Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat sakti Mangku Pastika

Surat sakti Mangku Pastika Demo tolak reklamasi Teluk Benoa. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Isu reklamasi Tanjung Benoa terus bergulir hingga saat ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Mei lalu mengeluarkan peraturan presiden baru nomor 51/2014 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 45/2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Aturan baru ini intinya mengubah status Tanjung Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan umum.

Penggiat lingkungan dan masyarakat di Bali bergerak. Mereka meminta Yudhoyono mencabut peraturan itu lantaran secara vulgar mengadopsi rencana reklamasi telah dirancang oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Awal Agustus lalu mereka berdemontrasi menolak peraturan presiden nomor 51 tahun 2014 di depan monumen perjuangan rakyat Bali dan kantor Gubernur.

"Peraturan presiden itu vulgar. Coba lihat pasal 101 ayat a angka 6," kata penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup sekaligus Koordinator For Bali Wayan Gendo Suardana melalui telepon selulernya semalam. For Bali merupakan gerakan berisi seniman, musisi, serta elemen masyarakat Bali menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.

Orang lain juga bertanya?

Penolakan itu bukan tanpa sebab. Sebelum peraturan presiden nomor 51 tahun 2014 diterbitkan, Sabha Desa, Desa Pekraman Tanjung Benoa menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa.

Mereka menolak reklamasi lantaran Gubernur Mangku Pastika melegalkan reklamasi melalui surat keputusan nomor 2138 tahun 2012. Surat penolakan seluruh rencana reklamasi nomor 01/SD-TB/VIII/2013 ditandatangani oleh Sabha Desa, empat Klian Banjar, empat Kepala Lingkungan, empat Kertha Desa, Organisasi Kepemudaan, Lurah Tanjung Benoa, Ketua LPM, dan Bendahara Desa Adat Tanjung Benoa.

Melalui surat keputusan nomor 2138/02-C/HK/2012, Mangku Made Pastika memberikan izin pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional. Rencananya Teluk Benoa bakal direklamasi seluas 838 hektare. Di atas teluk akan diuruk itu bakal disulap menjadi pulau-pulau kecil terbagi dalam tiga areal. Sebagian besar akan dimanfaatkan menjadi taman atau wahana bermain disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat Bali.

Dalam surat bertanggal 26 Desember 2012 itu, Mangku Pastika memberikan izin pemanfaatan lahan selama tiga dasawarsa. Selanjutnya pemanfaatan ini bisa diperpanjang dua dekade lagi. Keluarnya surat keputusan gubernur Bali itu membuat murka masyarakat Bali dari berbagai kalangan. Alasannya, keputusan itu melanggar peraturan presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita.

For Bali lantas melaporkan gubernur Bali dan DPRD atas dugaan kesalahan administrasi dengan keluarnya surat keputusan soal reklamasi Tanjung Benoa. "Itu jelas melanggar karena SK itu dikeluarkan sebelum akhirnya terbit Perpres nomor 51," kata Gendo.

Karena diduga melanggar, Made Mangku Pastika akhirnya mencabut surat keputusan nomor 2138 dan kemudian mengeluarkan surat keputusan baru bernomor 1727/01-B/HK/2013 tentang izin studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa, serta mendorong supaya kajian kelayakan sebagai bagian dari usaha reklamasi diteruskan.

Dalam keputusan baru itu Mangku Pastika memberikan izin studi kelayakan kepada PT TWBI. Studi kelayakan itu mencakup wilayah perairan Teluk Benoa, sebagian Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, dan sebagian Kecamatan Kuta Selatan.

Padahal pada 20 Agustus 2014, empat hari setelah surat keputusan nomor 1727 keluar, rapat koordinasi tim pengulas kelayakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana menyatakan hasilnya tidak layak.

Hasil rapat Senat Universitas Udayana di kampus Bukit, Jimbaran, Bali, juga mengatakan reklamasi Teluk Benoa tidak layak dilakukan dilihat dari empat aspek, yakni lingkungan, teknis, budaya, ekonomi finansial. "Universitas Udayana tidak membuka hasil studi kelayakan. Mereka bilang tidak layak karena empat aspek itu," tutur Gendo. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Luas dan Ketinggiannya Kian Menyusut, Gumuk Pasir Parangtritis Segera Direstorasi demi Wujudkan Geopark Nasional
Luas dan Ketinggiannya Kian Menyusut, Gumuk Pasir Parangtritis Segera Direstorasi demi Wujudkan Geopark Nasional

Terdapat sejumlah masalah lain yang mengancam kelestarian kawasan gumuk.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Pantai Parang Semar Banyuwangi, Dulu Tempat Pembuangan Sampah Kini Destinasi Wisata Cantik
Mengunjungi Pantai Parang Semar Banyuwangi, Dulu Tempat Pembuangan Sampah Kini Destinasi Wisata Cantik

Salah satu daya tarik pantai ini adalah musim penyu bertelur.

Baca Selengkapnya
Revitalisasi Terumbu Karang di Banyuwangi Jadi Salah Satu Aksi TJSL PNM
Revitalisasi Terumbu Karang di Banyuwangi Jadi Salah Satu Aksi TJSL PNM

Pantai Wisata Bangsring Under Water sendiri adalah salah satu objek wisata di Kabupaten Banyuwangi yang sering menjadi pilihan wisatawan.

Baca Selengkapnya
Fakta Menarik Pantai Wediombo Gunungkidul, Jadi Kawasan Konservasi Terumbu Karang
Fakta Menarik Pantai Wediombo Gunungkidul, Jadi Kawasan Konservasi Terumbu Karang

Pantai Wediombo akan menjadi tempat berbagai kegiatan pengelolaan perlindungan terumbu karang

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Tiga Lokasi Wisata Bromo Ganti Nama, Ini Makna dan Alasannya
Tiga Lokasi Wisata Bromo Ganti Nama, Ini Makna dan Alasannya

Tiga spot yang selama ini populer dengan penamaan asing atau luar Suku Tengger dikembalikan ke nama lokal tersebut.

Baca Selengkapnya
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan

Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Resmi Jadi Geopark Nasional, Ini Deretan Fakta Taman Nasional Ujung Kulon
Resmi Jadi Geopark Nasional, Ini Deretan Fakta Taman Nasional Ujung Kulon

Pada 10 November lalu Taman Nasional Ujung Kulon di Banten ditetapkan sebagai Geopark Nasional

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Pulau Menjangan Kecil, Surga Bawah Laut di Kepulauan Karimunjawa
Mengunjungi Pulau Menjangan Kecil, Surga Bawah Laut di Kepulauan Karimunjawa

Keberadaan pulau ini cukup penting karena menjadi kawasan cagar biosfer yang dilindungi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Keindahan Pantai Pasir Mayang di Kabupaten Paser
Keindahan Pantai Pasir Mayang di Kabupaten Paser

Pantai Pasir Mayang berada di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro.

Baca Selengkapnya