Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Untung Segunung Bisnis Skin Care Ilegal

Untung Segunung Bisnis Skin Care Ilegal Ilustrasi kosmetik ilegal. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Baru enam bulan Ar menjual krim perawatan kulit (skin care). Keuntungan berlimpah sudah diraup. Padahal statusnya bukan penjual utama, melainkan sebagai reseller. Dalam sebulan, dia mengantongi lebih kurang Rp12 juta. Meski manis hasil dari bisnis, Ar menyimpan keresahan. Produk yang dijualnya masih ilegal.

Skin care ditawarkan Ar ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski selama bisnis sudah meraup keuntungan sampai Rp70 juta. Perempuan itu biasanya menjual dengan harga Rp100 ribu per paket. Terdiri dari pembersih wajah, toner, krim siang, dan malam. Harga itu lebih murah bila menjual satuan, mencapai Rp40 ribu per barang.

Lebih kurang Ar sudah menjual 450 produk skin care. Sebagai reseller baru, capaian ini termasuk fantastis. Apalagi produk yang dijual termasuk cukup terkenal sejak tahun 2012. Meski kemasannya tidak dicantumkan merek.

polisi sita ribuan kosmetik ilegal di makassarIlustrasi sitaan kosmetik ilegal ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Pada kemasan juga tidak terdapat keterangan terkait isi bahan pembuatannya, tanggal kedaluwarsa dan cara pemakaian. Hanya ditempel label bertuliskan jenis krim sebagai pembeda agar pengguna tidak keliru.

Dalam forum diskusi kecantikan online beautynesia, banyak testimoni mengenai produk tersebut. Rata-rata mereka mengeluhkan efek samping dari pemakaian produk tersebut.

Ar membantah berbagai penilaian negatif terhadap produk yang dijualnya. Sekaligus menegaskan bahwa produk skin care itu sudah mendapatkan izin BPOM. Agar terlihat meyakinkan, Ar memberikan tangkapan gambar sebuah situs penjual krim tersebut kepada kami. Di gambar itu menuliskan bahwa krim pemutih tersebut terdaftar di BPOM.

Kami kemudian mencoba menanyakan kepada reseller lain produk tersebut. Dari sana mendapat informasi berbeda. Reseller lain itu memiliki pengikut di Instagram mencapai 30 ribu. Dia mengakui bahwa produk yang dijual memang masih ilegal. "Sedang didaftarkan ke BPOM," ujar dia saat kami mencoba membeli produk tersebut.

Untuk sebuah produk kecantikan agar diakui BPOM harus melewati empat macam persyaratan. Di antaranya, keamanan, kemanfaatan, mutu dan penandaan. Misalnya, dalam persyaratan penandaan harus berisi informasi mengenai kosmetika secara lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan.

Kemudian harus dicantumkan nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama produsen, nomor bets, ukuran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, peringatan atau perhatian serta nomor notifikasi. Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dan Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, menegaskan bahwa produk kecantikan yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti logam berat, tidak akan mendapatkan izin. "Berbagai bahan yang digunakan dalam membuat kosmetika harus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik," ujar dia kepada merdeka.com.

Jika lihat dari kemasan produk dijual Ar maupun reseller lain, tentu belum memenuhi persyaratan BPOM. Mereka tidak menampilkan keterangan apapun. Bahkan dari rupa, tekstur, bau dan warna krim jauh dari standar sebuah produk kosmetik legal pabrikan besar. Warna krim agak kuning dan teksturnya lengket, serta baunya menyengat.

Ar mengatakan tidak ada masalah dari tampilan dan isi produk. Justru dia merasa bahwa semua tanda tadi menunjukkan bahwa produk skin care yang dijualnya adalah asli. Sebab produk dijualnya kini banyak beredar palsunya. Biasanya, kata Ar, krim palsu warna kuningnya tidak pekat dan lebih encer.

"Ini yang saya jual yang asli, malah sekarang banyak yang palsunya juga," kata Ar ketika berkomunikasi dengan kami dan menunjukkan foto perbandingkan cream asli dan palsu.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah meneliti beberapa produk krim pemutih palsu. Temuan mereka, biasanya krim tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. Itu bisa tercium dari baunya yang begitu menyengat.

Kemudian dari segi rupa, biasanya terlihat sangat mengkilap. YLKI meyakini krim skin care seperti itu mengandung mercuri dan hydroquinone. Dua bahan yang sangat dilarang keras untuk digunakan dalam produk kecantikan.

