Surat sakti Mangku Pastika
Merdeka.com - Isu reklamasi Tanjung Benoa terus bergulir hingga saat ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Mei lalu mengeluarkan peraturan presiden baru nomor 51/2014 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 45/2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Aturan baru ini intinya mengubah status Tanjung Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan umum.
Penggiat lingkungan dan masyarakat di Bali bergerak. Mereka meminta Yudhoyono mencabut peraturan itu lantaran secara vulgar mengadopsi rencana reklamasi telah dirancang oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Awal Agustus lalu mereka berdemontrasi menolak peraturan presiden nomor 51 tahun 2014 di depan monumen perjuangan rakyat Bali dan kantor Gubernur.
"Peraturan presiden itu vulgar. Coba lihat pasal 101 ayat a angka 6," kata penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup sekaligus Koordinator For Bali Wayan Gendo Suardana melalui telepon selulernya semalam. For Bali merupakan gerakan berisi seniman, musisi, serta elemen masyarakat Bali menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.
-
Kenapa Wediombo jadi tempat konservasi? 'Di situ (Pantai Wediombo) menjadi tempat ikan-ikan dan penyu mencari makan. Kita tahu bersama bahwa semakin banyak penyu akan menjadi predator bagi ubur-ubur sehingga menjaga keseimbangan alam dan produksi ikan nelayan akan meningkat,'
-
Mengapa Bebizie ingin menghapus stigma negatif Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Bagaimana Bebizie ingin menghapus stigma negatif Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Mengapa pulau terapung harus dipindahkan? Hal ini karena pulau tersebut menghalangi jembatan utama antara sisi Timur dan Barat danau.
-
Bagaimana Tukad Badung direvitalisasi? Dilansir dari Indonesia.go.id, revitalisasi Tukad Badung dilakukan sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2019.
-
Kenapa Pulau Kelapa jadi Taman Nasional Laut? Saat menyelam, keindahan pemandangannya langsung tampak. Pasir di bawah lautnya putih dan bersih, tidak ada sampah dan warna warni biota laut ikan sampai karang benar-bencar memanjakan mata. Maka tak heran jika lokasi ini ditetapkan sebagai satu-satunya Taman Nasional Laut yang ada di Indonesia.
Penolakan itu bukan tanpa sebab. Sebelum peraturan presiden nomor 51 tahun 2014 diterbitkan, Sabha Desa, Desa Pekraman Tanjung Benoa menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa.
Mereka menolak reklamasi lantaran Gubernur Mangku Pastika melegalkan reklamasi melalui surat keputusan nomor 2138 tahun 2012. Surat penolakan seluruh rencana reklamasi nomor 01/SD-TB/VIII/2013 ditandatangani oleh Sabha Desa, empat Klian Banjar, empat Kepala Lingkungan, empat Kertha Desa, Organisasi Kepemudaan, Lurah Tanjung Benoa, Ketua LPM, dan Bendahara Desa Adat Tanjung Benoa.
Melalui surat keputusan nomor 2138/02-C/HK/2012, Mangku Made Pastika memberikan izin pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional. Rencananya Teluk Benoa bakal direklamasi seluas 838 hektare. Di atas teluk akan diuruk itu bakal disulap menjadi pulau-pulau kecil terbagi dalam tiga areal. Sebagian besar akan dimanfaatkan menjadi taman atau wahana bermain disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat Bali.
Dalam surat bertanggal 26 Desember 2012 itu, Mangku Pastika memberikan izin pemanfaatan lahan selama tiga dasawarsa. Selanjutnya pemanfaatan ini bisa diperpanjang dua dekade lagi. Keluarnya surat keputusan gubernur Bali itu membuat murka masyarakat Bali dari berbagai kalangan. Alasannya, keputusan itu melanggar peraturan presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita.
For Bali lantas melaporkan gubernur Bali dan DPRD atas dugaan kesalahan administrasi dengan keluarnya surat keputusan soal reklamasi Tanjung Benoa. "Itu jelas melanggar karena SK itu dikeluarkan sebelum akhirnya terbit Perpres nomor 51," kata Gendo.
Karena diduga melanggar, Made Mangku Pastika akhirnya mencabut surat keputusan nomor 2138 dan kemudian mengeluarkan surat keputusan baru bernomor 1727/01-B/HK/2013 tentang izin studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa, serta mendorong supaya kajian kelayakan sebagai bagian dari usaha reklamasi diteruskan.
Dalam keputusan baru itu Mangku Pastika memberikan izin studi kelayakan kepada PT TWBI. Studi kelayakan itu mencakup wilayah perairan Teluk Benoa, sebagian Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, dan sebagian Kecamatan Kuta Selatan.
Padahal pada 20 Agustus 2014, empat hari setelah surat keputusan nomor 1727 keluar, rapat koordinasi tim pengulas kelayakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana menyatakan hasilnya tidak layak.
Hasil rapat Senat Universitas Udayana di kampus Bukit, Jimbaran, Bali, juga mengatakan reklamasi Teluk Benoa tidak layak dilakukan dilihat dari empat aspek, yakni lingkungan, teknis, budaya, ekonomi finansial. "Universitas Udayana tidak membuka hasil studi kelayakan. Mereka bilang tidak layak karena empat aspek itu," tutur Gendo. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah masalah lain yang mengancam kelestarian kawasan gumuk.
Baca SelengkapnyaSalah satu daya tarik pantai ini adalah musim penyu bertelur.
Baca SelengkapnyaPantai Wisata Bangsring Under Water sendiri adalah salah satu objek wisata di Kabupaten Banyuwangi yang sering menjadi pilihan wisatawan.
Baca SelengkapnyaPantai Wediombo akan menjadi tempat berbagai kegiatan pengelolaan perlindungan terumbu karang
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaTiga spot yang selama ini populer dengan penamaan asing atau luar Suku Tengger dikembalikan ke nama lokal tersebut.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPada 10 November lalu Taman Nasional Ujung Kulon di Banten ditetapkan sebagai Geopark Nasional
Baca SelengkapnyaKeberadaan pulau ini cukup penting karena menjadi kawasan cagar biosfer yang dilindungi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPantai Pasir Mayang berada di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro.
Baca Selengkapnya