Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian pendayaguna-gunaan aparatur negara

Kementerian pendayaguna-gunaan aparatur negara Reformasi Birokrasi. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jika di-Indonesiakan, Beamte itu pegawai negeri Jerman, termasuk polisi. Mirip di Indonesia, Beamte mengenal jabatan fungsional-abstrak dan dan fungsional-kongkrit. Yang abstrak itu karena golongan berdasarkan gaji pokok dan biasanya menangani tugas-tugas sesuai dengan golongannya.

Yang kongkrit adalah jabatan riilnya dalam struktur kantor dinasnya, namun sesuai dengan jabatan fungsional abstrak. Misalnya fungsional-abstrak itu Golongan IV/b, tugas fungsional kongkritnya Asisten Deputi (Asdep) atau Direktur Standarisasi dan Kompetensi Jabatan dsb.

Adalah diskresi atasan (misalnya menteri) buat menetapkan tugas jabatan fungsional-abstrak dan fungsional-kongkrit, misalnya akibat perampingan organisasi. Namun, atasan berkewajiban menempatkan Beamte di jabatan yang sesuai dengan golongannya. Maka, haramlah satu pemindahan ke pos pseudo-struktural alias pos guna-guna, sehingga Beamte itu nganggur, berposisi bloon tanpa perspektif.

Orang lain juga bertanya?

Sesat, jika sebelum pemindahan, gak dilakukan dengar pendapat. Dan harus tertib: selain kepentingan dinas, mesti menyertakan pula kepentingan pribadi yang bersangkutan. Alasan: diskresi yang benar hanya mungkin melalui dengar pendapat yang tertib, ujar fatwa-fatwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jerman.

Dengar pendapat itu salah satu instrumen Verwaltungsverfahrensgesetz alias UU-Prosedur Administrasi Negara Jerman untuk segenap tindakan Tata Usaha Negara (TUN). Gak cuma buat publik, tapi berlaku juga buat pegawai negeri, yang pengangkatan/pemindahannya selalu lewat keputusan TUN. Alhasil, UU ini melindungi publik dan pegawai negeri dari kesewenang-wenangan.

Semangat tersebut ditiru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) lewat reformasi birokrasi berupa RUU Administrasi Pemerintahan (RUU AP). Jika draf IV (2005) atau XIB (2006) dicermati, maka RUU ini maujudan sederhana Verwaltungsverfahrensgesetz Jerman. Karena RUU AP belum juga disahkan, maka instrumen ini selalu ikut dalam draf-draf KemPAN selanjutnya. Sementara itu, sejak 2009, KemPAN tampil keren, yaitu Kementerian PAN dan RB (Reformasi Birokrasi).

Mungkin berkat RUU AP itu (juga pelengkapnya RUU Aparat Sipil Negara) masih nggantung, maka yang disebut reformasi birokrasi itu ternyata sebatas perampingan organisasi. Dari 40 jadi 27 jabatan struktural Agustus 2013. Akibatnya, antara lain enam Asdep didepak.

Dua di antaranya, Nurman Jafar dan Hassan Abud dioper jadi pejabat fungsionalis 'analisis' aliasannya jabatan guna-guna: bermeja-kursi tanpa kerjaan, kecuali absen dan ngelamun nganalisis. Hasil analisis asdep maujudan asal depak itu di-PTUN-kan di Jakarta Timur.

Bisa saja perampingan itu oke, tapi mengabaikan semangat reformasi birokrasi seperti tersirat dalam RUU AP karya KemPAN-RB itu sendiri. Kepada para korban gak dilakukan dengar pendapat.

Bernuansa jahil adalah fakta PTUN: sampai Selasa 10/12/2013, surat kuasa MenPAN-RB gak beres-beres. Agaknya sengaja dipendayaguna-gunakan: pada sidang kedua surat kuasa dibikin gak di atas materai, pada sidang ketiga bermaterai tapi ditujukan kepada PTUN Bandung, pada sidang keempat mangkir tanpa keterangan, pada sidang kelima belum ditandatangani MenPAN-RB. Eyang Max Weber pasti bersabda, KemPAN-RB itu gak tertib administrasi.

Jurus pendayaguna-gunaan itu memang gaib. MenPAN-RB Azwar Abubakar, lahir 21/6/1952, Sabtu Legi, berwukukan Medangkungan dan berwatak jahil.

Me-MenPAN-RB 19/10/2011, Jumat Pahing, berwukukan Wugu, bersifat suka nggangguin orang lain dan demen ngibul.

Berabenya, sesuai wangsit, hasil Sabtunya MenPAN-RB ketemu Jumatnya me- MenPAN-RB itu ciloko.

Sebenarnya, jika perampingan organisasi dikatakan reformasi birokrasi, maka bagusnya KemPAN-RB dibubarin. KemPAN-RB gak dikenal di tanah-tanah ber-UU Prosedur Administrasi Negara.

Barangkali, KemPAN-RB harus eksis, demi pendayaguna-gunaan aparatur negara atau kabinet buat pembagian pos koalisian, sehingga semangat RUU AP pun terguna-guna seolah hangus terbakar jadi abu tiada gunanya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore! Tukin Pegawai Kementerian BUMN Naik Jadi 100 Persen
Hore! Tukin Pegawai Kementerian BUMN Naik Jadi 100 Persen

Pegawai Kementerian BUMN mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja menjadi 100 persen.

Baca Selengkapnya
Begini Skema Pemindahan PNS ke Kementerian Baru Kabinet Prabowo, Harus Rampung Sebelum 2025
Begini Skema Pemindahan PNS ke Kementerian Baru Kabinet Prabowo, Harus Rampung Sebelum 2025

Proses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya
8 Program Prioritas Kementerian PANRB, Salah Satunya Pindahkan PNS ke IKN Nusantara
8 Program Prioritas Kementerian PANRB, Salah Satunya Pindahkan PNS ke IKN Nusantara

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi program dan membuat skala prioritas.

Baca Selengkapnya
JOKOWI: BIROKRASI JANGAN BERBELIT DENGAN TUMPUKAN KERTAS
JOKOWI: BIROKRASI JANGAN BERBELIT DENGAN TUMPUKAN KERTAS

Presiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kejagung soal Rencana Kemenkumham Lipahkan Kewenangan Rupbasan
Reaksi Kejagung soal Rencana Kemenkumham Lipahkan Kewenangan Rupbasan

Kejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham

Baca Selengkapnya
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini

Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ungkap, Banyak Kementerian Minta Naik Tunjangan Tapi Kerjanya Tidak Optimal
Menteri Anas Ungkap, Banyak Kementerian Minta Naik Tunjangan Tapi Kerjanya Tidak Optimal

Hampir semua K/L mengajukan kenaikan tunjangan kinerja ternyata rata-rata kurang optimal dalam menggunakan sistem merit.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Setuju RUU Kementerian Negara jadi Inisiatif DPR, Ini Catatan yang Diberikan Fraksi PDIP
Setuju RUU Kementerian Negara jadi Inisiatif DPR, Ini Catatan yang Diberikan Fraksi PDIP

Fraksi PDIP menyatakan sikap setuju dengan beberapa catatan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan
Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan

Sri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Selengkapnya
Dulu Sempat Ditolak KemenPAN-RB, Kini Tukin PNS Kemenhub Naik 100 Persen
Dulu Sempat Ditolak KemenPAN-RB, Kini Tukin PNS Kemenhub Naik 100 Persen

Persetujuan ini diberikan setelah Kemenhub berhasil mengurangi jumlah aplikasi yang sebelumnya mencapai lebih dari 300 menjadi hanya 9 aplikasi.

Baca Selengkapnya