Toko hingga Resto di Bangkalan Dilarang Buka saat Ramadan, Plt Bupati Tegaskan Ini
Merdeka.com - Seluruh toko, warung, kafe, hingga restoran di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dilarang buka pada siang hari selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan membuat aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Ketentuan ini sesuai hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan semua pihak, seperti pimpinan organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan," tegas Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan Mohni di Bangkalan, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Antara.
Mohni mengaku telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk melakukan sosialisasi terhadap para pemilik warung, kafe, dan restoran terkait ketentuan tersebut.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Kenapa berpuasa di hari Tasyrik dilarang? Alasannya karena pada waktu tersebut sangat dianjurkan untuk umat Islam bergembira di hari raya dan menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.
-
Kenapa puasa dilarang di Hari Tasyrik? Puasa pada hari-hari ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan perintah untuk bersyukur melalui makan dan minum.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
Larangan Tak Berlaku Mutlak
©2014 Merdeka.com/Afifuddin Acal
Kendati mengeluarkan ketentuan terkait larangan membuka warung hingga restoran pada siang hari selama Bulan Ramadan, Pemkab Bangkalan tidak sepenuhnya memerintahkan pemilik warung menutup usahanya. Plt Bupati Bangkalan menuturkan bahwa larangan tersebut hanya bersifat imbauan moral dan tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang tegas mengikat.
Pada pelaksanaannya, Satpol PP Bangkalan akan menyisir warung-warung yang buka siang hari selama Ramadan untuk memberikan tindakan secara persuasif. Misalnya, ada warung yang terpaksa buka pada siang hari harus tampak tidak mencolok dan pembeli sebaiknya membungkus makanan untuk dibawa pulang.
Imbauan agar warung hingga restoran tidak buka siang hari selama Ramadan tidak lepas dari citra Bangkalan sebagai Kota Zikir dan Selawat.
Perkecualian
©2022 Liputan6.com/Johan Tallo
Sementara itu, warung atau restoran yang berada di lokasi tertentu seperti terminal diizinkan buka pada siang dengan alasan untuk menyediakan makanan bagi orang dalam perjalanan.
Menurut Mohni, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, orang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa.
Adapun, selain membahas larangan pemilik warung dan restoran, rakor menyambut bulan suci Ramadan yang dilakukan Pemkab Bangkalan membahas tentang keamanan dan ketertiban umum.
Aparat keamanan dari unsur polisi dan TNI berkomitmen hendak mewujudkan situasi kondusif dengan menggencarkan operasi penyakit masyarakat.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).
Baca SelengkapnyaKeterbatasan ruang pada masjid di lokasi tersebut membuat penyelenggaraan salat Jumat berlangsung hingga ke lorong, kios dan lapak pedagang.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca Selengkapnya