Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelat Mentereng Anggota Dewan

Pelat Mentereng Anggota Dewan Pelat nomor khusus DPR. ©Instagram/@plat_dinas_official

Merdeka.com - Mobil Jeep Rubricon berkelir abu-abu memasuki sebuah kampung di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mengikuti kendaraan lain di belakang. Beriringan. Plat nomor Jeep itu tampak tidak biasa. Berlogo DPR dan tertera angka 8-XII. Warga di lokasi penasaran dengan sosok di balik mobil mewah itu.

Rombongan kendaraan terparkir. Berjejer rapi. Satu per satu turun dari kendaraan. Sosok di balik Jeep Rubricon pun terungkap. Memakai kemeja putih, sosok itu adalah politikus Gerindra Habiburokhman. Anggota DPR RI asal Dapil DKI Jakarta 1 itu tengah melakukan kunjungan ke masyarakat di Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pelat nomor dengan garis garis tepi berwarna silver tersebut terbagi menjadi dua bagian. Di sebelah kiri ada kotak berwarna dasar putih tempat logo DPR RI menempel. Bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor dengan warna dasar hitam.

Orang lain juga bertanya?

Habiburokhman merasa perlu adanya pelat khusus bagi anggota dewan. Utamanya agar kendaraan yang dipakai wakil rakyat mudah dikenali masyarakat. Seperti dilakukan dirinya ketika memberikan bantuan pada 22 Mei 2021 lalu.

Pimpinan dan anggota DPR RI, kata dia, memang telah memiliki Tanda Nomor Kedaraan Bermotor (TNKB) Khusus. Keberadaan pelat nomor khusus sebenarnya hanya menyempurnakan penggunaan Tanda Pengenal berbentuk Logo DPR yang selama ini memang sudah dipasang di dekat TNKB anggota DPR RI. Sejauh ini tidak ada kepentingan lain di balik penggunaan pelat nomor khusus ini selain agar kendaraan mudah dikenali masyarakat.

"Saya pikir soal TNKB Khusus ini gak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan," kata Habiburokhman kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.

Keberadaan pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini sebelumnya disebut dalam surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021. Surat telegram tertanggal 15 Maret 2021, itu ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan. Tujuannya untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat khusus.

Sebelum keluarnya telegram Kapolri, Sekretariat Jenderal DPR RI sudah membuat aturan terkait, yakni Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pelat nomor tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kebijakan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Kapolri dan disosialisasikan ke kepolisian daerah. Syarat dari pelat khusus anggota DPR harus memiliki pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.

Menurutnya, DPR berinisiatif membuat pelat khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara. Dengan demikian, anggota DPR juga dapat makin tertib. Juga untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait polah wakil rakyat di jalan umum.

"Katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat jalur TransJakarta, ini supaya juga dapat dipantau," ujar Dasco.

Pengenalan terhadap anggota dewan tidak hanya diperlukan dalam keadaan normal. Ini dirasa juga penting dalam situasi darurat. Sehingga tidak ke depan publik tidak asal tuduh jika ada anggota dewan diduga melanggar lalu lintas.

Adapun keunggulan dari pelat khusus ini, kata Dasco, diharapkan bisa mempermudah berbagai tugas anggota untuk menuju sebuah lokasi. "Ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan," ungkap dia menjelaskan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik pelat nomor khusus anggota DPR RI. Dia menilai, pelat nomor khusus memperlihatkan anggota dewan ingin lebih dikenal publik di jalan raya, sebagai seorang pejabat yang mentereng. Kehadiran pelat nomor khusus tersebut akan membuat anggota DPR dihormati dan diberi kemudahan lebih di jalan. Meskipun saat yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas.

"Bagaimana bisa menjamin bahwa dengan pelat nomor khusus anggota DPR itu, kendaraan mereka selalu akan menjadi penopang pekerjaan mereka sebagai wakil rakyat atau dengan kekhususan itu, anggota DPR justru diberikan peluang yang sangat leluasa untuk melakukan kejahatan tanpa perlu dihantui penyergapan atau hambatan lain?" tuturnya.

Lucius menegaskan, identitas dan jabatan sebagai anggota DPR merupakan identitas fungsional. Artinya anggota DPR itu seharusnya dikenal melalui pelaksanaan fungsi mereka. Bukan melalui aksesoris seperti pelat nomor khusus kendaraan.

Dengan melaksanakan fungsi secara benar dan baik, anggota DPR pasti akan dikenal. Sebab, fungsi utama mereka adalah mewakili rakyat. Jika fungsi mewakili rakyat ini dijalankan maksimal, maka sudah pasti rakyat yang diwakili mengenal dan tanpa diminta akan menghormati si anggota itu.

"Kesibukan mendandani anggota DPR dengan fasilitas protokoler seperti pelat khusus ini hanyalah menjadi bukti bahwa ada krisis identitas sebagai anggota DPR karena tidak menjalankan fungsi secara benar atau tidak maksimal melaksanakan fungsi sehingga gagal sebagai wakil rakyat hingga tak dikenal rakyat," tegasnya.

Dia pun mengaitkan kebijakan pelat khusus dengan pandemi Covid-19. Pandemi seharusnya mendorong siapa saja, termasuk anggota DPR untuk bersikap solider dengan masyarakat. Menurutnya, membuat identitas berbeda untuk dikenal rakyat karena jabatannya, sebagaimana tampak dalam pelat khusus, bukanlah sikap empati atau solider yang tepat.

"Kehadiran mobil dengan pelat nomor khusus anggota DPR hanya akan mempertegas dua kelompok manusia yang berbeda," ucapnya.

Sementara itu, Habiburokhman menegaskan, kehadiran pelat khusus untuk anggota DPR merupakan kebijakan yang memiliki landasan yang kuat. Dasar hukumnya yakni ketentuan hak protokol anggota DPR sebagaimana diatur Pasal 80 huruf G UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sebagai gambaran, dalam UU tersebut, hak protokoler merupakan hak anggota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara resmi maupun dalam menjalankan tugas.

Ketentuan dalam UU 17/2014 tersebut kemudian diturunkan dalam Putusan MKD DPR RI Putusan MKD Nomor Register 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Mabes Polri juga sudah menerbitkan Surat Telegram ke jajarannya untuk mensosialisasi TNKB Khusus DPR RI ini," tegas Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini.

Regulasi soal TNKB Khusus DPR RI ini juga sudah disinkronisasi dan tidak bertentangan dengan Pasal 68 ayat (5) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Anggota DPR, lanjut dia, pun tak mau kebijakan ini justru menimbulkan pandangan tak sedap di tengah masyarakat.

Karena itu, dia memastikan anggaran TNKB Khusus ini akan ditanggung oleh anggota alias tidak pakai anggaran negara. Kurang lebih sebesar Rp800 ribu untuk mendapat pelat khusus tersebut. "Biar tidak ada fitnah," tegas dia.

Kepolisian sejauh ini memang belum membuat aturan khusus untuk pelat anggota DPR. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, mengaku telegram Kapolri hanya sebagai pemberitahuan kepada jajaran di lapangan.

Menurut Taslim, kepolisian sejauh ini hanya menerima usulan dari DPR. Termasuk tampilan pelat nomor. Sehingga kepolisian sejauh ini hanya menjalankan fungsi sebagai regulator. "Kita hanya tahu surat dari DPR ada pelat khusus. Selanjutnya kita bikin surat ke jajaran polisi," ungkap Taslim kepada merdeka.com. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo
Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo

, pin yang dipakai Presiden dengan pin para menteri pun berbeda. Perbedaan itu terdapat pada lencana

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Sahkan Komposisi Komisi DPR, Berikut Daftar Lengkapnya
Puan Maharani Sahkan Komposisi Komisi DPR, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.

Baca Selengkapnya
Tanpa Syarat, Seluruh Anggota DPR akan Dapat Penghargaan di Akhir Masa Tugas sebagai Tanda Dedikasi
Tanpa Syarat, Seluruh Anggota DPR akan Dapat Penghargaan di Akhir Masa Tugas sebagai Tanda Dedikasi

Baleg DPR RI sepakat memberikan tanda penghargaan kepada seluruh anggota DPR di akhir masa jabatan

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Tok! DPR Resmi Punya 13 Komisi di Periode 2024-2029
Tok! DPR Resmi Punya 13 Komisi di Periode 2024-2029

PDIP sembilan anggota untuk 6 komisi dan delapan anggota untuk 7 komisi

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Paripurna DPR Ramai-Ramai Kenakan Syal Palestina, Puan Keras Tuntut Pemerintah Jokowi
VIDEO: Paripurna DPR Ramai-Ramai Kenakan Syal Palestina, Puan Keras Tuntut Pemerintah Jokowi

DPR menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 hari ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen 580 Anggota DPR Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat
FOTO: Momen 580 Anggota DPR Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Dalam upacara pelantikan, ratusan anggota DPR dan DPD mengucap sumpah dan janji. Salah satunya, memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang mereka wakili.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Unik Pelantikan DPR, Airlangga Nunduk Salami Prabowo Perlihatkan Mimik Komik Lucu
VIDEO: Momen Unik Pelantikan DPR, Airlangga Nunduk Salami Prabowo Perlihatkan Mimik Komik Lucu

Saat hendak duduk, Prabowo sempat menyalami Menko Airlangga Hartarto

Baca Selengkapnya
FOTO: Dukung Perjuangan Warga Gaza, Anggota DPR Kenakan Syal Palestina di Rapat Paripurna
FOTO: Dukung Perjuangan Warga Gaza, Anggota DPR Kenakan Syal Palestina di Rapat Paripurna

Anggota DPR yang baru tiba depan ruang sidang paripurna langsung dikalungi syal bergambar bendera Palestina.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Sebut PDIP Dapat 4 Pimpinan AKD di DPR
Said Abdullah Sebut PDIP Dapat 4 Pimpinan AKD di DPR

Said menyebut pembagian jatah pimpinan komisi di DPR dilakukan secara merata dengan parpol lain yang lolos ke Senayan.

Baca Selengkapnya