1 Desember, Pemkot Bogor larang penggunaan kantong plastik
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik dalam pelayanan konsumen di setiap toko modern dan pusat perbelanjaan (ritel). Aturan ini rencananya akan diterapkan pada 1 Desember 2018.
"Mulai 1 Desember kami sosialisasikan, seminggu beberapa kali dalam dua atau tiga bulan terakhir," kata Wali Kota Bogor Bima Arya seperti dilansir dari Antara, Rabu (31/10).
Menurut Arya, sosialisasi tersebut menyasar komunitas, sekolah-sekolah, organisasi masyarakat, ibu-ibu pengajian dan peritel. Dan, dia mengklaim, aturan ini akan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan ritel.
-
Apa trik praktis menutup kantong plastik? Baru-baru ini, pengguna Instagram @ummubalqishaura memperlihatkan cara praktis untuk menutup kantong plastik dengan menggunakan sendok.
-
Mengapa penting untuk mengurangi konsumsi plastik? Meskipun efek buruk dari mikro dan nanoplastik masih dalam penelitian, namun temuan saat ini menunjukkan bahwa mereka dapat menyebabkan stres oksidatif, kelainan reproduksi, disfungsi gastrointestinal, dan peningkatan mortalitas.
-
Bagaimana cara mengurangi sampah plastik? 'Berbagai upaya mengurangi timbulan sampah harus dilakukan untuk menekan dampak lingkungan hidup baik limbah padat, cair maupun gas, terutama penyebab pencemaran udara dan krisis iklim',
-
Kenapa Banyuwangi jual sembako kemasan daur ulang? 'Program ini sebagai upaya mengurangi dan penanganan plastik sekali pakai (single-use plastic).
"Lama-lama ok lah, buat peritel mereka sebenarnya senang juga kan tidak perlu siapkan kantong plastik, karena warga bawa sendiri," ujarnya.
Sejauh ini, dia menambahkan, alternatif pengganti kantong plastik yang menjadi tantangan. Pasalnya beberapa opsi yang Pemkot Bogor ketahui memang masih mahal. Untuk itu, Arya mengatakan, akan menyempatkan waktu di sela-sela OOC 2018 mencari alternatif pengganti kantong plastik tersebut.
Arya menegaskan, pada tahapan ini adalah saat di mana warga Kota Bogor harus mau membawa kantongnya sendiri saat berbelanja, dan tidak lagi menggunakan kantong plastik. Pemkot Bogor juga akan membuka celah pada para ibu serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membuat kantong-kantong ramah lingkungan pengganti plastik.
Inisiatif daerah Pelarangan penggunaan kantong plastik sebelumnya juga telah dilakukan di Banjarmasin dan Balikpapan oleh Pemerintah Daerah. Selain Kota Bogor akan ada Kota Denpasar yang juga mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik maka seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Denpasar dilarang menyediakan kantong plastik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaMereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Baca SelengkapnyaProgram ini kerjasama pemkab dengan Pusat Pencegahan Polusi Plastik Kemenko Marves.
Baca SelengkapnyaIndonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.
Baca SelengkapnyaPjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melaksanakan kunjungan lapangan ke Pasar Baleendah.
Baca SelengkapnyaBima mengaku bangga meninggalkan Kota Bogor dengan kondisi warga yang semakin baik.
Baca SelengkapnyaCara warga di Kabupaten Sumedang ini patut ditiru, karena menggunakan wadah tahu ramah lingkungan untuk mendistribusikan daging kurban.
Baca SelengkapnyaSeluruh ASN diwajibkan untuk menjalankan program ini.
Baca SelengkapnyaPemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca Selengkapnya