Tidak perlu terkejut atas putusan Bawaslu
Merdeka.com - Rabu (6/2) malam lalu, Bawaslu membuat keputusan mengejutkan: meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2014. Mengejutkan karena sebelumnya Bawaslu menolak hampir semua gugatan partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.
Mengejutkan juga karena banyak orang telanjur percaya KPU dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai peserta pemilu. Kepercayaan ini tumbuh setelah KPU dihajar habis oleh DKPP dan Bawaslu, sehingga harus melakukan verifikasi faktual terhadap partai, yang KPU sudah nyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Mungkin kejutan akan datang lagi, mengingat dari 17 partai yang menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, Bawaslu memroses 14 gugatan. Dari 14 gugatan itu, 10 dinyatakan ditolak, 1 diterima dan masih tersisa 3 partai lagi yang belum diputuskan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
Sesungguhnya tidak peru terkejut dengan keputusan Bawaslu, juga tidak perlu terkejut seandainya Bawaslu memenuhi gugatan 3 partai yang belum diputuskan. Keterkejutan itu tidak terjadi apabila kita memahami desain penyelenggara pemilu dan karakter para penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsinya.
Berbeda dengan negara-negara demokratis lain yang membuat lembaga tunggal penyelenggara pemilu, Indonesia membentuk dua lembaga penyelenggara (Pemilu 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009), dan berkembang menjadi tiga lembaga penyelenggara (Pemilu 2014): KPU, Bawaslu dan DKPP.
Ketiganya diposisikan sebagai lembaga yang saling bersaing dalam proses penyelenggaraan pemilu. KPU sebagai lembaga pengambil keputusan atas proses dan hasil pemilu, tetapi keputusannya bisa dipersoalkan oleh Bawaslu dan DKPP.
Dalam praktik, persaingan di antara mereka berbentuk adu kekuatan dalam rangka menunjukkan siapa yang paling hebat di antara ketiganya. Dalam hal ini karakter pribadi penyelenggara juga berpengaruh. Maaf, banyak anggota penyelenggara pemilu yang masih memiliki problem eksistensi diri!
Meskipun Bawaslu dan DKPP bukan lembaga peradilan, namun keduanya bisa membuat KPU tidak berkutik. Putusan DKPP yang memaksakan KPU memverifikasi faktual partai yang tidak lolos verifikasi administrasi adalah contohnya. KPU tidak bisa serta menolak, karena putusan DKPP itu disertai ancaman pengadilan kode etik bagi anggota KPU jika menolak melaksanakan putusan DKPP.
Demikian juga dengan putusan Bawaslu yang menerima gugatan PKPI ini. Dengan dalih bahwa UU No. 8/2012 hanya memberi kesempatan kepada partai politik untuk banding ke PTTUN dan MA atas putusan Bawaslu, serta merta KPU dikunci untuk tidak mempersoalkan keputusan Bawaslu. Artinya KPU harus menerima keputusan Bawaslu.
Yang aneh adalah sikap partai politik yang ditunjukkan oleh anggota DPR, khususnya anggota Komisi II DPR atau mantan anggota Pansus RUU Pemilu. Merekalah yang sesungguhnya mendesain dan mengesahkan undang-undang pemilu, termasuk undang-undang penyelenggara pemilu (UU No. 15/2011). Tetapi mereka seakan-akan terkejut-kejut dengan putusan-putusan DKPP maupun Bawaslu.
Pada saat DKPP memaksa KPU untuk memverifikasi faktual partai yang tidak lolos verifikasi administrasi, orang-orang partai di DPR itu berteriak keras: DKPP telah melampaui kewenangan. Tetapi toh, apa yang diinginkan DKPP dijalankan oleh KPU, dan DKPP hanya diteriaki. Padahal Komisi II DPR sesungguhnya bisa memecat anggota DKPP.
Kali ini, terhadap keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI, hampir semua anggota Komisi II DPR dan mantan Pansus RUU Pemilu, bersuara keras: keputusan Bawaslu meragukan karena tidak melalu cek and recek di lapangan. Mereka juga minta agar KPU melakukan perlawanan terhadap putusan Bawaslu dengan mengajukan banding ke PTTUN dan bahkan ke MA.
Kalau mereka ingat kembali bahwa tujuan pembentukan Bawaslu dan DKPP untuk mengontrol KPU, mereka tidak perlu risau atau terkejut-kejut atas putusan Bawaslu dan DKPP. Bukankah pada saat membahas undang-undang pemilu, ada kata-kata yang tidak terucap tetapi disepakati bersama: KPU tidak boleh terlalu mandiri, KPU harus selalu direcoki, agar kita (partai) bebas bergerak dalam berpemilu. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaLebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnya