinan dengan seorang laki laki secara sah.
2. Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah akan tetapi terjadinya kehamilan itu di luar perkawinannya, yaitu;
Berdasarkan hal di atas, anak yang tidak sah adalah anak yang lahir akibat dari pergaulan yang tidak sah. Oleh karena, itu hukum Islam memandang kedudukan seorang anak sah atau tidak dilihat dari perkawinan orang tuanya dan tenggang masa mengandung. Kapan dan di mana anak itu dilahirkan.
Apabila dalam pernikahan seorang suami menduga adanya hubungan perzinaan istrinya dengan orang lain, untuk memecahkan problema ini dalam ilmu fiqh dikenal dengan nama li’an.
Kriteria Anak di Luar Nikah
Mengutip Abdul Wahid dalam Kedudukan Anak di Luar Nikah, kriteria anak di luar nikah adalah sebagai berikut:
1. Anak yang dilahirkan diketahui dan dikehendaki oleh salah satu orang atau kedua ibu dan ayahnya, tetapi salah satu atau keduanya masih terikat dalam ikatan pernikahan pernikahan lain.
2. Anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih dalam masa iddah setelah perceraiannya, sebagai hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
3. Anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih dalam proses perceraian (masih dalam ikatan pernikahan), sebagai hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
4. Anak yang lahir dari seorang ibu yang ditinggal suaminya lebih dari 300 hari dan tidak diketahui sang suami sebagai anaknya.
5. Anak yang dilahirkan oleh orang tuanya akibat ketentuan agama tidak dapat nikah.
6. Anak yang dilahirkan dari orang tuanya akibat hukum negara tidak dapat melangsungkan pernikahan.
7. Anak yang sama sekali tidak diketahui orang tuanya sebagai anak temuan.
8. Anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah, yang dibuahi ketika ibu dan bapaknya dalam status tidak menikah.
Nasab Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam
Secara istilah, anak yang sah adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sahnya seorang anak akan menentukan hubungan nasab dengan seorang laki-laki yang menjadi ayahnya.
Nasab hanya dapat terjadi dan diperoleh dengan tiga cara, yaitu melalui pernikahan yang sah, melalui pernikahan yang fasid, dan melalui hubungan badan secara syubhat, mengutip Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa al-Adillatuh.
Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang anak dapat dikatakan sah dan dapat dinasabkan kepada orang tuanya harus memenuhi tiga syarat, yaitu minimal kelahiran anak enam bulan dari pernikahan, adanya hubungan seksual, dan merupakan akibat perkawinan yang sah.
Dalam terminologi fikih, tidak ditemukan istilah “anak di luar nikah”. Ulama fikih menggunakan istilah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan anak zina. Anak zina adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan tidak halal.
Hubungan tidak halal yaitu hubungan badan antara dua orang yang tidak terikat tali perkawinan dan tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Anak di luar nikah dapat dibagi menjadi dua macam.
Pertama, anak yang dibuahi tidak dalam pernikahan yang sah, namun dilahirkan dalam pernikahan yang sah. Menurut imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari pernikahan ibu dan ayahnya, anak itu dinasabkan kepada ayahnya. Jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan kepada ibunya. Berbeda dengan pendapat imam Abu Hanifah bahwa anak di luar nikah tetap dinasabkan kepada ayahnya sebagai anak yang sah.
Kedua, anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah. Status anak di luar nikah dalam kategori kedua disamakan statusnya dengan anak zina dan anak li’an. Mengutip Amir Syarifuddin dalam buku Meretas Kebekuan Ijtihad, anak yang lahir dalam kategori ini memiliki akibat hukum:
- Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum.
- Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan.
- Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaWali nikah adalah unsur penting dalam proses pernikahan Islam.
Baca SelengkapnyaPembagian warisan dalam Islam telah diatur dengan hukum yang baik.
Baca SelengkapnyaHukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut kumpulan doa zakat fitrah beserta latin dan artinya.
Baca SelengkapnyaPernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Baca SelengkapnyaKebiasaan qurban bergilir marak di kalangan masyarakat Indonesia. Tradisi ini terbilang unik sebab belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab fikih.
Baca SelengkapnyaHati-hati, ini hukum menikahi adik ipar menurut Buya Yahya. Bolehkah menikahi adik ipar setelah istri meninggal?
Baca SelengkapnyaSilsilah keturunan Nabi Muhammad SAW hingga ke Nabi Adam AS.
Baca SelengkapnyaZakat Fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca Selengkapnya