Buronan yang menghasilkan panja
Merdeka.com - Telah lahir: Panja Ketenagakerjaan BUMN di Komisi IX DPR RI. Itulah kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri BUMN tanggal 10 April lalu.
Saya senang dengan lahirnya Panja itu. Dengan Panja pembahasan masalah ketenagakerjaan di BUMN akan sangat mendalam. Panja tentu akan mendengarkan banyak pihak yang pantas didengar: tokoh-tokoh serikat pekerja, manajemen BUMN yang rugi, BUMN kecil, BUMN besar, BUMN yang mempraktikkan sistem ketenagakerjaan yang baik dan yang kurang baik, dan banyak pihak lagi.
DPR, khususnya Komisi IX, tentu lembaga yang sangat kritis yang bisa menyerap berbagai realitas di lapangan. Baik realitas tenaga kerja yang harus kian sejahtera maupun realitas perusahaan yang harus dijaga pertumbuhan dan sustainabilitasnya.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Saya sendiri menyesal sempat terlalu lama jadi "buron" Komisi IX. Ternyata komisi ini sangat dinamis. Anggota-anggotanya mengesankan. Banyak dokternya (saya lupa Komisi IX adalah komisi yang juga mengurus kesehatan), intelektualnya, dan begitu banyak wanitanya: cantik-cantik dan cerdas-cerdas.
Ada wakil ketua, Nova Riyanti Yusuf yang dokter ahli kesehatan jiwa, ada Karolin Margret Natasa yang juga dokter, ada Chusnunia Chalim yang ustadzah, dan banyak lagi. Dan jangan lupa ketuanya sendiri: Ribka Tjiptaning yang juga dokter. Bahkan ada dokter Dinajani Mahdi yang bergelar profesor, doktor, dan enam gelar mentereng lainnya.
Tentu, saya tahu apa yang harus dibahas hari itu: outsourcing atau alih daya. Ketika saya menjadi Dirut PLN saya kaget: begitu banyak karyawan outsourcing-nya. Ke mana-mana, ke seluruh Indonesia, saya bertemu dan bergaul dengan mereka.
Saya tahu apa yang mereka alami: gaji jauh lebih kecil (dibanding karyawan tetap), tidak jelas berapa lama akan bekerja di situ (karena bisa saja tahun berikutnya kontraknya tidak diperpanjang), dan yang paling utama mereka merasa diperlakukan tidak adil: mereka merasa bekerja lebih keras dari karyawan tetap tapi gajinya jauh lebih kecil.
Tahun pertama di PLN, saya sudah langsung bisa merumuskan tiga hal strategis itu. Saya merencanakan untuk dicarikan jalan keluar di tahun ketiga masa jabatan saya. Tahun pertama saya harus memprioritaskan program mengatasi krisis listrik di seluruh Indonesia.
Tahun kedua saya harus mengatasi daftar tunggu yang jumlahnya jutaan. Sampai-sampai harus dua kali melakukan program "sehari satu juta sambungan". Itu sekaligus mengatasi problem percaloan yang sudah mendarah-mendaging. Tahun ketiga, rencana saya, menyelesaikan outsourcing dan melahirkan mobil listrik.
Tidak disangka-sangka saya harus meninggalkan PLN sebelum genap dua tahun menjabat dirut. Saya harus menjadi menteri, meski sudah berusaha untuk bisa tetap di PLN setahun lagi.
Waktu itu saya ingin ada perbaikan sistem tender untuk perusahaan alih daya. Jangan mempertandingkan harga murah tapi kualitas pekerjaan. Bahkan gaji minimal sudah harus dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Saya juga selalu mengajak karyawan tetap untuk bekerja lebih keras. "Jangan sampai teman-teman outsourcing mengatakan karyawan tetap itu gajinya besar tapi tidak mau kerja keras," kata saya.
Kini dengan dibentuknya Panja Ketenagakerjaan BUMN oleh Komisi IX, soal-soal itu akan bisa didalami lebih komprehensif. Sistem ketenagakerjaan di BUMN memang tidak seragam. Tergantung masing-masing BUMN. Apalagi BUMN itu memang aneka-ria: bidang usahanya sangat luas. Industri bajanya tidak bisa disamakan dengan industri perbankan, penerbangan, perkebunan, dan seterusnya. Masing-masing mempunyai karakteristiknya sendiri.
Sambil menunggu hasil Panja Ketenagakerjaan Komisi IX DPR, semua BUMN harus menyiapkan perubahan-perubahan yang mungkin harus terjadi. Tentu tidak tahun ini karena sistem anggarannya sudah tidak memungkinkan direvisi. Lebih baik dan lebih siap kalau disiapkan untuk dimulai tahun depan.
Semua persoalan, semua pengalaman dan semua pemikiran harus disiapkan untuk kelancaran kerja Panja Komisi IX. Inilah tahun kerja keras para direktur SDM di masing-masing BUMN. Kalau perlu kurangi sedikit fasilitas direksi untuk yang satu ini.
Tapi saya juga bisa membayangkan sulitnya BUMN-BUMN kecil yang masih serba sulit. Jangankan memikirkan itu, karyawan tetapnya sendiri saja masih jauh dari sejahtera. Bahkan ada BUMN yang baru tahun lalu bisa membayar karyawan tetapnya dengan gaji tetap.
Itulah realitas perusahaan: yang besar sulit dengan kebesarannya, yang kecil sulit dengan kekecilannya, dan yang sulit kian sulit dengan kesulitannya.
Paling enak adalah orang yang bisa menikmati segala kesulitan itu.
*Oleh Dahlan Iskan
Menteri BUMN (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaUU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaTransformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca Selengkapnya