Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan soal tenaga alih daya (outsourcing) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Revisi ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Perppu Cipta Kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membenarkan, revisi PP 35/2021 bakal mengatur ulang soal tenaga outsourcing.
"Salah satunya yang kita bahas adalah soal outsourcing" ujar dia saat ditemui di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Wamenaker pun menjamin aturan turunan tersebut bakal mengakomodir kepentingan pengusaha selaku pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
"Kita akan melihat lah sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak. Yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh. Jadi ini yang sedang dilakukan," ungkapnya.
Afriansyah Noor bercerita, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan untuk kebijakan outsourcing. Namun, dia belum bicara lebih lanjut kapan aturan turunan itu akan dituangkan.
"Kita sedang melakukan revisi sekarang ini, dan teman-teman lagi melakukan serap aspirasi juga, bagaimana (aturan turunan) UU CK seperti apa yang teman-teman pekerja dan buruh (inginkan)," sebutnya.
"Harus disinkronisasi dengan teman-teman pengusaha juga. Jadi semua ini bisa berkolaborasi dengan baik. Jadi intinya, semua bisa berjalan baik. Prinsipnya seperti itu," kata Afriansyah Noor.
Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyoroti kemunculan pasal soal tenaga alih daya (outsourcing) yang kembali dituliskan dalam Perppu Cipta Kerja.
Pasal outsourcing yang sebelumnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja malah ditampilkan lagi di aturan penggantinya. Menurut Timboel, buka hanya buruh yang kelabakan atas regulasi itu, tapi pengusaha juga.
"Memunculkan kembali Pasal 64 tentang alih daya (outsourcing) di Perppu Nomor 2/2022 yang sebelumnya dihapus di UU Cipta Kerja, tidak memberikan kepastian kerja bagi pekerja dan pengusaha," tegasnya dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2023.
Merdeka.com