21 Tahun dirawat warga, Buaya Kojek dipindah ke Taman Safari
Merdeka.com - Buaya Kojek seberat 200 kilogram yang dipelihara Muhammad Irwan, warga Sempur, Kota Bogor kini dirawat di Taman Safari Indonesia. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Jawa Barat mengevakuasi buaya tersebut.
"Buaya ini kita titiprawatkan ke Taman Safari Indonesia yang berstatus Lembaga Konservasi Umum," kata PPNS BKSDA wilayah I Jabar, Adjat Sudrajat, Minggu (4/2).
Adjat mengatakan buaya termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Berdasarkan Undang-Undng no 5 tahun 1990 tentang konservasi hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakan untuk perdagangan dan dipelihara.
-
Kenapa buaya itu dievakuasi? Proses evakuasi buaya itu berlangsung menegangkan lantaran hewan buas itu sempat mengamuk saat hendak diamankan.
-
Siapa yang mengevakuasi buaya itu? Petugas BKSDA Cirebon mengevakuasi seekor buaya di wilayah permukiman warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu [26/7].
-
Bagaimana cara mengevakuasi buaya? Agar penyelamatan berlangsung aman, bagian kepala buaya ditutupi dengan karung, serta moncongnya diikat tali dengan prosedur yang aman bagi hewan tersebut.
-
Dimana buaya itu ditemukan? Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air.
-
Bagaimana buaya itu ditangkap? Saat menemukan hewan buas itu, Dimas meminta bantuan rekan-rekannya untuk menangkap. Meski sempat memberontak, namun akhirnya buaya tersebut berhasil diamankan.
Menurut Adjat, siapa yang memelihara hewan dilindungi berdasarkan Pasal 21 UU No 5/1990 tentang konservasi dapat dikenai pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 ayat 2.
Adjat mengatakan sejak keberadaan Kojek buaya muara yang sudah dipelihara oleh pemiliknya selama 21 tahun viral di dunia maya, pihaknya melakukan langkah-langkah untuk sedapat mungkin mengevakuasi buaya tersebut untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Diawali dengan pendekatan kepada pemilih dan menjelaskan soal aturan pemeliharaan hewan yang dilindungi. Setelah memahami aturan yang berlaku, pemilih bersedia untuk menyerahkan buaya tersebut menjadi milik negara.
Buaya Kojek telah dirawat selama 21 tahun lebih oleh Muhammad Irwan. Buaya tersebut ia bawa dari Cianjur. "Saya sudah dekat sekali dengan buaya ini, dari sebesar tokek, sampai sebesar ini," katanya.
Buaya tersebut ia beli dari anak-anak yang mau memotong buaya tersebut seharga Rp 30 ribu. "Dari pada dipotong, mending saya pelihara, sampai segede ini," kata Irwan.
Irwan tampak ikhlas hewan peliharaannya dibawa untuk dirawat oleh Taman Safari sebagai Lembaga Konservasi yang dipilihnya untuk merawat.
"Karena Kojek sudah jinak sekali, sudah berinteraksi dengan semua orang. Kalau dilepasliarkan takut tidak bertahan hidup," kata Irwan. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah 5 bulan dirawat dalam kolam krangkeng besi buaya tersebut kemudian dikhawatirkan lepas.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi buaya berukuran cukup besar ini menghebohkan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaBaru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya lima ekor di antaranya sempat kabur karena tembok penangkaran yang jebol.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, buaya ini dipelihara oleh sosok pencinta satwa.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap
Baca SelengkapnyaCerita istri Plt Gubernur Kalimantan Timur singgung soal buaya Riska yang sempat mogok makan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPara awalnya sekelompok pemuda hendak mencari kucing hutan, namun yang mereka temukan justru seekor buaya.
Baca SelengkapnyaJasad korban ini tidak dibawa ke puskesmas atau RSUD, tetapi langsung dibawa ke rumah duka.
Baca SelengkapnyaApapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca Selengkapnya