Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak perlu terkejut atas putusan Bawaslu

Tidak perlu terkejut atas putusan Bawaslu bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Rabu (6/2) malam lalu, Bawaslu membuat keputusan mengejutkan: meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2014. Mengejutkan karena sebelumnya Bawaslu menolak hampir semua gugatan partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.

Mengejutkan juga karena banyak orang telanjur percaya KPU dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai peserta pemilu. Kepercayaan ini tumbuh setelah KPU dihajar habis oleh DKPP dan Bawaslu, sehingga harus melakukan verifikasi faktual terhadap partai, yang KPU sudah nyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Mungkin kejutan akan datang lagi, mengingat dari 17 partai yang menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, Bawaslu memroses 14 gugatan. Dari 14 gugatan itu, 10 dinyatakan ditolak, 1 diterima dan masih tersisa 3 partai lagi yang belum diputuskan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Sesungguhnya tidak peru terkejut dengan keputusan Bawaslu, juga tidak perlu terkejut seandainya Bawaslu memenuhi gugatan 3 partai yang belum diputuskan. Keterkejutan itu tidak terjadi apabila kita memahami desain penyelenggara pemilu dan karakter para penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsinya.

Berbeda dengan negara-negara demokratis lain yang membuat lembaga tunggal penyelenggara pemilu, Indonesia membentuk dua lembaga penyelenggara (Pemilu 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009), dan berkembang menjadi tiga lembaga penyelenggara (Pemilu 2014): KPU, Bawaslu dan DKPP.

Ketiganya diposisikan sebagai lembaga yang saling bersaing dalam proses penyelenggaraan pemilu. KPU sebagai lembaga pengambil keputusan atas proses dan hasil pemilu, tetapi keputusannya bisa dipersoalkan oleh Bawaslu dan DKPP.

Dalam praktik, persaingan di antara mereka berbentuk adu kekuatan dalam rangka menunjukkan siapa yang paling hebat di antara ketiganya. Dalam hal ini karakter pribadi penyelenggara juga berpengaruh. Maaf, banyak anggota penyelenggara pemilu yang masih memiliki problem eksistensi diri!

Meskipun Bawaslu dan DKPP bukan lembaga peradilan, namun keduanya bisa membuat KPU tidak berkutik. Putusan DKPP yang memaksakan KPU memverifikasi faktual partai yang tidak lolos verifikasi administrasi adalah contohnya. KPU tidak bisa serta menolak, karena putusan DKPP itu disertai ancaman pengadilan kode etik bagi anggota KPU jika menolak melaksanakan putusan DKPP.

Demikian juga dengan putusan Bawaslu yang menerima gugatan PKPI ini. Dengan dalih bahwa UU No. 8/2012 hanya memberi kesempatan kepada partai politik untuk banding ke PTTUN dan MA atas putusan Bawaslu, serta merta KPU dikunci untuk tidak mempersoalkan keputusan Bawaslu. Artinya KPU harus menerima keputusan Bawaslu.

Yang aneh adalah sikap partai politik yang ditunjukkan oleh anggota DPR, khususnya anggota Komisi II DPR atau mantan anggota Pansus RUU Pemilu. Merekalah yang sesungguhnya mendesain dan mengesahkan undang-undang pemilu, termasuk undang-undang penyelenggara pemilu (UU No. 15/2011). Tetapi mereka seakan-akan terkejut-kejut dengan putusan-putusan DKPP maupun Bawaslu.

Pada saat DKPP memaksa KPU untuk memverifikasi faktual partai yang tidak lolos verifikasi administrasi, orang-orang partai di DPR itu berteriak keras: DKPP telah melampaui kewenangan. Tetapi toh, apa yang diinginkan DKPP dijalankan oleh KPU, dan DKPP hanya diteriaki. Padahal Komisi II DPR sesungguhnya bisa memecat anggota DKPP.

Kali ini, terhadap keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI, hampir semua anggota Komisi II DPR dan mantan Pansus RUU Pemilu, bersuara keras: keputusan Bawaslu meragukan karena tidak melalu cek and recek di lapangan. Mereka juga minta agar KPU melakukan perlawanan terhadap putusan Bawaslu dengan mengajukan banding ke PTTUN dan bahkan ke MA.

Kalau mereka ingat kembali bahwa tujuan pembentukan Bawaslu dan DKPP untuk mengontrol KPU, mereka tidak perlu risau atau terkejut-kejut atas putusan Bawaslu dan DKPP. Bukankah pada saat membahas undang-undang pemilu, ada kata-kata yang tidak terucap tetapi disepakati bersama: KPU tidak boleh terlalu mandiri, KPU harus selalu direcoki, agar kita (partai) bebas bergerak dalam berpemilu. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Saldi Isra Keras MK Bukan 'Keranjang Sampah' Tumpuan Penyelesaian Pemilu
VIDEO: Hakim Saldi Isra Keras MK Bukan 'Keranjang Sampah' Tumpuan Penyelesaian Pemilu

Saldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Tolak KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Hal Ini yang Disoroti
Komisi II DPR Tolak KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Hal Ini yang Disoroti

Lebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya