Sulitnya menuju pemilu sehat efektif
Merdeka.com - Setelah KPU menetapkan hanya 10 partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2014, banyak pihak optimistis, bahwa pemilu mendatang akan meningkat kualitasnya. Banyak kalangan yang juga percaya, bahwa Pemilu 2014 akan menyederhanakan sistem kepartaian.
Kita memang harus terus memupuk harapan, bahwa penataan sistem politik dan sistem pemilu akan meningkatkan kualitas politik dan demokrasi. Namun kita harus tetap kritis agar tidak terbuai harapan, sehingga ketika hasilnya tidak sesuai, kita tidak jadi kecewa dan frustrasi.
Pertama, harus dikatakan bahwa jumlah partai politik peserta pemilu tidak mempunyai korelasi dengan kualitas penyelenggaraan pemilu. Sedikit banyaknya partai politik peserta pemilu tidak identik dengan baik buruknya proses penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Bagaimana cara meningkatkan kualitas partisipasi pemilih? Peningkatan kualitas ini dapat dicapai melalui pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan hoaks, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Mengelola pemilu dengan peserta pemilu lebih banyak memang merepotkan. Secara teknis administratif banyak hal yang harus dikerjakan; bukan hanya soal volume kerja tinggi, tetapi juga variasi pekerjaan banyak. Namun kalau kompetisi memperebutkan suara berlangsung secara sehat, maka kualitas penyelenggaraan pemilu akan baik.
Ukurannya adalah terlaksananya prinsip pemilu yang luber dan jurdil, di mana hal ini ditunjukkan oleh sikap pemilih yang merasa suaranya tidak disalahgunakan, lalu sikap partai politik dan calon anggota legislatif yang legawa menerima hasil pemilu. Protes dan komplain bisa saja terjadi, namun proses hukum bisa menyelesaikannya dengan adil.
Sebaliknya, pemilu dengan peserta lebih sedikit bisa menimbulkan masalah berkepanjangan, karena partai politik dan calon-calonnya terlibat dalam kompetisi tidak sehat. Mereka saling serang dengan mengabaikan peraturan, melakukan segala cara untuk meraih suara dan kursi, sehingga kecurangan, pelanggaran, dan persekongkolan terjadi di mana-mana.
Akibatnya pemilih tidak yakin apakah suaranya otentik atau tidak; jika pun suaranya otentik mereka juga tidak yakin apakah suara itu telah diproses dengan benar atau tidak sampai menjadi kursi. Partai politik dan calon tidak puas dengan hasil pemilu, padahal proses hukum tidak bisa diharapkan akan menghasilkan putusan adil.
Jadi, kualitas pemilu tidak ditentukan oleh sedikit atau banyaknya partai politik peserta pemilu, melainkan oleh sejauh mana prinsip pemilu luber dan jurdil benar-benar tegak dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Kedua, harus dikatakan bahwa pemilu dengan sedikit peserta, tidak sendirinya akan menyederhanakan sistem kepartaian. Sistem kepartaian yang sederhana tidak ditentukan oleh jumlah partai di parlemen, tetapi oleh konsentrasi kursi parlemen.
Berbicara sistem kepartaian adalah berbicara partai politik di parlemen, bukan partai politik peserta pemilu atau partai politik di masyarakat. Oleh karena itu untuk melihat sistem kepartaian itu sederhana atau tidak, cukup dengan melihat bagaimana penyebaran kursi di parlemen.
Bayangkan, kalau 10 partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2009 masing-masing mendapatkan sekitar 10 persen kursi DPR, maka kekuatan akan meyebar sehingga sistem kepartaian juga tidak sederhana. Jangankan 10 partai, 4 partai dengan keuatan berimbang saja, tidak gampang mengambil keputusan.
Kunci penyederhanaan sistem kepartaian adalah konsentrasi kursi. Di Inggris misalnya, terdapat 15 partai masuk parlemen. Namun konsentrasi kursi hanya pada tiga partai (Partai Konservatif, Partai Liberal dan Partai Buruh), sehingga keputusan parlemen ditentukan oleh tiga partai tersebut.
Untuk menghitung sistem kepartaian di parlemen digunakan Indeks ENPP (effective number of parliamentary parties). Berdasarkan indeks itu, Pemilu 1999 menghasilkan angka 4, sedang Pemilu 2009 menghasilkan angka 6. Itu artinya Pemilu 1999 yang memasukkan 21 partai politik di DPR ternyata lebih sederhana daripada hasil Pemilu 2009 yang memasukkan hanya 9 partai di DPR.
Jadi, jangan salah, sedikitnya jumlah partai politik di parlemen tidak otomatis menjadikan sistem kepartaian di parlemen menjadi lebih sederhana. Kalau sistem kepartaian di parlemen tidak sederhana, maka parlemen tidak efektif bekerja, karena setiap keputusan harus dibahas berpanjang-panjang dan diselesaikan dengan transaksi. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaPadahal, kata Titi, demokrasi sejatinya sistem nilai yang harus ditegakkan dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua.
Baca SelengkapnyaNamun, hal itu berbanding terbalik dengan suara PDI Perjuangan yang tinggi pada Pemilu 2024 ini
Baca SelengkapnyaJK mengatakan pemilu satu putaran bisa dilakukan dengan cara yang kotor dan curang.
Baca SelengkapnyaBaroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif.
Baca SelengkapnyaLSI Denny JA mengungkapkan kehadiran Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI belum membuat elektabilitas partai naik.
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaHasil Survei CSIS mengungkapkan rata-rata pemilih partai belum solid mendukung capres
Baca Selengkapnya80 persen pemilih puas atas kinerja Presiden Joko Widodo
Baca Selengkapnyadeklarasi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) terkesan diputuskan terlalu cepat dan mendadak.
Baca Selengkapnya