Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari celah biar bersalah

Cari celah biar bersalah Istri dua guru JIS yang ditahan kasus paedofilia. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - "Kasus ini penuh kepentingan," ujar Tracy Bantleman istri Neil Bantleman saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat dua pekan lalu. Hingga kini, Tracy masih tak memercayai jika suaminya kembali mendekam di balik jeruji besi setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung kembali memvonis suaminya bersalah.

Perkataan Tracy memang bukan tanpa bukti. Bertahun-tahun pernikahannya dengan Neil Bantleman meyakinkan dia, jika suaminya memang lelaki normal. "Tidak mungkin suami saya melakukan itu. Dia lelaki yang normal," katanya dengan suara parau.

Neil kembali hidup dibalik jeruji besi pada tanggal 26 Februari 2016 lalu. Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding diajukan Neil. Dia divonis tidak bersalah atas segala tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Neil tak bisa bepergian ke luar negeri karena paspornya masih ditahan Pengadilan.

Orang lain juga bertanya?

Janggalnya kasus ini pun sebelumnya sudah dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali pada September tahun lalu ketika Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi. Dalam berkas laporan rekayasa kepada Ketua Mahkamah Agung itu dilampirkan juga berbagai bukti-bukti. Bukti pertama adalah laporan rekayasa demi ambisi fulus USD 125 juta.

Adalah Fransisca Lindia Warastuti, istri dari Ferdinant Michel atau dikenal Ferdinantt Tjiong melaporkan dugaan rekayasa dalam kasus pelecehan seksual menimpa suaminya. Ferdinant senasib dengan Neil Bantleman, dia dituduh dalam dakwaan melakukan pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School.

Dalam berkas itu disebutkan, jika ibu korban, TP melakukan rekayasa ketika melakukan visum di Laboratorium SOS Medika Klinik. Laporan hasil visum laboratorium klinik itu menunjukkan hasil negatif. Hal itu diperkuat dengan lampiran laporan visum tertanggal 22 Maret 2014 menyatakan tidak ada bekas sodomi di anus korban.

Namun TP tetap tak meyakini hasil itu, pada tanggal 25 Mei 2014 dia kemudian membawa anaknya kembali untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Lagi-lagi hasilnya negatif. Tidak ada bekas luka di anus korban bekas sodomi. Namun di sini, TP membujuk dokter untuk mengeluarkan visum tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan. Dia meminta Dokter Oktavinda Safitry membuat visum seolah-olah menjadi korban sodomi. Bujukan itu tak berhasil, RSCM menolak mengeluarkan visum rekayasa seperti permintaan TP.

Upaya TP mencari kesalahan memang tak pernah menyerah. Tanggal 17 Februari 2015, TP kembali membawa anaknya, MAK ke Rumah Sakit Pondok Indah. MAK hanya diperiksa sekitar 30 menit tanpa dilakukan visum. Dalam berkas lain diperoleh merdeka.com, hasil pemeriksaan itu justru dibantah pihak RSPI. Dokter Osmina Chairani Novian mengeluarkan memo dijadikan bukti di persidangan itu menjelaskan jika surat itu dibuat karena permintaan TP dengan alasan untuk pengajuan klaim pengobatan ke kantor suaminya.

TP pun kembali mendatangi RSPI untuk membuat visum rekayasa. Tepatnya tanggal 21 April 2015, TP mendatangi RSPI dan bertemu dengan Dokter M Lutfi Syafii. TP melakukan lobi dan kemudian keluar surat visum dari RSPI. Dalam surat visum diperoleh merdeka.com, permintaan ditandatangani oleh Dr M Lutfi Syafii itu dipenuhi atas permintaan tertulis dari Ajun Komisaris Besar Djoko Irianto, anggota polisi bertugas di Direktorat Kriminal Umum.

Janggalnya visum ini pun dipaparkan Fransisca melalui suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung. Visum rekayasa itu tak pernah dilakukan. Apalagi surat pernyataan bermeterai Rp 6 ribu ditandatangani Dr Osmina Chairani Novian itu menunjukkan tidak ada pertemuan setelah 17 Februari 2015. Sedangkan dalam visum dikeluarkan, ada pemeriksaan medis untuk visum dilakukan pada tanggal 27 Maret 2015.

"Bahwa saya tidak bermaksud memberikan keterangan pendapat yang tidak didasarkan pada fakta medis atau melampaui keahlian dokter rumah sakit, apalagi hingga melanggar Kode Etik Kedokteran," tulis Osmina dalam point dua surat pernyataannya seperti dikutip merdeka.com.

"Bahwa kata-kata 'Akibat diperkosa Paedofil di sekolah' yang tertulis di memo tersebut adalah didasarkan pada keterangan dari pasien sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh ibu pasien sebagai walinya dan bukan pendapat saya sebagai dokter," kata Osmina dalam surat pernyataannya pada poin tiga.

Kuasa hukum TP, Johan Lee Chandra menolak untuk memberikan komentar. Sekretaris Johan Lee, Maria mengatakan Johan bersedia diwawancara jika pihak lawan telah melakukan peninjuan kembali. "Bapak belum mau di wawancara sebelum pihak lawan melakukan Peninjauan Kembali," kata Maria melalui sambungan selular Kamis pekan kemarin.

(mdk/arb)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum

Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya