Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi

Hadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Secara tradisional, hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum pidana atau pelaku tindak pidana. Namun seiring perjalannya, terdapat berbagai kegiatan usaha oleh korporasi yang merugikan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum, sehingga mulai dipermasalahkan oleh masyarakat dan pakar hukum pidana apakah perusahaan kegiatan usahanya merugikan masyarakat tidak harus memikul beban pertanggungjawaban pidana? Apakah hanya pengurusnya dapat dan harus dipidana?

Korporasi merupakan suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.

Tindak pidana korporasi atau corporate crime menjadi salah satu musuh yang menyertai kemajuan ekonomi dan teknologi di setiap negara. Perlu diketahui, korporasi adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melaksanakan perbuatan sebagaimana seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan dapat mengajukan gugatan di depan hakim. Pidana korporasi adalah kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun individu mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya.

Dalam teorinya, tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi terbagi menjadi 2, yaitu: pertanggungjawaban turunan (derivatif) dan corporate’s fault atau culpability. Dalam pertanggungjawaban turunan atau derivatif, korporasi bertanggungjawab atas perbuatan seseorang, sehingga pertanggungjawaban korporasi merupakan turunan dari pertanggungjawaban pribadi. Kemudian pada corporate’s fault atau culpability, Korporasi bertanggungjawab atas kesalahannya sendiri atau tindak pidana yang dilakukannya sendiri.

Beberapa undang-undang di Indonesia menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, namun perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas, oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Di dalam Perma No. 13 Tahun 2016 telah secara jelas menentukan tentang subjek hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana termasuk tata cara penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan/penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Secara garis besar Perma No. 13 Tahun 2016 mengatur:

1. Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana

2. Restitusi adalah pemberian ganti kerugian oleh korporasi kepada korban atau keluarganya.

Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:

1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;

2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau

3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

4. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.

5. Sistem pembuktian dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang lainnya.

6. Dalam hal ada kekhawatiran Korporasi membubarkan diri dengan tujuan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, baik yang dilakukan sesudah maupun sebelum penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penyidik atau penuntut umum melalui suatu penetapan dapat menunda segala upaya atau proses untuk membubarkan Korporasi yang sedang dalam proses hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan hadirnya Perma ini, diharapkan penyelesaian kasus tindak pidana oleh korporasi dapat dilaksanakan secara pasti dan terarah, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi semua pihak. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ubah Bentuk Badan Hukum Perum Produksi Film Negara Jadi Persero
Jokowi Ubah Bentuk Badan Hukum Perum Produksi Film Negara Jadi Persero

Persero melakukan kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bos BI Sebut Kontribusi BUMN Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sangat Signifikan
Mantan Bos BI Sebut Kontribusi BUMN Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sangat Signifikan

Laba konsolidasi BUMN pada 2023 mencapai Rp 292 triliun.

Baca Selengkapnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya

Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi

Praktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Transformasi Bisnis Buat Krakatau Steel Mampu Pertahankan Stabilitas Perusahaan, Ini Buktinya
Transformasi Bisnis Buat Krakatau Steel Mampu Pertahankan Stabilitas Perusahaan, Ini Buktinya

Hermawan memandang aspek kepemimpinan berperan penting bagi BUMN dalam mengatasi berbagai tantangan yang ada.

Baca Selengkapnya
Komit Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Ini TKDN dalam Proyek RDMP Balikpapan
Komit Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Ini TKDN dalam Proyek RDMP Balikpapan

Proyek RDMP Balikpapan merupakan proyek strategis nasional yang paling kompleks serta nilai investasi terbesar yang dikelola Pertamina saat ini

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya