Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasab Anak di Luar Nikah, Ini Statusnya dalam Perspektif Hukum Islam

Nasab Anak di Luar Nikah, Ini Statusnya dalam Perspektif Hukum Islam buku nikah. ©wordpress.com

Merdeka.com - Penting untuk mengetahui bagaimana nasab anak di luar nikah dalam perspektif hukum Islam, terutama jika Anda adalah pemeluk agama yang satu ini. Nasab merupakan pertalian keluarga berdasarkan hubungan darah melalui pernikahan yang sah.

Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga. Agar nasab terjaga, nikah disyariatkan untuk menjaga kemurnian nasab. Status atau nasab ini akan menimbulkan hubungan hak dan kewajiban. Baik kewajiban orang tua terhadap anak, ataupun kewajiban anak terhadap orang tua ketika sudah dewasa.

Dalam ilmu fikih, nasab adalah keturunan, ahli waris atau keluarga yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah atau keturunan, yaitu anak (laki-laki/perempuan), ayah, ibu, kakek, nenek, cucu (laki-laki/perempuan), saudara (laki-laki/perempuan) dan lain sebagainya.

Anak di Luar Nikah Menurut Islam

Anak di luar nikah menurut hukum Islam adalah anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Anak luar nikah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah anak zina atau anak li’an.

Para fuqaha’ merumuskan zina sebagai memasukkan zakar ke dalam faraj yang bukan istrinya, bukan campur secara subhat dan menimbulkan kelezatan, mengutip Faturrahman Djamil dalam buku Pengakuan Anak Luar Nikah dan Akibat Hukumnya: Problematika Hukum Islam Kontemporer.

Zina bisa diartikan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Tidak memandang apakah salah satu dari kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidupnya masing-masing atau belum pernah menikah sama sekali.

Ahmad Rofiq dalam buku Fiqh Mawawaris berpendapat bahwa anak hasil luar nikah adalah anak yang lahir tidak sah menurut ketentuan agama. Berikut adalah yang termasuk dalam kategori anak yang tidak sah, yakni:

1. Anak yang lahir di luar perkawinan atau hubungan zina, yaitu anak yang dilahirkan oleh seorang wanita tanpa adanya ikatan perkawinan dengan seorang laki laki secara sah.

2. Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah akan tetapi terjadinya kehamilan itu di luar perkawinannya, yaitu;

  • Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah, tapi lahirnya 6 (enam) bulan sesudah perkawinan dan diketahui sudah hamil sebelum perkawinan.
  • Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan hamilnya kurang dari 6 (enam) bulan sejak perkawinannya.
  • Berdasarkan hal di atas, anak yang tidak sah adalah anak yang lahir akibat dari pergaulan yang tidak sah. Oleh karena, itu hukum Islam memandang kedudukan seorang anak sah atau tidak dilihat dari perkawinan orang tuanya dan tenggang masa mengandung. Kapan dan di mana anak itu dilahirkan.

    Apabila dalam pernikahan seorang suami menduga adanya hubungan perzinaan istrinya dengan orang lain, untuk memecahkan problema ini dalam ilmu fiqh dikenal dengan nama li’an.

    Kriteria Anak di Luar Nikah

    Mengutip Abdul Wahid dalam Kedudukan Anak di Luar Nikah, kriteria anak di luar nikah adalah sebagai berikut:

    1. Anak yang dilahirkan diketahui dan dikehendaki oleh salah satu orang atau  kedua ibu dan ayahnya, tetapi salah satu atau keduanya masih terikat dalam ikatan  pernikahan pernikahan lain. 

    2. Anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih dalam masa iddah setelah  perceraiannya, sebagai hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

    3. Anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih dalam proses perceraian (masih  dalam ikatan pernikahan), sebagai hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan  suaminya.

    4. Anak yang lahir dari seorang ibu yang ditinggal suaminya lebih dari 300  hari dan tidak diketahui sang suami sebagai anaknya. 

    5. Anak yang dilahirkan oleh orang tuanya akibat ketentuan agama tidak  dapat nikah. 

    6. Anak yang dilahirkan dari orang tuanya akibat hukum negara tidak dapat  melangsungkan pernikahan. 

    7. Anak yang sama sekali tidak diketahui orang tuanya sebagai anak temuan.

    8. Anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah, yang dibuahi ketika ibu dan bapaknya dalam status tidak menikah.

    Nasab Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam

    Secara istilah, anak yang sah adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sahnya seorang anak akan menentukan hubungan nasab dengan seorang laki-laki yang menjadi ayahnya.

    Nasab hanya dapat terjadi dan diperoleh dengan tiga cara, yaitu melalui pernikahan yang  sah, melalui pernikahan yang fasid, dan melalui hubungan badan secara syubhat, mengutip Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa al-Adillatuh.

    Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang anak dapat dikatakan sah dan  dapat dinasabkan kepada orang tuanya harus memenuhi tiga syarat, yaitu minimal  kelahiran anak enam bulan dari pernikahan, adanya hubungan seksual, dan  merupakan akibat perkawinan yang sah. 

    Dalam terminologi fikih, tidak ditemukan istilah “anak di luar nikah”. Ulama fikih menggunakan istilah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan anak zina.  Anak zina adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan tidak halal. 

    Hubungan tidak halal yaitu hubungan badan antara dua orang yang tidak terikat tali  perkawinan dan tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Anak di luar nikah dapat dibagi menjadi dua macam.

    Pertama, anak yang dibuahi tidak dalam pernikahan yang sah, namun dilahirkan dalam pernikahan yang  sah. Menurut imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari  pernikahan ibu dan ayahnya, anak itu dinasabkan kepada ayahnya. Jika anak itu  dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan kepada ibunya. Berbeda  dengan pendapat imam Abu Hanifah bahwa anak di luar nikah tetap dinasabkan  kepada ayahnya sebagai anak yang sah.

    Kedua, anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah. Status anak di luar nikah dalam kategori kedua disamakan  statusnya dengan anak zina dan anak li’an. Mengutip Amir Syarifuddin dalam buku Meretas Kebekuan Ijtihad, anak yang lahir dalam kategori ini  memiliki akibat hukum:

    1. Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai  hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang  timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum.
    2. Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab  merupakan salah satu penyebab mendapat warisan.
    3. Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar  nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia  tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya.
    (mdk/edl)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
    Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

    Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

    Baca Selengkapnya
    Wali Nikah Jika Ayah Meninggal, Pahami Aturannya dalam Islam
    Wali Nikah Jika Ayah Meninggal, Pahami Aturannya dalam Islam

    Wali nikah adalah unsur penting dalam proses pernikahan Islam.

    Baca Selengkapnya
    Cara Menghitung Warisan dalam Islam, Pahami Aturan Pembagiannya
    Cara Menghitung Warisan dalam Islam, Pahami Aturan Pembagiannya

    Pembagian warisan dalam Islam telah diatur dengan hukum yang baik.

    Baca Selengkapnya
    Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
    Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

    Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    6 Doa Zakat Fitrah Beserta Latin & Artinya, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
    6 Doa Zakat Fitrah Beserta Latin & Artinya, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

    Berikut kumpulan doa zakat fitrah beserta latin dan artinya.

    Baca Selengkapnya
    Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
    Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

    Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

    Baca Selengkapnya
    Hukum Qurban Atas Nama Anak dalam Islam, Simak Ulasannya Agar Tak Salah
    Hukum Qurban Atas Nama Anak dalam Islam, Simak Ulasannya Agar Tak Salah

    Kebiasaan qurban bergilir marak di kalangan masyarakat Indonesia. Tradisi ini terbilang unik sebab belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab fikih.

    Baca Selengkapnya
    Hukum Menikahi Saudara Ipar Setelah Kakak Perempuannya Meninggal
    Hukum Menikahi Saudara Ipar Setelah Kakak Perempuannya Meninggal

    Hati-hati, ini hukum menikahi adik ipar menurut Buya Yahya. Bolehkah menikahi adik ipar setelah istri meninggal?

    Baca Selengkapnya
    Ini Daftar Lengkap Silsilah Nabi Muhammad SAW hingga ke Nabi Adam
    Ini Daftar Lengkap Silsilah Nabi Muhammad SAW hingga ke Nabi Adam

    Silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW hingga ke Nabi Adam AS.

    Baca Selengkapnya
    Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Lengkap Beserta Artinya
    Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Lengkap Beserta Artinya

    Zakat Fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri.

    Baca Selengkapnya