Ini 5 Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak Tahunan di Jakarta
Lima jenis kendaraan ini bebas dari pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Apakah kendaraan Anda termasuk? Simak penjelasannya di sini.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Namun, apakah Anda mengetahui bahwa terdapat beberapa kategori kendaraan yang tidak dikenakan PKB di ibu kota? Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan syarat-syarat kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan.
Pembebasan pajak ini tentunya dilengkapi dengan berbagai ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk jenis kendaraan tertentu, dengan tujuan yang beragam, seperti untuk kepentingan negara atau acara pameran. Berikut adalah daftar lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB di Jakarta beserta alasan di balik pembebasannya.
1. Kereta Api
Kereta api adalah salah satu jenis transportasi yang tidak termasuk dalam kategori pajak tahunan ini. Sebagai sarana angkutan massal yang berjalan di jalur khusus, kereta api tidak dikenakan pajak seperti kendaraan pribadi atau komersial yang melintas di jalan umum.
Dengan demikian, kereta api tidak terikat oleh ketentuan pajak tahunan.
2. Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang diperuntukkan khusus bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan ini umumnya dioperasikan oleh TNI, Polri, dan lembaga terkait lainnya, dan penggunaannya tidak terkait dengan kepentingan pribadi atau bisnis. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan keamanan dan pertahanan negara memiliki peranan yang signifikan dalam mempertahankan kedaulatan, sehingga mereka tidak diwajibkan untuk membayar pajak tahunan.
3. Kendaraan Kedutaan, Konsulat, dan Lembaga Internasional
Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, dan perwakilan negara asing yang beroperasi di Indonesia tidak dikenakan PKB, asalkan ada prinsip timbal balik dengan negara asal kendaraan tersebut. Di samping itu, kendaraan yang dimiliki oleh lembaga internasional yang diakui dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia juga termasuk dalam kategori ini.
4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
Pemerintah memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, seperti mobil listrik, dengan menghapuskan kewajiban PKB bagi mereka. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan menekan emisi karbon.
5. Kendaraan Milik Pabrikan atau Importir untuk Keperluan Pameran
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh produsen atau importir dan hanya digunakan untuk tujuan pameran tanpa dijual kepada masyarakat juga termasuk dalam kategori pengecualian PKB. Kendaraan tersebut umumnya belum terdaftar untuk digunakan di jalan dan hanya berfungsi sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Dasar Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didasarkan pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh penggunaan kendaraan tersebut. Untuk menghitung NJKB, pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan harga pasar kendaraan pada awal bulan Desember tahun sebelumnya, dengan menggunakan data dari sumber yang dapat dipercaya. Dalam kondisi tertentu, ketika harga pasar umum kendaraan tidak tersedia, nilai jual akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk kapasitas mesin, jenis penggunaan (umum atau pribadi), dan merek kendaraan yang setara di pasar.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pajak Tahunan
Apa saja jenis kendaraan yang bebas pajak di DKI Jakarta?
Di DKI Jakarta, terdapat lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan PKB: kereta api, kendaraan militer dan kepolisian yang berfungsi untuk menjaga keamanan negara, kendaraan dari kedutaan dan lembaga internasional, kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, serta kendaraan milik produsen atau importir yang hanya digunakan untuk tujuan pameran.
Mengapa kendaraan berbasis energi terbarukan bebas pajak di Jakarta?
Penghapusan pajak untuk kendaraan yang menggunakan energi terbarukan bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat menurunkan tingkat polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta.
Bagaimana cara menentukan nilai jual kendaraan bermotor untuk pajak?
Harga jual kendaraan ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya, yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. Apabila harga pasar tidak dapat ditemukan, nilai jual akan ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk kapasitas mesin, merek, dan tahun pembuatan.