2 Pelaku Perdagangan Orang Modus jadi TKW Ditangkap, Ini Perannya
Merdeka.com - Dua orang wanita menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jasa TKW ke Malaysia di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kedua tersangka yakni L dan D.
Sebelumnya, dua orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. L ditangkap di wilayah Cigudeg, sementara D ditangkap di Bandung. Saat ini, kepolisian masih mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan tersangka L berperan sebagai penampung para calon TKW yang mengetahui bisnis mereka setelah melihat selebaran lamaran TKW di media sosial Facebook.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Sementara D berperan merekrut para calon korban, kemudian diserahkan kepada L untuk dilatih melakukan berbagai kegiatan rumah tangga di kediaman L di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
"Jadi kedua tersangka ini, mendapatkan Rp3 juta dari satu orang TKW yang berhasil diberangkatkan dari seorang pemodal yang masih kita dalami. Termasuk keterlibatan warga negara asing," jelas Iman, Rabu (7/12).
Beraksi Sejak Oktober 2022
Kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2022. Sebelum ditangkap polisi, keduanya telah berhasil memberangkatkan 16 orang ke Malaysia. Sementara empat orang berhasil dicegah kepolisian.
"Jadi total korbannya 20 orang. Yang 16 orang sudah diberangkatkan. Sementara empat orang berhasil dicegah," kata Iman.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat adanya empat perempuan yang melihat unggahan pada sebuah grup di media sosial Facebook menawarkan jasa TKW ke Malaysia.
Kata dia, dalam akun tersebut disebutkan bahwa yang berminat menjadi TKW akan mendapatkan gaji 1.500 Ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Tertarik, mereka kemudian menghubungi nomor kontak yang tertera berinisial A dan D.
"Mereka kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor, L di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang. Para korban kemudian ditampung di rumah L selam kurang lebih dua minggu," kata lelaki yang akrab disapa Giro, Selasa.
Di rumah L, para korban dilatih untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga, seperti menyapu dan menyetrika pakaian. Setelah itu, keempat korban dibawa L menuju WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang.
"Namun, dalam pembuatan paspor, L meminta agar para korban ini mengaku membuat paspor untuk berlibur ke Singapura," jelas Giro.
Lalu pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan diduga dari Bandung. L kemudian kabur dengan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Salah satu korban yang merasa ketakutan, kemudian menghubungi layanan 110 sehingga dapat diamankan pihak Polsek Parungpanjang. Keempat korban diamankan polisi, serta menangkap L dengan barang bukti dua paspor korban, selembar kode pemesanan penerbangan dan satu bundel surat pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.
Giro menegaskan, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tegas Giro.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca Selengkapnya