Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Santun pada kendaraan, abai atas pejalan

Santun pada kendaraan, abai atas pejalan Suasana trotoar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu sore (4/4). Pedagang berjualan di atas pedestrian. (merdeka.com/Islahuddin)

Merdeka.com - Protes tentang trotoar di Jakarta bak rintihan doa tiap saat dipanjatkan, namun tak kunjung dikabulkan. Nada kekecewaan muncul di dunia nyata dan maya.

Seperti dirasakan oleh seorang pekerja mengaku bernama Tyas, 26 tahun. Tiap pulang kerja saban sore, dia selalu melewati trotoar di belakang gedung Pusat Grosir Jaya, tempat dia bekerja, untuk mencari angkutan umum menuju rumahnya di bilangan Kemayoran, juga Jakarta Pusat.

Dia kadang kikuk memilih jalan saat menyusuri trotoar itu. Selepas Asar, lokasi itu berubah menjadi pasar sayur-mayur. Hampir semua badan trotoar dipakai oleh pedagang. Sisanya buat pejalan kaki hanya dua jengkal orang dewasa.

Tentu saja itu tidak cukup menampung orang lalu-lalang dari dua arah. Tyas mencoba mencari celah. Sayang, bibir trotoar juga sudah mepet dipakai bajaj terparkir rapi.

Tyas mau tidak mau harus melangkahkan kakinya menuju badan jalan yang saat itu sudah dipenuhi kendaraan. Macet. Yang pasti harus gesit berkelit di antara kendaraan merayap. “Yah, mau bagaimana lagi tidak ada jalan. Percuma juga sudah dibilangin tiap lewat," katanya kepada merdeka.com Rabu pekan lalu.

Bukan hanya Tyas yang peduli sengkarut fungsi trotoar di Jakarta.Sekitar 4.500 orang yang tergabung dalam akun Twitter @JalanKaki saling berbagi informasi tiap waktu. Tidak sekadar berkicau, mereka juga mengirim gambar kondisi mutakhir trotoar yang sedang mereka susuri. Akun itu juga mengabarkan kondisi trotoar bagus dan kadang menyemangati warga untuk berjalan kaki ketika berkegiatan di ibu kota.

Menurut Marco Kusumawijaya, pengikut @JalanKaki, jumlah anggota lebih dari empat ribu, sangat mewakili suara warga untuk mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memperbaiki trotoar di seantero wilayah. "Pejalan kaki adalah kritikus paling jitu dan sahih atas proses pengkotaan tidak memanusiakan," ujarnya.

Aturan mengenai fungsi pedestrian diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya memuat perlindungan buat para pejalan kaki. “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”. Demikian bunyi pasal 131 ayat 1 beleid itu.

Undang-undang itu juga memuat sanksi bagi pihak yang memanipulasi fungsi pedestrian. “setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan, seperti trotoar dan halte, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta”.

Kenyataannya, beleid itu tidak berlaku, trotoar menjadi tempat jualan. Alhasil, Jakarta cuma santun terhadap pengendara tapi tidak buat pejalan kaki. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Viral Bodi MobilParkir Sembarangan Dibaret Pengendara Motor
Viral Bodi MobilParkir Sembarangan Dibaret Pengendara Motor

Banyak netizen yang memberi dukungan aksi pemotor baret mobil parkir sembarangan. Simak yuk!

Baca Selengkapnya