Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara: Wu Yue E ingin diakui sebagai anak kandung

Pengacara: Wu Yue E ingin diakui sebagai anak kandung Kopi Kapal Api. ©istimewa

Merdeka.com - Sinetron demi harta melupakan saudara. Peristiwa ini dialami oleh Wu Yue E sebagai anak kandung dari Almarhum Go Soe Loet dan Almarhumah Po Guan Cuan, hanya karena harta warisan maka Wu Yue E kemudian tidak diakui oleh saudaranya. Padahal, yang diminta Wu Yue E hanyalah pengakuan sebagai seorang anak dari Go Soe Loet dan Po Guan Cuan.

Go Soe Loet dengan Po Guan Cuan telah melahirkan enam (6) anak, dan 1 (satu) anak angkat yang telah disahkan menjadi anak sah, masing-masing bernama Wu Yue E (Go Guat Ngo), Soetikno Gunawan (Go Tek Yok) anak angkat yang sudah disahkan di PN Surabaya, Indra Boedijono (Go Tek In), Soedomo Margonoto (Go Tek Kie/Go Tek Hwie), Singgih Gunawan (Go Tek Seng), Lenny Setiawati (Go Tek Lian) dan Wiwik Sundari (Go Tek Hong).

Periode 1927 semasa hidupnya Go Soe Loet memiliki usaha Kopi Bubuk yang bernama Hap Hoo Tjan akan tetapi usaha tersebut pada 1981 dinyatakan bangkrut. Go Soe Loet meninggal pada 1993, kemudian disusul istrinya pada 2002 di Singapura. Semula hubungan ke 7 (tujuh) anak-anak Go Soe Loet baik dan rukun rukun saja, namun sejak adanya gugatan perkara Nomor 245 Tahun 2013 hubungan antara anak Go Soe Loet menjadi tidak rukun lagi. Terlebih lagi khusus Wu Yue E tidak diakui pula sebagai anak dari Go Soe Loet demi memperjuangkan kebenaran dan hak-haknya.

Wu Yue E kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Jatim dan juga menggugat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 191 Tahun 2014. Soedomo lalu menceritakan perjalanan Wu Yue E setelah beberapa tahun tinggal di Surabaya, kakaknya itu kembali ke China untuk melanjutkan kuliah. Sementara Go Tek Yok atau Soetikno tinggal di Surabaya. Selepas kuliah di China, Wu Yue E juga bekerja sebagai guru di sana kemudian menikah dan menetap di sana.

Di sisi lain dari ke 7 (tujuh) anak Go Soe Loet ada 2 orang yang mendirikan usaha bisnis kopi pada tahun 1979 berdasarkan akta Nomor 23 tanggal 18 Mei 1979 yang semula bernama PT. Santos Jaya Coffee Company kemudian berganti nama menjadi PT. Santos Jaya Abadi. Pendirinya adalah Indra Boedijono, Soedomo Mergonoto, Ahmad Rivai Anwar (bukan anak Go Soe Loet) dan Julia Poernomo (istri Indra Boedijono), namun saham Ahmad Rivai Anwar kemudian dijual ke Soedomo dan Indra berdasarkan akta 24 dan 25.

Jadi ketika usaha Go Soe Loet (Hap Hoo Tjan) bangkrut justru usaha anaknya (PT Santos Jaya Abadi) yang berkembang, itu perusahaan yang didirikan oleh Soedomo, juga Indra dari awal, bukan warisan dari orang tua mereka.

Sangat ironis demi harta ada saudara yang tidak mengakui Wu Yue E sebagai saudara, padahal Wu Yue E hanya meminta silsilahnya sebagai anak dari Go Soe Loet tidak dihilangkan dan tidak meminta harta warisan.

Soedomo, Indra tidak meragukan Wu Yue E sebagai anak Go Soe Loet (kakak mereka), semasa kecil mereka diasuh oleh Wu Yue E kakaknya, bahkan mereka rela untuk melakukan uji tes DNA di Lembaga Eijman. Hasilnya, 99 persen adalah saudara kandung. Tetapi Singgih, Lenny, Wiwik masih tidak mengakui Wu Yue E termasuk hakim Hari Widodo (ketua majelis) dan Manungku, Sri (Hakim Anggota) bahkan untuk mengajukan pembuktian saja tidak diberi kesempatan sebagaimana layaknya dalam hukum Acara.

Soetikno, Indra dan Soedomo memberikan tanggapan serupa soal gugatan Wu Yue E itu. Keduanya bersedia membagi warisan orang tua berupa tanah atau lahan, rumah, emas serta berlian. Sementara untuk saham, Soedomo mengatakan Santos Jaya Abadi bukanlah warisan dan sama sekali tidak berkaitan dengan Hap Hoo Tjan.

Anehnya, pengadilan belum melihat putusan pengadilan Nomor 191 dan belum melihat bukti-buktinya sudah diputuskan. "Putusan majelis hakim sangat gegabah, lalai dan teledor alias berani," kata pengacara dari Kantor Hukum AMP (Amir dan Partner), karena tidak terima dengan putusan SELA tersebut, maka Wu Yue E menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Ketika dikonfirmasi tentang Wu Yue E, Soedomo mengatakan bukti-bukti yang mendukung Wu Yue E adalah anak kandung dari Go Soe Loet dan Po Guan Cuan adalah; Undang-Undang Tentang Notaris RRT ; Notarial Certicate (Notarial Certificate Translation); Berita Duka Go Soe Loet; Kementerian Luar Negeri Republic Of China (Kantor Notarial Certicate (Notarial Certificate Translation); Pusara: Berita Duka Ny. Go Soe Loet; Kartu Data Siswa; dan Hasil Identifikasi DNA.

Ironisnya lagi setelah dilakukan tanya jawab oleh para pihak tanpa adanya bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak (khusus pihak termasuk Singgih, Lenny dan Wiwik), kemudian Majelis Hakim Hari Widodo memutus perkara a quo dengan putusan sela yang menyatakan: "Mengabulkan eksepsi Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI."

Menjadi pertanyaan atas dasar apa Majelis Hakim Memutus perkara tersebut, sebab putusan itu tanpa didukung oleh bukti-bukti dari para pihak. Putusan hakim yang terlalu gegabah, lalai dan teledor alias berani tersebut, itulah sebabnya Wu Yue E mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jawa Timur di Surabaya.

Isi banding Wu Yue E tentang "Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 angka (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 Rv, juga putusan judex factie telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 136 HIR yang menyatakan : terhadap perkara tersebut tidak mengenai tentang kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut/Relatif), maka seharusnya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut bersama-sama dengan pokok perkara."

Soedomo menjelaskan, Wu Yue E di masa tuanya ingin melihat semua saudara-saudaranya rukun, dan yang tidak mengakui dia Wu Yue E silakan tes DNA saja. Pada pertengahan Juni 2015 perkara 191 sudah dilimpahkan dari Pengadilan Surabaya ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Semoga saja Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur bisa mengedepankan hukum berdasarkan fakta dan bukti."

Pengacara Wu Yue E dari kantor MAP juga sudah bersurat ke institusi ini dengan tembusan ke Badan Pengawas MA, agar sidang dapat dibuka kembali dengan bukti bukti dari para pihak dan menghadirkan saksi-saksi dari para pihak, agar hukum bisa ditegakkan. "Sebab ketika putusan SELA oleh hakim Harri Widodo, itu kan belum masuk bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Bagaimana bisa mengetahui kalau tidak dibuktikan? Semoga hukum bisa ditegaskkan." (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang
Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang

Tim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.

Baca Selengkapnya
Perankan Tokoh Antagonis di Bidadari Surgamu, Intip Potret Keharmonisan Keluarga Lian Firman
Perankan Tokoh Antagonis di Bidadari Surgamu, Intip Potret Keharmonisan Keluarga Lian Firman

Berperan sebagai tokoh antagonis bernama Rangga di sinetron Bidadari Surgamu, Lian dapat respons mengejutkan dari anak-anaknya.

Baca Selengkapnya
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi

Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.

Baca Selengkapnya
Para Bintang Drama China Yang Sudah Tajir Sejak Lahir
Para Bintang Drama China Yang Sudah Tajir Sejak Lahir

Berikut ini deretan selebritis top China yang disebut sudah kaya sejak lahir. Ada sejumlah nama yakni Huang Zitao, Arthur Chen, Esther Yu, Feng Shaofeng

Baca Selengkapnya
Pria Ini Ceritakan Perjalanan Hidupnya dari Kecil hingga Kini Jadi Pengacara, Pernah Tangani Kasus Sambo
Pria Ini Ceritakan Perjalanan Hidupnya dari Kecil hingga Kini Jadi Pengacara, Pernah Tangani Kasus Sambo

Pria ini ceritakan perjalanan hidupnya dari kecil hingga kini jadi pengacara, pernah tangani kasus Sambo.

Baca Selengkapnya
20 Tahun Pura-Pura Lumpuh dan Terbaring di Tempat Tidur, Alasan Gadis ini Bikin Geleng-Gelang
20 Tahun Pura-Pura Lumpuh dan Terbaring di Tempat Tidur, Alasan Gadis ini Bikin Geleng-Gelang

Wu Guiying pura-pura lumpuh selama bertahun-tahun dengan berbaring di tempat tidur untuk menghindari tanggung jawab dan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Pria di China Ditangkap karena Pura-Pura Kaya Demi Menarik Peserta Judi Online
Pria di China Ditangkap karena Pura-Pura Kaya Demi Menarik Peserta Judi Online

Pria ini ditahan karena mengganggu ketertiban umum dan peraturan dunia maya.

Baca Selengkapnya
Dituding Memanfaatkan Betrand Peto, Sarwendah Akhirnya Buka Suara
Dituding Memanfaatkan Betrand Peto, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Saat live, Sarwendah asyik memberikan penjelasan sementara Betrand di belakangnya terdiam dengan ekspresi kesal.

Baca Selengkapnya
Drama Korea tentang Berebut Warisan yang Paling Laris Ditonton
Drama Korea tentang Berebut Warisan yang Paling Laris Ditonton

Drama bertema chaebol identik dengan kisah cinta beda kasta dan perebutan kekuasaan yang seringkali terjadi dengan cara licik. Yuk simak lengkapnya lima drakor

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Sarwendah Buka Suara tentang Hujatan Netizen Terkait Kedekatannya dengan Betrand Peto: Sampai Takut Saat Duduk Bareng
Sarwendah Buka Suara tentang Hujatan Netizen Terkait Kedekatannya dengan Betrand Peto: Sampai Takut Saat Duduk Bareng

Berikut ini curahan hati Sarwendah soal hujatan buat hubungannya dengan sang putra, Betrand Peto.

Baca Selengkapnya
Tak Kuasa Menahan Tangis, Sarwendah Tak Terima Disebut Punya Hubungan Asmara dengan Betrand Peto Hingga Gandeng Pengacara Layangkan Somasi
Tak Kuasa Menahan Tangis, Sarwendah Tak Terima Disebut Punya Hubungan Asmara dengan Betrand Peto Hingga Gandeng Pengacara Layangkan Somasi

Hal itu diungkapkan Sarwendah saat menggelar jumpa pers dengan para awak media untuk menjelaskan duduk perkara.

Baca Selengkapnya