Nenek Ini Pilih Wakafkan Tanah Berharga Miliaran Rupiah untuk Pemakaman Umum, Motivasinya Bikin Haru
Ia tak ingin warga yang sedih kehilangan orang tersayang masih harus berjuang beli tanah makam.
Ia tak ingin warga yang sedih kehilangan orang tersayang masih harus berjuang beli tanah makam
Nenek Ini Pilih Wakafkan Tanah Berharga Miliaran Rupiah untuk Pemakaman Umum, Motivasinya Bikin Haru
Tri Rejeki, seorang nenek yang usianya sudah lebih dari 80 tahun, adalah contoh orang yang tak gila harta. Ia justru mewakafkan tanah yang nilai jualnya ditaksir miliaran rupiah untuk kepentingan masyarakat umum di Kota Madiun Jawa Timur.
(Foto: Freepik jcomp)
Nenek Tri menghibahkan tanah miliknya kepada Pemkot Madiun. Ia mengatakan bahwa hibah tanah itu adalah wasiat almarhum sang suami. Ke depan, Pemkot Madiun berencana menggunakan tanah tersebut untuk perluasan makam Taman.
(Foto: Pemkot Madiun)
Berniat Wakaf sejak Lama
Mereka memiliki sejumlah aset tanah. Salah satunya, berbatasan langsung dengan Makam Taman.
Mengutip Instagram @madiuntoday.id, almarhum suami Tri sudah berniat mewakafkan tanah tersebut sejak tahun 1974. Sepeninggal sang suami, Tri sudah menyampaikan keinginan wakaf tanah kepada Budiono selaku pengurus makam. Proses wakaf sudah berjalan hingga Pengadilan Agama namun hingga 11 tahun lamanya tidak kunjung beres.
Tempuh Cara Lain
Budiono selaku pengurus makam Taman akhirnya berinisiatif mengurus wakaf tanah dari nenek Tri di kantor kelurahan. Proses pengurusan wakaf pun selesai dalam waktu tiga bulan.
Motivasi
Nenek Tri berharap tanah yang ia wakafkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya untuk urusan pemakaman.
Apalagi saat ini ketersediaan tanah makam semakin sempit. Tak heran jika saat ini sebagian warga harus membeli tanah makam agar jenazah bisa dikebumikan.
(Foto: Pexels)
"Mereka itu sudah kesusahan karena ditinggal anggota keluarga. Jangan ditambah kesusahannya
dengan harus membeli tanah untuk makam,” ungkap Tri.
Nenek yang kini tinggal di Provinsi DIY itu menyerahkan sepenuhnya pengelolaan makam dari tanah yang diwakafkan kepada Pemerintah
Kota Madiun. Ia berharap tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal.
Tri juga menyampaikan terima kasih
kepada Pemerintah Kota Madiun karena sudah membantu pengruusan wakaf hingga selesai.
Penyerahan Sertifikat Tanah
Tri menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemkot Madiun yang diwakili Wali Kota, Maidi pada Jumat (10/11/2023). Tanah yang ia wakafkan seluas 646 meter persegi.
Sekretaris BKAD Kota Madiun, Sidik Muktiaji menyebut nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut
sekitar Rp265 juta. Nilai jual per meternya ditaksir tembus Rp4 juta. Tanah ratusan meter yang diwakafkan nenek Tri bisa bernilai Rp2,5 miliar.
(Foto: Pixabay IqbalStock)