YLKI pernah menemukan krim kecantikan berwarna merah. Warna tersebut berasal dari timbal agar tampak lebih menarik tapi memiliki bahaya besar bagi kulit wajah.

"Biasanya terdapat bau zat kimia keras. Ada aroma parfum juga yang dicampurkan ke krim itu untuk menyamarkan bau logamnya. Kemudian warna merah seperti cat tembok yang terlalu mencolok. Berasal dari timbal. Ini salah satu bahan bangunan bukannya? Seram sekali efeknya jika digunakan ke wajah kita," kata Peneliti YLKI, Nataliya Kurniawati kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.

Menekan Peredaran

Pada 15 Februari 2020, penyidik Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah diduga dijadikan pabrik kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni NK (65), MF (55), dan S (55).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, produk kecantikan dibuat para tersangka mengandung bahan berbahaya. Mereka juga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pabrik tersebut memproduksi skin care.

polisi bongkar pabrik kosmetik ilegal di depok

Polisi bongkar pabrik kosmetik ilegal di Depok2020 Merdeka.com/Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Kepolisian menyebut berbagai bahan digunakan untuk meracik skin care mengandung bahan kimia berbahaya. Selain itu, para pelaku mencampur beragam bahan tersebut tidak sesuai takaran.

Sudah 20 klinik kecantikan memakai produk skin care racikan para tersangka. Bahkan mereka juga menjual langsung kepada para dokter kecantikan. Omzet didapatkan dari penjualan bisa mencapai Rp200 juta per bulan. Sedangkan modal awal usaha mereka hanya Rp30 juta. Pabrik kosmetik ilegal diketahui sudah berdiri sejak tahun 2015.

Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga tersangka merupakan mantan karyawan perusahaan kosmetik di Jakarta dan Tangerang. Ketiganya merupakan lulusan Universitas ternama di Indonesia. Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam empat tahun terakhir, jumlah nilai produk kecantikan (kosmetik) ilegal yang diamankan BPOM mencapai Rp249 miliar. Dengan rincian sepanjang tahun 2016 dan 2017 senilai Rp78 miliar, 2018 Rp112 miliar, dan tahun 2019 senilai Rp59 miliar.

Tahun 2018 merupakan tahun terbanyak di mana BPOM menemukan kasus kosmetik ilegal. Seperti pada Maret 2018, terdapat dua kasus penyitaan kosmetik ilegal. Pertama di Serang, Banten senilai Rp3 miliar. Kemudian mereka mengamankan di Cengkareng, Jakarta Barat, senilai Rp5 miliar.

Saat penggerebekan di Serang, BPOM mengamankan satu truk kontainer berisi produk kosmetik impor ilegal. Kosmetik tersebut diduga diimpor dari Filipina dan akan dipasarkan di Indonesia.

Kosmetik ilegal tersebut diamankan di kawasan pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Cikuasa Atas, Kota Cilegon. Dari truk kontainer tersebut, petugas mengamankan kardus memuat kosmetika ilegal merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face sebanyak 1.055 karton atau 120 dus.

Bukan hanya di tahun 2018 saja produk kosmetik impor ilegal ditemukan. Sepanjang tahun 2016-2017, BPOM berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai Rp78 miliar. Produk impor ilegal ini berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, India dan Tiongkok. Semua produk itu masuk melalui pelabuhan di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau maupun jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.

Sulit Menindak Para Pelaku

Selama ini pemerintah kerap melakukan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya produk kecantikan ilegal. Direktur Jendral (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggiono, menegaskan berbagai upaya juga sudah dilakukan menutup jalur perdagangan ilegal masuknya produk kecantikan. Mereka bahkan bekerja sama dengan BPOM dan Bea Cukai.

Harus diakui, kata Veri, pengawasan jalur perdagangan ilegal merupakan masalah serius. Upaya maksimal dilakukan selama ini nyatanya masih bisa dibobol para penyelundup lantaran pihaknya kekurangan sumber daya manusia.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menutup pintu-pintu masuknya kosmetik ilegal. Namun masih banyak pelabuhan-pelabuhan tikus lolos dari pengawasan kami. Masih banyak celah-celah di pelabuhan kecil," ujar Veri kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.

Kemendag secara berkala melakukan pengawasan terhadap berbagai produk kecantikan dengan berkoordinasi dengan BPOM. Termasuk kepada produk kecantikan yang dijual dalam aplikasi jual beli online. Mereka harus memiliki izin sesuai syarat dari BPOM.

Pasar digital seperti ini harus disadari sebagai peluang besar dalam dunia bisnis. Termasuk ladang menarik bagi penjual produk kecantikan ilegal. Meski sadar ada aturan, para pedagang tampak tidak merasa takut meski ancamannya bisnis mereka dibekukan. Sederet produk kecantikan belum terdaftar BPOM itu justru masih mudah dibeli masyarakat luas menggunakan aplikasi.

"Kalau sampai ditemukan importirnya, ya kita tindaklanjuti, kita beri sanksi. Tapi masalahnya mereka beli dari toko-toko kecil yang tidak terdaftar. Ini yg membuat kita harus lebih intensif melakukan sosialisasi," Veri menegaskan.

Selain rajin melakukan penyuluhan, Kemendag juga melakukan tindakan represif lainnya. mereka mengaku bahwa mangsa pasar produk kecantikan itu besar sekali. Oleh karena itu kasus kosmetik ilegal sulit dihentikan.

Banyak pemain dalam peredaran kosmetik ilegal. Apalagi banyak peminat khususnya para pembeli yang melakukan transaksi melalui aplikasi jual beli online. Bukan hanya krim pemutih, banyak obat pelangsing tubuh juga menjadi incaran masyarakat.

"Paling banyak dibeli masyarakat, nomor satu, yaitu produk pelangsing dan yang kedua produk pemutih. Untuk memutihkan kulit itu tidak bisa dalam waktu dekat, oleh karena itu agar bisa cepat putih, dilunturkan oleh logam berat, kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih kepada merdeka.com.

Dalam menekan peredaran kosmetik ilegal, Kemenperin sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya kompetisi startup kosmetik guna mengurangi jumlah kosmetik ilegal di Indonesia. Persyaratan untuk mengikuti kompetisi tersebut, yaitu harus mempunyai izin edar.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahaya Kandungan Merkuri dalam Produk Kecantikan, Ini Penjelasannya
Bahaya Kandungan Merkuri dalam Produk Kecantikan, Ini Penjelasannya

Merkuri adalah bahan berbahaya yang sebaiknya dijauhkan dari tubuh.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!

Saat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Profil Mira Hayati yang Viral Sebagai Bos Skincare Makassar, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Profil Mira Hayati yang Viral Sebagai Bos Skincare Makassar, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mira Hayati, pengusaha skincare Makassar, tersandung kasus produk berbahaya bermerkuri, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 3 Pengusaha Makassar yang Jual Skincare Mengandung Merkuri
Ini Identitas 3 Pengusaha Makassar yang Jual Skincare Mengandung Merkuri

Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.

Baca Selengkapnya
Hindari Krim Wajah Mengandung Hiidrokuinon dan Merkuri, Ini Reaksi Alergi yang Terjadi pada Kulit
Hindari Krim Wajah Mengandung Hiidrokuinon dan Merkuri, Ini Reaksi Alergi yang Terjadi pada Kulit

Produk kecantikan yang mengandung hidrokuinon bisa memberikan dampak buruk bagi kulit wajah. Ini deretan masalah yang timbul jika terpapar hidrokuinon.

Baca Selengkapnya
Sederet Bahaya Meracik Skincare Sendiri
Sederet Bahaya Meracik Skincare Sendiri

Meracik perawatan kulit sendiri tengah menjadi tren di kalangan remaja.

Baca Selengkapnya
Krim Wajah Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Kuil Romawi, Arkeolog Hampir Pingsan Saat Buka Kemasannya
Krim Wajah Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Kuil Romawi, Arkeolog Hampir Pingsan Saat Buka Kemasannya

Ketika kemasan krim dibuka, para arkeolog hampir pingsan. Simak apa penyebabnya,

Baca Selengkapnya
Hindari Krim Wajah Mengandung Hidrokuinon dan Merkuri, Ini Reaksi Alergi yang Terjadi pada Kulit
Hindari Krim Wajah Mengandung Hidrokuinon dan Merkuri, Ini Reaksi Alergi yang Terjadi pada Kulit

Maraknya skincare & kosmetik abal-abal semakin mengkhawatirkan, ini reaksi yang terjadi jika wajah terpapar kosmetik & skincare yang mengandung hidrokuinon.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya