Klakson Telolet Pembawa Petaka
Merdeka.com - Braak...! Truk kontainer berwarna merah itu meluncur deras di perempatan Muara Rapak, Balikpapan. Belasan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah berhamburan.
Lima orang meninggal dunia dan empat orang luka berat dalam tabrakan beruntun yang terjadi Jumat 21 Januari lalu. Enam mobil dan 14 sepeda motor bergelimpangan di pagi itu.
MA (48) sopir yang sedang membawa kapur pembersih air seberat 20 ton mengaku rem truknya blong saat melintas jalur menurun menuju perempatan. Namun investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengungkapkan salah satu penyebab kecelakaan adalah pemasangan klakson telolet.
-
Dimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Bagaimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Bagaimana KA Putri Deli tabrak truk? Alhasil, tabrakan antar keduanya tidak bisa terhindarkan, bodi truk terseret hingga mengenai sebuah warung.
-
Kapan KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
Hasil penyelidikan KNKT dan berdasarkan pengakuan sopir, fungsi rem truk bermasalah. Sopir juga gagal memindahkan persneling dari gigi empat ke gigi tiga untuk mengurangi kecepatan.
Wildan menambahkan, fungsi rem truk bermasalah karena ditemukan teknis pemasangan klakson telolet menggunakan angin dari tabung untuk kebutuhan rem. Seharusnya, klakson telolet memanfaatkan angin dari tabung yang dibuat terpisah.
Wildan menyebut istilah 'angin tekor' yang menyebabkan tabrakan maut itu. Secara teknis, rem truk mengandalkan bantuan angin dari tabung khusus saat beroperasi. Saat di jalan mendatar, angin yang dikeluarkan dari tabung itu akan diisi lagi oleh sistem pengereman.
"Kalau di jalan datar, gerakan kendaraan itu dipengaruhi oleh putaran mesin. Sementara di jalan menurun, gerakan kendaraan dipengaruhi gaya gravitasi," ujar Wildan di acara peresmian Hino Total Support Customer Center (HTSCC), di Purwakarta, Kamis (27/1).
Wildan menambahkan, ketika sopir mengerem di jalan datar menggunakan service brake dengan rem pedal, maka putaran mesin menurun, kendaraan berhenti. Kondisi itu berbeda pada saat jalan menurun. Ketika melakukan pengereman dengan pedal kemudian roda berhenti, saat pedal rem diangkat, masih ada gaya gravitasi yang mendorong truk untuk melaju.
"Jadi kalau mengerem di jalan datar, gunakanlah service brake, yaitu rem pedal, rem kaki. Tapi kalau di jalan menurun jangan gunakan itu, gunakan namanya auxiliary brake, rem pembantu. Bentuknya apa? Ada engine brake, ada exhaust brake, ada namanya retarder yang terbaru," paparnya.
Dia menyebut, hampir 90 persen lebih kecelakaan rem blong bus dan truk terjadi di jalanan menurun dan semuanya terjadi karena pengemudi mengabaikan penggunaan rem secara benar.
"Pada saat jalan turun, enggak akan punya kesempatan ngisi (angin). Hanya buang saja. Begitu buang tanpa ngisi, saya yakin dua tiga kali injekan, dua tiga kali nglakson selesai. Dia enggak bisa lagi nginjak pedal rem. Nah itulah kasus yang terjadi di Balikpapan. Jadi kasusnya adalah angin tekor," ujar Wildan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengamini temuan KNKT tersebut. Gemilang menyebut, klakson telolet atau klakson angin yang dipasang sembarangan dapat merugikan keselamatan.
"Bukan enggak boleh, boleh. Tapi jangan disambung sembarangan," tegasnya.
Namun, di sisi lain, Gemilang menyoroti dilema pengusaha truk dalam menentukan jenis truk dikaitkan dengan kelas jalan. Pada peristiwa di Balikpapan, truk tronton yang digunakan seharusnya tidak boleh membawa kontainer. "Harus menggunakan truk trailer," ujarnya.
Kondisi jalan di Kalimantan, terutama di luar Jawa, lanjut Gemilang, statusnya di bawah kelas 1. Penggunaan truk jenis trailer untuk jalan di Kalimantan disebutnya tidak layak.
"Itu dia. Kalau dipakai trailer juga menyalahi kelas jalan. Dipakai tronton menyalahi aturan mengangkut kontainer. Jadi ke mana pun salah. Dilema. Ini masalah infrastruktur," ujarnya.
Gemilang menjelaskan, dari sisi keselamatan, truk trailer memiliki daya pengereman lebih kuat karena menggunakan full air brake system. "Kalau anginnya bocor, berhenti dia enggak bisa jalan."
Uji KIR Kunci Keselamatan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem dalam uji KIR. Sejak 2017-2018, Kemenhub telah mengubah tata kelolanya sejalan dengan perubahan regulasi.
"Materialnya pun kita ganti dari buku menjadi kartu. Namanya Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Dalam kartu ini ada chip yang berisi data terkait kendaraan itu. Artinya data dalam chip ini adalah data yang benar," kata Budi saat diwawancara merdeka.com Jumat (28/1).
Petugas tinggal mencocokkan data yang terdapat dalam chip dengan memindai barcode dalam kartu uji KIR. Jika tidak sesuai gampang diketahui. Termasuk jika isi chip diakali.
"Kita tidak akan ragu-ragu. Petugas yang mengeluarkan, jangankan menyangkut hukuman administrasi, di Kaltim kemarin Pak Dirlantas mengatakan kalau kemudian ada petugas-petugas yang tidak sesuai mau diperiksa sebagai saksi, ya silakan," tuturnya.
Budi juga sudah mengingatkan kepada Kadishub dan penguji di seluruh Indonesia untuk tidak bermain-main saat uji KIR. Dia masih menemukan, hasil uji dikeluarkan sesuai dengan data yang benar tapi fisik kendaraannya tidak sesuai.
"Ternyata kendaraannya sama pemiliknya sudah diubah dimensinya, sumbunya diubah, kalau dia masuk (uji berkala) tidak akan lolos," ujarnya.
Budi menceritakan, sebelumnya uji berkala masih menggunakan buku KIR. Sistem itu kemudian diubah. Budi mengatakan, kini pengawasan dilakukan langsung oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Pihaknya akan mengecek hasil rancang bangun kendaraan yang dibuat karoseri.
"Kita bandingkan kendaraannya antara gambar dengan fisik, sama enggak. Kita keluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) sebagai dasar pendaftaran di Samsat. Sekarang sudah seperti itu," ujarnya.
Setelah kendaraan mendapat persetujuan dari kepolisian baru kemudian dibuat uji berkala di masing-masing Dishub. Tujuannya menjamin uji berkala itu sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Kemenhub.
Budi menjamin, aparat Kemenhub yang bertugas mengawasi bekerja profesional. "Gampang saya mengawasi. Karena semua karoseri yang (membangun kendaraan) itu mitra kita. Kalau (kendaraan) dibuat enggak benar, saya luruskan lagi," katanya.
Proses Uji KIR
Siang itu Jajang (40) sedang mengamati sebuah mobil pikap. Mobil milik salah satu universitas swasta di Tangerang itu akan menjalani uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ditemui merdeka.com, Jajang tidak langsung memeriksa bagian mobil. Dia mengamati bentuk dan kelengkapan kendaraan secara visual. Termasuk kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan kartu uji KIR sebelumnya.
"Ini namanya pra uji. Pemeriksaan yang tidak butuh alat, bisa dilihat sama mata," ujarnya kepada merdeka.com, Rabu 26 Januari lalu.
Beberapa bagian yang diperiksa adalah lampu utama, kemudian berat mobil ditimbang. Setelah itu Jajang memeriksa rem dan speedometer serta uji emisi. Terakhir, mobil diarahkan ke bagian pemeriksaan kolong. Semua dicocokkan dengan foto dari pengujian KIR sebelumnya yang ada dalam database Kemenhub. Data itu terpampang dalam aplikasi pada gawai yang dipegangnya.
Jajang menjelaskan, jika ada salah satu komponen yang tidak berfungsi akan dicatatnya. Proses pemeriksaan rata-rata memakan waktu hingga 17 menit. Di UPTD PKB Daan Mogot, pemeriksaan dibagi dalam dua jenis kendaraan. Ukuran besar dan kecil.
Dengan sistem online yang tersambung ke database Kemenhub, pemilik wajib datang memeriksakan kendaraan secara langsung. "Tidak bisa mengirim foto kendaraan, harus datang. Pembayaran juga online. Lulus atau tidak tergantung pemeriksaan petugas di setiap titik yang ditentukan," jelasnya.
Jajang mengaku ada saja sopir yang kendaraannya tidak lolos berupaya mendekati petugas. Dia menolaknya karena lokasi uji KIR diawasi CCTV. Selain itu, jika kemudian mobil yang seharusnya tidak lolos, tapi diloloskan, bisa dilacak siapa petugas yang nakal jika kemudian terjadi kecelakaan.
"Kita ngeri, ini kan tanggung jawab kita. Misalnya ban gundul nih, terus kasih 20 ribu, kalau kecelakaan kan kita ribet ke Polda urusannya. Belum sama komandan, duit mah enggak seberapa," tuturnya.
Saat uji KIR, pemilik kendaraan yang tidak lolos, bisa melakukan banding. Komponen yang rusak atau tidak sesuai diperbaiki. Setelah itu petugas akan mengecek ulang. Jika sudah sesuai, maka kartu uji KIR akan diperbarui statusnya.
Meski begitu, saat pemeriksaan, petugas masih memberikan toleransi. Jajang menyebut tidak semua kendaraan yang lolos uji KIR kondisinya 100 persen sesuai aturan.
Kepala UPTD PKB Jakarta Barat Endang Romza yang ditemui menjelaskan, setiap kendaraan yang tidak lolos uji KIR akan diberikan catatan.
"Misalnya ban, ban depan ini riskan. Klo memungkinkan ban depan bisa dipakai kita sarankan pindah ke belakang tapi enggak bisa langsung lulus, artinya harus ke bengkel dulu bisa ditukar," ujarnya.
Terkait kendaraan yang over dimensi, petugas akan memberikan waktu 14 hari untuk mengembalikan sesuai ukuran standar. Endang tidak mau berkompromi dengan pemilik kendaraan. Dia mencatat, sejak Agustus 2018, sudah 400 kendaraan over dimensi yang dipotong.
"Keluhan banyak dari perusahaan dengan alasan 'Corona Pak, enggak ada duit'. Oh jangan jebloskan saya, saya ikut pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas. Hukuman 1 dan 2 tahun. Jadi ada unsur pidana," tegasnya.
Dalam sehari, lanjut Endang, ada sekitar 150 kendaraan yang melakukan uji KIR di UPT PKB Daan Mogot. Saat pandemi Corona, pendaftaran dibatasi sampai pukul 11.00 WIB.
"Kendaraan yang masuk kita layani walaupun selesai bisa jam 4 atau lebih. Kita buka mulai jam setengah 8. Di sini subuh sudah ada yang masuk terutama kendaraan gede," ujarnya.
Terkait pengawasan, Endang mengaku petugas berpatokan terhadap hasil uji yang dilakukan. Semua pengujian didokumentasikan melalui foto yang tersimpan dalam chip database masing-masing-masing kendaraan. Dia mencontohkan mobil pikap pengangkut sayuran yang ditambah kerangkeng besi. Saat diuji, mobil datang dengan kondisi standar. Setelah lolos uji KIR dipasang lagi. Padahal penambahan kerangkeng itu melanggar aturan.
"Bukan tanggung jawab saya lagi, kan ada fotonya. Andai dia kecelakaan kan ada itu (foto) bukti pada saat dia datang uji, enggak ada. Saya enggak tutup mata ada yang begitu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemacetan kendaraan mengular menuju kawasan Pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaTidak ada korban jiwa baik penumpang maupun masinis dalam kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui penyebab ribuan truk tersebut memutuskan untuk berhenti di badan jalan.
Baca SelengkapnyaMemasuki H-4 Lebaran pada Sabtu (6/4), ribuan kendaraan mengantre untuk memasuki Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Baca SelengkapnyaTampak antrean kendaraan mengular mencapai 10 kilometer mulai dari belakang gate sampai area pelabuhan mengantre untuk menyeberang.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sebuah truk kontainer menabrak sejumlah kendaraan. Hal ini membuat sejumlah orang tergeletak di jalanan.
Baca SelengkapnyaJumlah korban akibat kejadian ini empat meninggal dunia, tujuh luka berat dan sebelas luka ringan.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya