Santun pada kendaraan, abai atas pejalan
Merdeka.com - Protes tentang trotoar di Jakarta bak rintihan doa tiap saat dipanjatkan, namun tak kunjung dikabulkan. Nada kekecewaan muncul di dunia nyata dan maya.
Seperti dirasakan oleh seorang pekerja mengaku bernama Tyas, 26 tahun. Tiap pulang kerja saban sore, dia selalu melewati trotoar di belakang gedung Pusat Grosir Jaya, tempat dia bekerja, untuk mencari angkutan umum menuju rumahnya di bilangan Kemayoran, juga Jakarta Pusat.
Dia kadang kikuk memilih jalan saat menyusuri trotoar itu. Selepas Asar, lokasi itu berubah menjadi pasar sayur-mayur. Hampir semua badan trotoar dipakai oleh pedagang. Sisanya buat pejalan kaki hanya dua jengkal orang dewasa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Dimana jalan tikus di Jakarta? Hampir di seluruh wilayah Jakarta memiliki jalan tikus.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tentu saja itu tidak cukup menampung orang lalu-lalang dari dua arah. Tyas mencoba mencari celah. Sayang, bibir trotoar juga sudah mepet dipakai bajaj terparkir rapi.
Tyas mau tidak mau harus melangkahkan kakinya menuju badan jalan yang saat itu sudah dipenuhi kendaraan. Macet. Yang pasti harus gesit berkelit di antara kendaraan merayap. “Yah, mau bagaimana lagi tidak ada jalan. Percuma juga sudah dibilangin tiap lewat," katanya kepada merdeka.com Rabu pekan lalu.
Bukan hanya Tyas yang peduli sengkarut fungsi trotoar di Jakarta.Sekitar 4.500 orang yang tergabung dalam akun Twitter @JalanKaki saling berbagi informasi tiap waktu. Tidak sekadar berkicau, mereka juga mengirim gambar kondisi mutakhir trotoar yang sedang mereka susuri. Akun itu juga mengabarkan kondisi trotoar bagus dan kadang menyemangati warga untuk berjalan kaki ketika berkegiatan di ibu kota.
Menurut Marco Kusumawijaya, pengikut @JalanKaki, jumlah anggota lebih dari empat ribu, sangat mewakili suara warga untuk mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memperbaiki trotoar di seantero wilayah. "Pejalan kaki adalah kritikus paling jitu dan sahih atas proses pengkotaan tidak memanusiakan," ujarnya.
Aturan mengenai fungsi pedestrian diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya memuat perlindungan buat para pejalan kaki. “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”. Demikian bunyi pasal 131 ayat 1 beleid itu.
Undang-undang itu juga memuat sanksi bagi pihak yang memanipulasi fungsi pedestrian. “setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan, seperti trotoar dan halte, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kenyataannya, beleid itu tidak berlaku, trotoar menjadi tempat jualan. Alhasil, Jakarta cuma santun terhadap pengendara tapi tidak buat pejalan kaki. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaBanyak netizen yang memberi dukungan aksi pemotor baret mobil parkir sembarangan. Simak yuk!
Baca Selengkapnya