Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Lumajang, Tiga Penyalur Ditangkap

17 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Lumajang, Tiga Penyalur Ditangkap Dua tersangka di Polres Lumajang. ©2023 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Polres Lumajang menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Ketiganya diamankan bersama 17 orang perempuan calon pekerja migran ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Kami tetapkan tiga tersangka H, LJ, dan SR. SR ini berasal dari Jakarta dan saat itu ada di lokasi dan dia yang memesan kepada LJ dan suaminya H yang merupakan orang Lumajang," Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang pada Rabu (8/3).

Sebelumnya, 17 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan polisi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Tiga di antaranya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan satu orang tengah hamil tiga bulan.

Mereka diduga direkrut dan akan disalurkan SR (50),warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur bekerja sama dengan pasutri H (39) dan LJ (47) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat, namun berdomisili di Lumajang.

Boy menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. SR memesan calon PMI. Sedangkan LJ dan H yang berperan sebagai penyedia akomodasi untuk memberangkatkan CPMI pesanan SR.

Dalam mencari CPMI, LJ dan H dibantu oleh petugas lapangan di Lombok. Petugas lapangan itu yang kemudian mengirimkan foto dokumen kependudukan kepada SR.

Jika SR sudah setuju maka, LJ dan H akan mengirimkan uang kepada CPMI untuk digunakan sebagai biaya akomodasi menuju Lumajang.

"Modusnya SR memesan calon PMI kepada LJ dan H sebagai sponsor yang kemudian menugaskan petugas lapangan di Lombok untuk mencarikan dan memfoto dokumen kependudukan CPMI itu kepada SR. kalau disetujui maka akan di transfer uang 50 persen untuk perjalanan CPMI itu ke Lumajang" jelasnya.

Sementara, 17 calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh pelaku ke Saudi Arabia. Kepada polisi, para calon PMI ini mengaku sudah 10 hari berada di kediaman LJ dan H yang berada di Desa Sukorejo.

Atas kasus itu ketiga tersangka terancam jeratan pasal 81 Jo pasal 69 atau pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 1 PP nomor 59 tahun 2021 dan atau UURI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutup Boy.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia

Dari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA

WNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya