Daftar 13 Provinsi yang Masih Berlakukan Keringanan Pajak Kendaraan 2024
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di berbagai provinsi menawarkan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi pengendara yang terlambat membayar.
Kenaikan harga bahan bakar dan tekanan ekonomi yang semakin meningkat menyebabkan banyak pengendara mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagai respons, beberapa provinsi di Indonesia akan melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak, melalui berbagai bentuk bantuan seperti penghapusan denda atau diskon pada pokok pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga menawarkan diskon pada pokok pajak kendaraan, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Setiap daerah memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda, namun secara umum, program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.
Berikut adalah 13 provinsi yang masih melaksanakan program pemutihan hingga akhir tahun 2024:
1. Banten
Periode: 4 Oktober – 21 Desember 2024
Keringanan:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
- Diskon 20% untuk kendaraan yang berpindah dari luar Banten.
- Pembebasan pokok PKB untuk tahun ke-4 dan seterusnya (kecuali untuk mutasi keluar dari Banten).
2. Sumatera Selatan
Periode: 19 Agustus – 14 Desember 2024
Keringanan:
- Penghapusan tunggakan PKB untuk tahun ke-2 dan seterusnya.
- Diskon 50% untuk BBNKB kedua dan seterusnya.
- Bebas dari denda pajak progresif.
3. Sumatera Barat
Periode: 1 Oktober – 31 Desember 2024
Keringanan:
- Diskon 20-25% untuk kendaraan sebelum jatuh tempo.
- Bebas dari denda keterlambatan PKB dan BBNKB II.
- Bebas pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua.
4. Bangka Belitung
Periode: 1 Oktober – 21 Desember 2024
Keringanan:
- Penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan dari luar provinsi.
5. Jawa Barat
Periode: 1 Oktober – 30 November 2024
Keringanan:
- Bebas dari denda PKB.
- Diskon PKB dan bebas BBNKB II.
- Bebas tunggakan untuk tahun ke-3 dan seterusnya.
6. Jawa Timur
Periode: 1 Oktober – 30 November 2024
Keringanan:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas dari sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Bebas pajak progresif.
7. Kalimantan Timur
Periode: Diperpanjang hingga 12 Oktober 2024
Keringanan:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas dari denda PKB dan BBNKB.
8. Riau
Periode: 9 September – 15 Desember 2024
Keringanan:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10-50%.
- Bebas BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
9. Lampung
Periode: 2 September – 16 Desember 2024
Keringanan:
- Bebas pajak progresif.
- Gratis biaya balik nama kendaraan.
- Bebas dari denda PKB.
10. Aceh
Periode: 18 Desember 2023 – 31 Desember 2024
Keringanan:
- Bebas pajak progresif.
- Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor.
11. Jawa Tengah
Periode: 20 Mei – 19 Desember 2024
Keringanan:
- Bebas BBNKB II.
- Diskon pajak tahunan dan bebas pajak progresif.
12. Bengkulu
Periode: 4 Juni – 30 November 2024
Keringanan:
- Pembebasan tunggakan PKB dan denda BBNKB II.
13. Kalimantan Barat
Periode: 19 Juni – 20 Desember 2024
Keringanan:
- Bebas dari denda PKB dan BBNKB II.
- Diskon hingga 40% untuk pokok pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa dikenakan denda tambahan. Dengan adanya program ini di berbagai provinsi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah inisiatif yang menawarkan keringanan pajak, seperti penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, atau pembebasan biaya balik nama kendaraan.
Siapa yang berhak untuk memanfaatkan program pemutihan ini?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat diakses oleh semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan belum membayar pajak tepat waktu, dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.
Apakah denda keterlambatan pajak akan sepenuhnya dihapus?
Ya, di sebagian besar daerah, denda keterlambatan pajak akan dihapuskan selama periode program pemutihan berlangsung.